Oleh Sulaiman Tripa
http://aceh.tribunnews.com/2014/01/21/mukim-dan-tata-ruang
RANCANGAN Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013-2033, yang disahkan oleh DPRA pada 27 Desember 2013 lalu, tidak mengakomodir keberadaan mukim. Dalam Raqan yang berisi 94 pasal tersebut, mukim hanya sekali disebut, yakni pada Ketentuan Umum. Dalam Pasal 1 angka 13 disebutkan: “Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas tertentu yang dipimpin oleh Imuem Mukim atau nama lain.” Sedangkan dalam operasionalnya, mukim sama sekali tidak disebut.
Kenyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, yang jika diurai paling tidak bisa dikaitkan dengan dua alasan kultural, dan empat alasan yuridis. Dua alasan kultural adalah: Pertama, posisi mukim sebagai kesatuan atau persekutuan masyarakat hukum. Konsep ini, antara lain dapat ditemui dalam Pasal 1 angka 19 UU 11/2006.
Pakar hukum adat asal Aceh, almarhum Teuku Djuned (2003), menyebutkan kewenangan dan hak-hak persekutuan masyarakat hukum itu adalah: (1) menjalankan sistem pemerintahan sendiri; (2) menguasai dan mengelola sumberdaya alam dalam wilayahnya terutama untuk kemanfaatan warganya; (3) bertindak ke dalam mengatur dan mengurus warga serta lingkungannya. Ke luar bertindak atas nama persekutuan sebagai badan hukum; (4) hak ikut serta dalam setiap transaksi yang menyangkut lingkungannya; (5) hak membentuk adat; (6) hak menyelenggarakan sejenis peradilan.
Sedangkan menurut Penjelasan Pasal 67 UU 41/1999 tentang Kehutanan, masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain: (1) masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap); (2) ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; (3) ada wilayah hukum adat yang jelas; (4) ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan (5) masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Dengan mengacu pada konsep kewenangan yang disebut Teuku Djuned dan Pasal 67 UU Kehutanan, bahwa lembaga mukim di Aceh merupakan masyarakat hukum adat. Berdasarkan kajian mutakhir berupa disertasi Dr Taqwaddin (USU, Medan, 2010), kenyataan hutan adat masih ditemui di Aceh. Dengan demikian, hak-hak tradisional masyarakat hukum adat tidak boleh diabaikan.
Kedua, posisi Mukim sebagai strata pemerintahan sekaligus lembaga adat. Sebagai pemerintahan, Pasal 114 menentukan pembentukan mukim sebagai penyelenggara tugas dan fungsi mukim yang dibantu oleh tuha peuet mukim atau nama lain. Ia dipilih melalui musyawarah mukim. Ketentuan ini melahirkan dua amanah, yakni Qanun Kabupaten/Kota yang mengatur mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan kelengkapan mukim, dan Qanun Aceh mengenai tata cara pemilihan imeum mukim (melahirkan Qanun 3/2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imuem Mukim). Dalam Qanun ini juga diberikan klausul, bahwa Qanun 4/2003 tentang Pemerintahan Mukim dinyatakan tidak berlaku lagi bila telah ada Qanun Kabupaten/Kota tentang Mukim.
Sebaliknya, jika belum ada Qanun Kabupaten/Kota tentang Mukim, Qanun 4/2003 itu tetap masih berlaku. Sementara sebagai lembaga adat, sebagaimana Pasal 98, imuem mukim sebagai salah satu lembaga adat, berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, serta penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat. Qanun pelaksana pasal tersebut adalah Qanun 9/2008 dan Qanun 10/2008 tentang Lembaga Adat.
Empat alasan yuridis
Sedangkan empat alasan yuridis yang menimbulkan tanda tanya, adalah: Pertama, beberapa pasal dalam UU 11/2006 menguatkan posisi alasan kultural. Selain Pasal 114, pasal terkait lainnya adalah Pasal 141, Pasal 143, Pasal 145, Pasal 149, dan Pasal 213. Dalam Pasal 141, ditegaskan bahwa perencanaan pembangunan harus memperhatikan nilai Islam, sosial budaya, lingkungan, keadilan, pemerataan dan kebutuhan (ayat 1). Masyarakat berhak terlibat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis tentang penyusunan perencanaan pembangunan Aceh dan kabupaten/kota melalui penjaringan aspirasi dari bawah (ayat 3).
Dalam Pasal 143 ayat (2) ditentukan pemerintah, pemerintah Aceh, dan pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan wajib memperhatikan, menghormati, melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak-hak masyarakat Aceh. Pasal 145 disebutkan, segala kegiatan pembangunan bebas dari segala sengketa komunitas sosial atas tanah. Mengenai hak-hak masyarakat adat, secara jelas ditentukan dalam Pasal 149 ayat (1). Terkait dengan posisi hak atas tanah, Pasal 213 ayat (2) menentukan pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota mengakui, menghormati, dan melindungi hak yang telah ada, termasuk hak-hak adat.
Kedua, secara langsung atau tidak, Putusan MK No 35/PUU-IX/2012 terkait dengan konsepsi hutan adat, sangat terkait dengan tata ruang. Putusan MK menganulir konsep hutan adat yang dalam UU 41/1999 dimasukkan dalam lingkup hutan negara. Dengan Putusan MK, posisi hutan adat dipisahkan dari konsep tersebut. Dengan Putusan MK ini, berimplikasi pada cara pandang negara terhadap lembaga dan masyarakat hukum adat yang harus berubah. Dalam konteks mukim, dengan konsep sebagaimana dijelaskan di atas, maka hutan mukim (sebagai hutan adat) adalah sesuatu yang ada dalam kenyataan masyarakat Aceh. Dengan demikian dalam pengaturan pengelolaannya, hutan mukim haruslah diikutkan.
Ketiga, dalam Raqan Tata Ruang yang sudah disahkan, yang dijadikan landasan konsiderans adalah Pasal 18B UUD 1945. Di samping itu, konsep hukum adat disebut dalam Pasal 12 ayat (4) huruf e, menegaskan strategi pengembangan kawasan lindung untuk pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan kawasan lindung, salah satunya dengan meningkatkan peranan masyarakat termasuk kearifan lokal dan hukum adat dalam pengelolaan kawasan lindung. Pertanyaannya, mengapa dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas, serta pemeliharaan pelestarian lingkungan hidup, kearifan lokal dan hukum adat tidak diberi ruang?
Keempat, UU 26/2007 tentang Tata Ruang, tidak meninggalkan konsep warisan budaya lokal. Pasal 6 ayat (1) huruf b disebutkan, penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan. Ketentuan ini menandakan sesuatu yang khas di Aceh, dimana selain UU 26/2007, dalam hal penataan ruang juga diatur dengan UU 11/2006.
Di satu pihak kita menyayangkan mengapa mukim ditinggalkan dalam penataan ruang. Namun di pihak lain, ternyata penguatan mukim juga masih mengalami banyak kendala tersendiri. Aceh seperti tidak percaya diri pada pengaturan mengenai posisi mukim. Sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya, posisi mukim di Aceh sangat penting. Ia mewakili wajah struktur pemerintahan lokal di Aceh. Posisi mukim sama pentingnya dengan keberadaan nagari di Sumatera Barat, atau beberapa corak pemerintahan lokal lainnya di Indonesia yang justru tak memiliki ketentuan sekuat UU 11/2006.
Dengan UU tersebut, seharusnya menjadi alasan mukim dilibatkan. Logikanya, Aceh yang memiliki landasan sangat kuat bagi penguatan mukim, seyogianya menjadi momentum untuk memperkuatnya dalam berbagai lini. Antara lain dengan melibatkan mukim dalam berbagai proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Bukan justru mengaburkan kuasanya sedemikian rupa, sehingga penguatan pemerintahan mukim pun semakin tertatih-tatih.
* Sulaiman Tripa, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darussalam, Banda Aceh. Email: st_aceh@yahoo.co.id
Label
#
(2)
100 buku
(1)
1001 Cerita membangun Indonesia
(1)
2016
(1)
2019 prabowo presiden
(1)
2019 tetap jokowi
(1)
2020
(1)
2021
(2)
21 tahun
(1)
21 wasiat Sultan untu Aceh
(2)
49 tahun IAIN Araniry
(2)
99 buku
(1)
a ceh bahan buku
(1)
Abu Mudi
(1)
aceh
(11)
Aceh Barat
(2)
aceh digest
(1)
aceh history
(2)
aceh kode
(2)
aceh kopi
(1)
Aceh Singkil
(1)
aceh tengah
(3)
Aceh Tourism
(2)
Adat Aceh
(3)
agama
(25)
Air Bersih
(2)
aisya
(1)
Alue Naga
(1)
amazon
(1)
aminullah
(1)
anehnya negeriku indonesia
(3)
anggaran nanggroe aceh
(1)
anies
(1)
APBA
(6)
apresiasi serambi indonesia
(1)
arsip
(1)
artikel hanif
(74)
artikel kompas
(1)
artikel nabil azra
(3)
artikel rini
(4)
Artikel Serambi
(9)
artikel serambi-tokoh sastra melayu
(2)
artikel Tanah Rencong
(1)
artikel trans89.com
(1)
artikel/opini Modus Aceh
(1)
arundati roy
(1)
asia
(1)
asuransi
(2)
atlas of places
(1)
australia
(1)
Ayam
(1)
bacaan hari raya
(1)
bahan buku
(106)
bahan buku aceh
(1)
bahan buku kolaborasi
(2)
bahan buku.
(12)
bahan tulisan
(1)
bahana buku
(1)
bahasa
(2)
Banda Aceh
(1)
Bank Aceh syariah
(1)
Bank syariah Indonesia
(1)
batu
(1)
bawaslu
(1)
bencana alam
(7)
bendera dan lambang
(1)
Berbagi
(1)
berita nabil
(1)
berita serambi
(1)
berkeadilan
(1)
BHR
(1)
Bie Da Rao Wo Zhong Tian
(1)
bill gates
(2)
Bioscoop
(1)
Bioskop
(1)
birokrasi
(1)
birokrasi politik
(1)
Blogger Competition 2017
(1)
Blogger Indonesia
(1)
BMA 2023
(3)
Bola Kaki
(1)
book
(1)
BP2A
(1)
BPBA
(1)
BSI
(1)
budaya
(83)
budaya aceh
(12)
budaya massa
(1)
budaya tradisional
(2)
bukit barisan
(1)
buku
(7)
buku covid anak
(1)
Buku kapolri
(1)
bulkstore
(2)
bullying
(1)
bumi
(2)
bumi kita
(1)
bumi lestari
(2)
bumiku satu
(1)
Buyakrueng tedong-dong
(1)
cadabra
(1)
cerdas
(1)
cerita
(2)
cerpen
(2)
child abuse
(1)
climate change
(3)
Connecting Happiness
(3)
ConnectingHappiness
(1)
Cormoran Strike
(1)
Corona
(1)
corona virus19
(2)
covid
(1)
Covid-19
(1)
covid19
(9)
CSR
(1)
cuplikan
(1)
Cut Nyak Dhien
(1)
dakwah kreatid
(2)
Dana Hibah
(2)
dara baroe
(1)
Data
(1)
dayah
(4)
De Atjehers
(1)
demam giok
(1)
Democrazy?
(5)
demokrasi
(10)
demokrasi aceh
(6)
diaspora
(1)
dinasti politik
(3)
diplomasi gajah
(1)
Ditlantas Meupep-pep
(1)
diva
(1)
DKPP
(1)
Don’t Disturb Me Farming
(1)
DPRA
(1)
dr jeckyl
(1)
Drama
(1)
drive book not cars
(2)
dua tahun BSI
(1)
Dusun Podiamat
(1)
earth hour
(2)
earth hour 2012
(2)
ekonmi islam
(1)
Ekonomi
(52)
Ekonomi Aceh
(51)
ekonomi biru
(1)
ekonomi Islam
(7)
ekonomi sirkular
(2)
ekoomi
(1)
Ekosistem kopi
(1)
eksport import
(1)
Elizabeth Kolbert
(1)
essay
(1)
essay keren
(1)
essay nabil azra
(1)
falcon
(1)
fiksi
(1)
Film
(6)
Film animasi
(1)
film china
(1)
film cina
(1)
film drama
(3)
Film jadul
(1)
film lawas
(1)
filsafat
(2)
fir'aun
(1)
forum warga kota
(1)
forum warung kopi
(2)
FOTO ACEH
(2)
fourth generation university
(2)
GAIA
(1)
gajah sumatera
(1)
gam cantoi
(2)
gambar
(1)
ganjar
(1)
Garis Wallacea
(1)
garis Weber
(1)
Gas Terus
(1)
GasssTerusSemangatKreativitasnya
(1)
gempa
(2)
gender
(3)
generasi manusia
(1)
germs
(1)
gibran. jokowi
(1)
Gillian Rubinstein
(1)
god
(1)
goenawan mohamad
(1)
gramedia
(1)
groomer
(1)
grooming
(1)
gubernur
(2)
guiness book of record
(1)
guru
(1)
guru blusukan
(1)
guru kreatif
(1)
guru milenial
(1)
H. Soeprapto Soeparno
(1)
hacker cilik
(1)
Hadih Maja
(1)
Halodoc
(1)
Halue Bluek
(1)
hanibal lechter
(1)
hanif sofyan
(7)
hardikda
(1)
hari Air Sedunia
(3)
hari bumi
(2)
Hari gizi
(1)
hari hoaxs nasional
(2)
harry potter
(1)
hasan tiro
(1)
hastag
(1)
hemat energi
(1)
herman
(1)
Hikayat Aceh
(2)
hoaks
(2)
hoax
(2)
hobbies
(1)
hoegeng
(1)
HUDA
(1)
hukum
(3)
humboldtian
(1)
hutan indonesia
(5)
ibadah
(1)
ide baru
(1)
ide buku
(2)
idelisme
(1)
ideologi
(1)
idul fitri 2011
(1)
iklan
(1)
Iklan Bagus
(2)
indonesia
(4)
Indonesia city Expo 2011
(1)
industri
(1)
inovasi
(1)
Inovasi Program
(1)
intat linto
(1)
intermezo
(5)
internet dan anal-anak
(1)
investasi
(2)
investasi aceh
(1)
Iran
(1)
isatana merdeka
(1)
Islam
(1)
islam itu indah
(3)
Islamic banking
(1)
ismail bolong
(1)
Ismail Fahmi Lubis
(1)
IT
(4)
jalur Rempah
(2)
Jalur Rempah Dunia
(2)
Jalur rempah Nusantara
(2)
jeff bezzos
(1)
Jejak Belanda di Aceh
(1)
jepang
(1)
jk rowling
(2)
JNE
(5)
JNE Banda Aceh
(1)
JNE33Tahun
(1)
JNEContentCompetition2024
(1)
joanne kathleen rowling
(1)
jokoei
(1)
jokowi
(1)
juara 1 BMA kupasi 2023
(1)
juara 1 jurnalis
(1)
juara 2 BMA kupasi
(1)
juara 3 BMA kupasi 2023
(1)
jurnal blajakarta
(1)
jurnal walisongo
(1)
jurnalisme warga
(1)
kadisdik
(1)
kaki kuasa
(1)
kalender masehi
(1)
kambing hitam
(1)
kampanye
(1)
kampus unsyiah
(4)
kamuflase
(1)
karakter
(1)
kasus kanjuruhan
(1)
kasus sambo
(1)
kaya
(1)
KBR
(1)
kebersihan
(1)
Kebudayaan Aceh
(7)
Kebumen
(1)
kedai kupi
(1)
kedai-kopi
(1)
Kedokteran
(1)
kedokteran Islam
(1)
kejahatan anak
(1)
kejahatan seksual anak
(1)
kekuasaan.
(1)
kelas menulis SMAN 5
(4)
kelautan
(4)
keluarga berencana
(1)
Keluarga Ring Of Fire
(1)
kemenag
(1)
kemiskinan
(2)
kemukiman
(2)
kepemimpinan.
(2)
kepribadian
(1)
Kepribadian Muslim
(1)
kerajaan Aceh
(2)
kerja keras
(1)
kesehatan
(13)
kesehatan anak
(4)
keuangan
(1)
keuangan aceh
(1)
khaled hosseini
(1)
Khanduri Maulod
(1)
khutbah jumat
(1)
king maker
(1)
kirim naskah
(1)
Kisah
(1)
Kisah Islami
(1)
kite runner
(1)
KKR
(2)
KoescPlus
(1)
koleksi buku bagus
(4)
koleksi foto
(2)
Koleksi Kontribusi Buku
(1)
koleksi tulisanku
(2)
kolom kompas
(1)
kolom kompas hanif sofyan
(2)
kolom tempo
(2)
kompetensi siswa
(1)
Komunikasi
(1)
komunitas-serambi mihrab
(1)
konsumerisme
(1)
Kontribusi Hanif Sofyan untuk Buku
(3)
Kopi
(2)
kopi aceh
(5)
kopi gayo
(2)
kopi gayo.kopi aceh
(1)
kopi libri
(1)
Korupsi
(7)
korupsi di Aceh
(4)
kota masa depan
(1)
kota yang hilang
(1)
KPK
(2)
KPU
(1)
kredo
(1)
kriminal
(1)
krisis air
(2)
ku'eh
(1)
Kuliner Aceh
(2)
kultum
(2)
kupasi
(1)
kurikulum 2013
(1)
kwikku
(1)
Labschool UIN Ar Raniry Banda Aceh
(1)
lain-lain
(1)
lalu lintas
(1)
lambang dab bendera
(4)
laut
(1)
Laut Aceh
(1)
Laut Biru
(1)
lebaran 2025
(1)
legenda
(1)
Li Zhuo
(1)
lian hearn
(1)
Library
(1)
Library Gift Shop
(2)
lifestyle
(1)
limapuluah koto
(1)
Lin Xian
(1)
lincah
(1)
Lingkungan
(42)
lintho
(1)
listrik aceh
(1)
LNR
(1)
Lomba artikel 2016
(4)
Lomba blog 2016
(1)
lomba blog unsyiah 2018
(1)
Lomba Blogger Unsyiah
(2)
lomba JNE
(1)
lomba mneulis asuransi
(1)
LSM-NGO
(3)
M nasir Fekon
(1)
Maek
(1)
maekfestival
(1)
magazine
(1)
makam
(1)
malcom gladwell
(1)
manajemen
(2)
manipulatif
(1)
manusia
(2)
marginal
(1)
Masyarakat Urban.
(1)
Mauled
(1)
maulid
(2)
Maulod
(1)
Media
(1)
megawati
(1)
Melinjo
(1)
Memberi
(1)
menhir
(1)
Menyantuni
(1)
mesjid baiturahman
(2)
Meulaboh
(1)
MH Amiruddin
(1)
migas
(1)
mimbar jum'at
(1)
minangkabau
(1)
Misbar
(1)
misi
(1)
mitigasi bencana
(5)
molod
(1)
moral
(1)
More Than Just A Library
(2)
motivasi
(1)
MTSN 4 Labschool UIN Ar Raniry
(1)
MTSN4 Banda Aceh
(1)
mukim
(2)
mulieng
(1)
museum
(2)
museum aceh
(2)
Museum Tsunami Aceh
(4)
music
(1)
Music show
(1)
musik
(1)
muslim produktif
(1)
musrenbang
(1)
Nabi Muhammad
(2)
naga
(1)
nagari seribu menhir
(1)
narkotika
(1)
naskah asli
(3)
Naskah Kuno Aceh
(2)
Negeri rempah terbaik
(1)
nelayan
(1)
new normal
(1)
Nina Fathdini
(1)
novel
(1)
Nubuah
(1)
Nusantara
(1)
off road
(1)
olahraga
(2)
one day one surah
(1)
opini
(5)
opini aceh tribun
(2)
opini analisadaily.com
(1)
opini bebas
(1)
Opini di lentera
(1)
opini hanif
(1)
opini hanif di serambi indonesia
(4)
opini hanif sofyan
(1)
Opini Hanif Sofyan di Kompas.id
(1)
opini hanif sofyan di steemit
(1)
opini harian aceh
(4)
Opini Harian Waspada
(1)
opini kompasiana
(2)
opini lintas gayo
(11)
opini lintas gayo com
(1)
opini LintasGayo.co
(2)
opini majalah tanah rencong
(1)
opini nabil azra
(1)
opini rini wulandari
(1)
opini serambi
(43)
opini serambi indoensia
(4)
opini serambi indonesia
(169)
opini siswa
(4)
opini tabloid lintas gayo
(5)
opini tempo
(1)
otsus
(1)
OYPMK
(1)
pandemi
(1)
pandemi covid-19
(9)
papua
(1)
Pariwisata
(3)
pariwisata aceh
(1)
parlemen aceh politik aceh
(8)
pawang
(1)
PDAM
(1)
PDIP
(1)
pelosok negeri
(1)
Peluang Pasar
(1)
pemanasan global. green energy
(1)
pembangunan
(29)
pembangunan aceh
(1)
pemerintah
(4)
pemerintahan
(1)
pemilu 2014
(5)
pemilu pilkada
(1)
pemilukada
(9)
Pemilukada Aceh
(14)
penddikan
(2)
pendidikan
(29)
pendidikan Aceh
(27)
penjahat kambuhan
(1)
penyair aceh
(1)
Penyakit kusta
(1)
Perbankan
(3)
perbankan islam
(3)
perdamaian
(1)
perempuan
(8)
perempuan Aceh
(5)
perempuan dan ibu
(1)
perempuan dan politik
(2)
perikanan
(1)
perpustakaan
(2)
perputakaan
(1)
personal
(2)
personal-ekonomi
(1)
pertanian
(2)
perusahaan ekspedisi
(1)
perusahaan logistik
(1)
perwira tinggi polri
(1)
pesantren
(2)
Pesta Demokrasi
(1)
pidie
(1)
pileg
(1)
pileg 2019
(2)
pilkada
(14)
pilpres
(2)
pilpres 2019
(3)
pilpres 2024
(2)
PKK Aceh
(1)
plastik
(1)
PNS
(1)
polisi
(2)
polisi jahat
(1)
politik
(115)
politik aceh
(160)
politik indonesia
(3)
politik KPK versus korupsi
(4)
politik nasional
(4)
politis
(1)
politisasi
(1)
politk
(5)
Polri
(1)
polri presisi
(1)
popular
(1)
poster.
(1)
prabowo
(2)
prediktif
(1)
presiden
(1)
presiden 2019-2024
(1)
PRESISI POLRI
(1)
produktifitas
(1)
PROFIL
(1)
propaganda
(1)
psikologi
(2)
psikologi anak
(1)
psikologi pendidikan
(1)
psikologis
(1)
Pulo Aceh
(1)
PUSA
(2)
pustaka
(1)
qanun
(1)
qanun Anti rentenir
(1)
Qanun LKS
(2)
Qu Meng Ru
(1)
ramadan
(1)
ramadhan
(2)
Ramadhan 2011
(4)
ramadhan 2012
(2)
rawa tripa
(1)
recycle
(1)
reduce
(1)
reformasi birokrasi
(1)
religius
(1)
Resensi buku
(3)
Resensi Buku hanif
(2)
resensi film
(2)
resensi hanif
(2)
residivis
(1)
resolusi. 2021
(2)
responsibility
(1)
reuse
(1)
review buku
(1)
revolusi industri
(1)
robert galbraith
(1)
rohingya
(1)
Romansa
(1)
romantisme kanak-kanak
(1)
RPJM Aceh
(3)
RTRWA
(2)
ruang kelas
(1)
rujak u grouh apaloet
(1)
rumbia aceh
(1)
sains
(1)
Samalanga
(1)
sampah
(1)
satria mahardika
(1)
satu guru satu buku
(1)
satwa liar
(1)
secangkir kopi
(1)
sejarah
(9)
sejarah Aceh
(28)
sejarah Aceh.
(3)
sejarah dunia
(1)
sejarah-bahasa
(5)
sekda
(1)
sekolah
(1)
sekolah terpencil
(1)
selfie politik
(1)
Servant Leadership
(1)
setahun polri presisi
(1)
setapak perubahan
(1)
sigit listyo
(1)
sikoat
(1)
Sineas Aceh
(2)
Sinema Aceh
(2)
sinovac
(1)
situs
(1)
snapshot
(1)
sosial
(14)
sosiologi
(1)
sosiopat
(1)
SOSOK.TOKOH ACEH
(3)
spesies
(1)
statistik
(1)
Stigma
(1)
Stop Bajak Karya Online
(1)
sultan iskandar muda
(1)
sumatera barat
(1)
sustainable laundry
(1)
syariat islam
(7)
TA sakti
(1)
tahun baru
(2)
tambang aceh
(1)
tambang ilegal
(1)
tanah rencong
(1)
tantang IB
(1)
Tata Kelola pemerintahan
(4)
tata kota
(2)
TDMRC
(1)
Tehani Wessely
(1)
tehnologi
(5)
televisi
(1)
Tenaga kerja
(2)
terbit buku
(1)
the cucko'scalling
(1)
Thriller
(1)
timor leste
(1)
tips
(3)
tokoh dunia
(1)
tokoh kartun serambi
(2)
tradisi
(2)
tradisi aceh
(2)
tradisional
(1)
transparansi
(1)
tsunami
(9)
Tsunami Aceh
(9)
Tsunami story Teller
(2)
tuan hide
(1)
tukang obat
(1)
tulisan ringan
(1)
TUmbuh seimbang berkelanjutan bersama BSI
(1)
TV Aceh
(1)
tv dan anak-anak
(3)
uang haram
(1)
ujaran kebencian
(1)
ulama aceh
(7)
UMKM
(1)
Unsyiah
(2)
Unsyiah Library
(3)
Unsyiah Library Fiesta 2017
(3)
upeti
(1)
upeti jin
(1)
ureung aceh
(1)
vaksin
(2)
viral
(1)
visi
(1)
Visit Aceh
(2)
Visit Banda Aceh
(7)
Visit Banda Aceh 2011
(4)
walhi goes to school
(1)
wali nanggroe
(3)
walikota 2014
(1)
wanita Iran
(1)
warung kupi
(2)
wirausaha aceh
(1)
Wisata Aceh
(5)
wisata spiritual
(2)
wisata tematik jalur rempah
(1)
Yayat Supriyatna
(1)
youtube
(2)
YouTube YoYo English Channel
(1)
YPBB
(1)
zero waste
(2)
Zhuang Xiao Man
(1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar