Oleh. DIVA NADIA
Mahasiswi Ilmu Politik FISIP UIN-Ar-Raniry Banda Aceh, melaporkan dari Banda Acehhttps://aceh.tribunnews.com/2021/09/21/keistimewaan-pakai-cadar-di-masa-pandemi-covid-19?page=all
Penggunaan cadar semakin menjadi istimewa bagi kaum muslimah di masa pandemi Covid-19. Keistimewaan tersebut berupa keleluasan kaum muslimah untuk tetap konsisten menggunakan cadar dalam berbagai aktivitas sosialnya.
Hal ini dikarenakan penggunaan cadar, selain sebagai ibadah sunah, juga dapat berguna sebagai upaya untuk mencegah masuknya virus corona yang ada dan menyebar melalui udara.
Para pengguna cadar sebelum masa pandemi memang sudah istimewa, tapi menjadi lebih istimewa di saat pandemi Covid-19 datang dan mengancam kesehatan umat manusia.
Menjadi semakin istimewanya penggunaan cadar di masa pandemi disebabkan oleh tiga manfaat yang insyaallah akan diperoleh pemakainya. Tiga manfaat tersebut adalah dapat terlindung dari pandangan orang yang bukan mahram, dapat terlindung dari serangan virus corona yang tidak kelihatan secara kasatmata, serta dapat melindungi orang lain dari virus yang kemungkinan sudah ada di dalam diri.
Keistimewaan penggunaan cadar di kalangan muslimah ini juga akan semakin menyakinkan jika kita dapat mengetahui latar belakang atau dasar hukum penggunaannya. Menurut keterangan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, cadar berarti kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). Adapun dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan niqab. Cadar atau niqab sudah biasa digunakan oleh perempuan di gurun pasir, bahkan kebiasaan ini berlangsung sejak zaman sebelum datangnya agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.
Menurut sejumlah riwayat, Rasulullah tidak pernah melarang penggunaan cadar, tapi tidak juga mewajibkannya. Demikian juga hukum memakai cadar menurut beberapa mazhab dalam Islam. Menurut Mazhab Hanafi, cadar itu sunah yang dianjurkan. Sunah tersebut dapat menjadi wajib apabila menampakkan wajah dapat menimbulkan fitnah. Adapun dalam Mazhab Maliki, sebagian ada yang mewajibkan wanita muslimah untuk bercadar kecuali dalam kondisi darurat, sebagian ada yang hanya menganjurkan atau sunah, tapi menjadi wajib apabila paras wanita tersebut sangat cantik.
Mazhab Syafi’i mewajibkan muslimah menggunakan cadar di depan laki-laki nonmahram. Sedangkan menurut Mazhab Hambali, Imam Ahmad bin Hambal menegaskan bahwa wanita muslimah yang sudah balig wajib menggunakan cadar.
Terdapat perbedaan pandangan dan penerapan hukum penggunaan cadar di kalangan ulama mazhab. Namun, perbedaan tersebut bukanlah masalah yang mesti diperdebatkan, sebab bukan berkaitan dengan perkara yang diwajibkan oleh Allah dan rasul. Bagaimanapun perbedaan pendapat ulama mazhab, dalam penerapannya semua kembali kepada pribadi masing-masing.
Bagi pribadi muslimah yang menggunakan cadar, ia pasti akan mendapatkan keistimewaan di dalamnya. Biasanya cadar digunakan untuk merasa lebih dekat dengan Allah dan juga memperdalam praktik Islam, dan melindungi diri dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.
Para muslimah yang bercadar biasanya terlihat menggunakan jubbah (baju gamis) yang longgar dan panjang sampai ke ujung kakinya, dengan warna yang berdominan gelap, serta jilbab besar yang menjulur ke seluruh tubuh. Seperti yang sudah tertulis di dalam Al-Qur'an (QS. Al-Ahzab: 59) yang artinya, “Wahai nabi katakanlah kepada istri- istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga tidak diganggu.
Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Pandemi Covid-19 yang masih bertahan sampai sekarang telah menyita banyak perhatian, pembentukan, dan penerapan aturan-aturan pencegahan oleh para pemimpin negara. Semua pemimpin negara menganjurkan kepada semua rakyatnya untuk memakai masker saat ke luar dari rumah, pergi ke tempat umum atau aktivitas lainnya agar terhindar dari Covid-19. Penggunaan masker yang dianjurkan oleh pemimpin negara secara tidak langsung telah meningkatkan derajat keistimewaan penggunaan cadar yang sudah sering digunakan sebelumnya oleh kaum muslimah.
Di saat pandemi Covid-19, beberapa negara yang memang melarang rakyatnya untuk memakai cadar, telah menganjurkan untuk menggunakan masker. Hal tersebut secara tidak langsung telah memberi keluasan kepada para muslimah untuk kembali menggunakan cadar. Adapun sebelum adanya Covid- 19, para muslimah cenderung mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, seperti prasangka buruk di ruang publik maupun di tempat umum lainnya. Namun saat pandemi Covid-19 dan penerapan masker, justru menjadi kesempatan bagi wanita muslimah yang bercadar, mereka sudah tidak terlalu khawatir dengan cadar yang digunakan saat berjalan di tempat-tempat umum. Kemudian agar lebih merasa tenang atau menjaga diri dari serangan virus corona, wanita yang bercadar juga menggunakan masker di balik cadarnya. Hingga pada akhirnya, semua orang menjadi terbiasa dengan menggunakan penutup wajah tanpa adanya pandangan sinis terhadap muslimah yang memang berpenampilan berbeda dengannya.
Di Indonesia yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam, sehingga para muslimah yang bercadar tidaklah langka, baik sebelum pandemi maupun di saat pandemi. Bahkan sebahagian dari kalangan pengguna cadar berpendapat bahwa ada ketenangan di saat keluar ke tempat umum dan lebih memudahkan diri dalam menjalankan perintah agama. Kalaupun dikaitkan dengan adanya Covid-19, justru hal tersebut menjadi kesempatan bagi para muslimah lainnya yang dulu mungkin ada rasa malu dan enggan untuk bercadar, kini mereka punya kesempatan emas untuk menggantikan masker dengan cadar tampa adanya rasa malu dan enggan.
Tips penggunaan cadar dan masker agar mendapatkan pahala di sisi Allah.
Cadar: Pertama, niatkan pemakaian cadar semata-mata hanya untuk mematuhi syariat Islam yang telah disampaikan Nabi Muhammad saw.
Kedua, niatkan untuk membentengi diri muslimah dari pandangan lakilaki yang bukan mahramnya. Adapun manfaat lainnya pada situasi yang seperti ini adalah dengan menggunakan cadar yang berbahan tebal tentunya juga bisa menggantikan fungsi masker. Jadi, sebagai wanita muslimah yang sudah terbiasa memakai cadar tentu saja himbauan memakai masker tidak menjadi beban dalam menjalani kegiatan seharihari dikarenakan dengan kebiasaan yang sebelumnya.
Sungguh besar kekuasaan Allah. Ternyata sesuatu yang baik selalu akan tetap tampak unik di situasi apa pun yang telah terjadi dan sedang kita lewati. Tentu hal tersebut mempunyai hikmah dan juga kebaikan bagi setiap orang. Jadikan sebagai pelajaran bahwa sesulit apa pun kejadian yang tertimpa kepada kita justru dibalik hal tersebut sudah ada kebaikan dan juga rahmat yang akan kita terima.Tetap jaga kesehatan dan menambahkan keimanan kita terhadap Sang Pencipta seperti berdoa dan berharap sesuatu hanya kepada Allah. Semoga dengan adanya Covid-19, banyak hikmah dan kebaikan yang bisa kita dapatkan. Amin.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar