https://kupasi.org/2023/11/07/bma-2023-aku-dan-underwriter-asuransi/
Oleh: Satria Mahardika*
Underwriter memiliki peranan penting dalam menilai suatu resiko yang ingin diasuransikan, para underwriter wajib memiliki wawasan umum secara luas mengenai model bisnis hingga tahapan-tahapan proses bisnis secara menyeluruh.
Terdapat beberapa tahapan yang baik dalam menilai suatu resiko, diantaranya adalah;
Pertama underwriter harus paham mengenai resiko kebakaran dan cara memperkecil resikonya,
Kedua underwriter harus paham mengenai resiko kerusakan mesin dan cara memperkecil resikonya, dan,
Ketiga underwriter harus paham mengenai resiko gangguan bisnis dan cara memperkecil resikonya, yang keempat undewriter harus paham mengenai resiko bencana alam dan cara memperkecil resikonya.
Pada dasarnya underwriter lah yang dapat menerima, menolak atau menerima dengan syarat resiko yang akan masuk kedalam Perusahaan asuransi.
Underwriter harus dengan cermat menilai resiko tersebut dengan bantuan beberapa cara seperti, melihat dari foto yang diberikan oleh risk engineer ataupun survey secara langsung dengan melihat kondisi bangunan atau property yang akan diasuransikan dan sekelilingnya.
Saya melihat beberapa underwriter asuransi hanya membuat syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dari isi klausula hingga beberapa keputusan. Seharusnya underwriter memiliki peranan yang lebih besar untuk membuat isi dari perjanjian (policy) dengan melihat beberapa aspek seperti bangunan, kelistrikan, dan lain sebagainya.
Seperti contoh pada perjanjian policy PAR (Property All Risk), pada bagian Special Conditions to Section 1 point nomer dua mengenai basis of loss settlement disana tidak terdapat waktu dalam menyelesaikan bangunan yang rusak atau terjadi kerusakan.
Namun pada praktiknya para underwriter menambahkan reinstatement value clause yang mengharuskan para nasabah atau tertanggung harus menyelesaikan bangunan yang rusak 12 bulan setelah terjadinya kerusakan.
Pada dasarnya memang klausula bisa memperluas atau memperkecil sebuah resiko, Sejatinya klausula yang pada umumnya memperluas jaminan malah memperkecil perluasan itu sendiri. Perlu diketahui alasan atas penambahan klausula tersebut.
Apakah underwriter tersebut mengerti mengenai penambahan klausula tersebut atau hanya mengikuti sesuatu yang sudah ada ?
* Penulis bekerja di PT Asuransi Takaful Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar