oleh hanif sofyan-acehdigest-opini di serambi indonesia
https://aceh.tribunnews.com/2013/12/19/ekonomi-biru-dan-laut-aceh#google_vignette
SETELAH pada November 2013, Pemerintah Pusat menyetujui wilayah ekplorasi dan ekploitasi Minyak dan Gas (Migas) lepas pantai, dari 12 mil hingga 200 mil. Kembali Pemerintah Pusat mendelegasikan penerbitan izin wilayah tangkap ikan, 12-200 Mil di wilayah lepas pantai Aceh, dalam bentuk dekonsentrasi kepada Gubernur Aceh, pada Desember 2013 ini. Dua kewenangan baru itu adalah ‘buah’ implementasi Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dekonsentrasi dipahami sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah. Rujukannya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta PP No.7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pasal 165 ayat d UUPA menyebutkan bahwa Aceh diperbolehkan menerbitkan izin penggunaan operasional kapal ikan dalam segala jenis dan ukuran. Pelimpahan kewenangan ini juga membantu Pemerintah Aceh dalam menjalankan program percepatan pembangunan perikanan tangkap lautnya, baik bagi nelayan lokal maupun investor yang ingin menanamkan investasinya dalam bidang usaha perikanan tangkap di Aceh. Sebelumnya gubernur hanya memiliki kewenangan memberikan izin tangkap ikan di bawah 12 Mil, jika lebih 12 Mil harus melalui persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta.
