Isi qanun yang dianggap tidak sesuai dengan konteks Aceh saat ini adalah penyelenggaraan kekuasaan bersistem kerajaan
Tidak semua isi Qanun Meukuta Alam Al Asyi bisa diadopsi dalam hukum tatanegara Aceh saat ini. Apalagi sebagai salah satu provinsi yang ada di Indonesia, ada beberapa pasal atau item Qanun Meukuta Alam yang tidak sesuai dengan kondisi terkini keacehan. "Hana mandum. Contohnya, dalam qanun ini turut mengatur kriteria usia pejabat-pejabat setingkat geuchik yang harus berumur 40 tahun.
Kalau kita lihat sekarang, banyak geuchik yang muda-muda. Jadi tidak semuanya bisa dipakai juga," kata sejarawan Aceh, Teuku Abdullah alias TA Sakti, Senin, 9 September 2014. Hal lain, kata dia, isi qanun yang dianggap tidak sesuai dengan konteks Aceh saat ini adalah penyelenggaraan kekuasaan bersistem kerajaan. "Namun kalau hukum-hukum yang mengatur tentang raja atau penguasa saat ini diwajibkan memberi daging meugang atau menyantuni orang-orang miskin, ini masih bisa merujuk pada qanun tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sehelai spanduk berwarna merah menjadi background penguatan kapasitas politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh, di Hotel Oasis, Minggu, 7 September 2014. Di spanduk yang di kiri dan kanannya bermotif songket Aceh ini tertulis Aktualisasi Kapasitas Politik Anggota DPRA dan Hubungannya dengan Kejayaan Qanun Meukuta Alam Al Ashy. Sebenarnya apa itu Qanun Meukuta Alam Al Ashy? "Itu Undang-Undang Kerajaan Aceh Darussalam yang lahir di masa Saidil Mukamil, sultan Aceh sebelum Iskandar Muda," ujar salah satu sejarawan Aceh, Teuku Abdullah saat dihubungi atjehpost.co, Senin, 8 September 2014.
Dia mengatakan Qanun Meukuta Alam Al Asyi merupakan sumber hukum ketatanegaraan yang lahir dan diproduksi di Aceh. Di kemudian hari, kata dia, qanun ini disempurnakan oleh Sultan Iskandar Muda sehingga dilakaplah Meukuta Alam yang merujuk pada sultan tersebut.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar