Label

# (2) 100 buku (1) 1001 Cerita membangun Indonesia (1) 2016 (1) 2019 prabowo presiden (1) 2019 tetap jokowi (1) 2020 (1) 2021 (2) 21 tahun (1) 21 wasiat Sultan untu Aceh (2) 49 tahun IAIN Araniry (2) 99 buku (1) a ceh bahan buku (1) Abu Mudi (1) aceh (11) Aceh Barat (2) aceh digest (1) aceh history (2) aceh kode (2) aceh kopi (1) Aceh Singkil (1) aceh tengah (3) Aceh Tourism (2) Adat Aceh (3) agama (25) Air Bersih (2) aisya (1) Alue Naga (1) amazon (1) aminullah (1) anehnya negeriku indonesia (3) anggaran nanggroe aceh (1) anies (1) APBA (6) apresiasi serambi indonesia (1) arsip (1) artikel hanif (74) artikel kompas (1) artikel nabil azra (3) artikel rini (4) Artikel Serambi (9) artikel serambi-tokoh sastra melayu (2) artikel Tanah Rencong (1) artikel trans89.com (1) artikel/opini Modus Aceh (1) arundati roy (1) asia (1) asuransi (2) atlas of places (1) australia (1) Ayam (1) bacaan hari raya (1) bahan buku (106) bahan buku aceh (1) bahan buku kolaborasi (2) bahan buku. (12) bahan tulisan (1) bahana buku (1) bahasa (2) Banda Aceh (1) Bank Aceh syariah (1) Bank syariah Indonesia (1) batu (1) bawaslu (1) bencana alam (7) bendera dan lambang (1) Berbagi (1) berita nabil (1) berita serambi (1) berkeadilan (1) BHR (1) Bie Da Rao Wo Zhong Tian (1) bill gates (2) Bioscoop (1) Bioskop (1) birokrasi (1) birokrasi politik (1) Blogger Competition 2017 (1) Blogger Indonesia (1) BMA 2023 (3) Bola Kaki (1) book (1) BP2A (1) BPBA (1) BSI (1) budaya (83) budaya aceh (12) budaya massa (1) budaya tradisional (2) bukit barisan (1) buku (7) buku covid anak (1) Buku kapolri (1) bulkstore (2) bullying (1) bumi (2) bumi kita (1) bumi lestari (2) bumiku satu (1) Buyakrueng tedong-dong (1) cadabra (1) cerdas (1) cerita (2) cerpen (2) child abuse (1) climate change (3) Connecting Happiness (3) ConnectingHappiness (1) Cormoran Strike (1) Corona (1) corona virus19 (2) covid (1) Covid-19 (1) covid19 (9) CSR (1) cuplikan (1) Cut Nyak Dhien (1) dakwah kreatid (2) Dana Hibah (2) dara baroe (1) Data (1) dayah (4) De Atjehers (1) demam giok (1) Democrazy? (5) demokrasi (10) demokrasi aceh (6) diaspora (1) dinasti politik (3) diplomasi gajah (1) Ditlantas Meupep-pep (1) diva (1) DKPP (1) Don’t Disturb Me Farming (1) DPRA (1) dr jeckyl (1) Drama (1) drive book not cars (2) dua tahun BSI (1) Dusun Podiamat (1) earth hour (2) earth hour 2012 (2) ekonmi islam (1) Ekonomi (52) Ekonomi Aceh (51) ekonomi biru (1) ekonomi Islam (7) ekonomi sirkular (2) ekoomi (1) Ekosistem kopi (1) eksport import (1) Elizabeth Kolbert (1) essay (1) essay keren (1) essay nabil azra (1) falcon (1) fiksi (1) Film (6) Film animasi (1) film china (1) film cina (1) film drama (3) Film jadul (1) film lawas (1) filsafat (2) fir'aun (1) forum warga kota (1) forum warung kopi (2) FOTO ACEH (2) fourth generation university (2) GAIA (1) gajah sumatera (1) gam cantoi (2) gambar (1) ganjar (1) Garis Wallacea (1) garis Weber (1) Gas Terus (1) GasssTerusSemangatKreativitasnya (1) gempa (2) gender (3) generasi manusia (1) germs (1) gibran. jokowi (1) Gillian Rubinstein (1) god (1) goenawan mohamad (1) gramedia (1) groomer (1) grooming (1) gubernur (2) guiness book of record (1) guru (1) guru blusukan (1) guru kreatif (1) guru milenial (1) H. Soeprapto Soeparno (1) hacker cilik (1) Hadih Maja (1) Halodoc (1) Halue Bluek (1) hanibal lechter (1) hanif sofyan (7) hardikda (1) hari Air Sedunia (3) hari bumi (2) Hari gizi (1) hari hoaxs nasional (2) harry potter (1) hasan tiro (1) hastag (1) hemat energi (1) herman (1) Hikayat Aceh (2) hoaks (2) hoax (2) hobbies (1) hoegeng (1) HUDA (1) hukum (3) humboldtian (1) hutan indonesia (5) ibadah (1) ide baru (1) ide buku (2) idelisme (1) ideologi (1) idul fitri 2011 (1) iklan (1) Iklan Bagus (2) indonesia (4) Indonesia city Expo 2011 (1) industri (1) inovasi (1) Inovasi Program (1) intat linto (1) intermezo (5) internet dan anal-anak (1) investasi (2) investasi aceh (1) Iran (1) isatana merdeka (1) Islam (1) islam itu indah (3) Islamic banking (1) ismail bolong (1) Ismail Fahmi Lubis (1) IT (4) jalur Rempah (2) Jalur Rempah Dunia (2) Jalur rempah Nusantara (2) jeff bezzos (1) Jejak Belanda di Aceh (1) jepang (1) jk rowling (2) JNE (5) JNE Banda Aceh (1) JNE33Tahun (1) JNEContentCompetition2024 (1) joanne kathleen rowling (1) jokoei (1) jokowi (1) juara 1 BMA kupasi 2023 (1) juara 1 jurnalis (1) juara 2 BMA kupasi (1) juara 3 BMA kupasi 2023 (1) jurnal blajakarta (1) jurnal walisongo (1) jurnalisme warga (1) kadisdik (1) kaki kuasa (1) kalender masehi (1) kambing hitam (1) kampanye (1) kampus unsyiah (4) kamuflase (1) karakter (1) kasus kanjuruhan (1) kasus sambo (1) kaya (1) KBR (1) kebersihan (1) Kebudayaan Aceh (7) Kebumen (1) kedai kupi (1) kedai-kopi (1) Kedokteran (1) kedokteran Islam (1) kejahatan anak (1) kejahatan seksual anak (1) kekuasaan. (1) kelas menulis SMAN 5 (4) kelautan (4) keluarga berencana (1) Keluarga Ring Of Fire (1) kemenag (1) kemiskinan (2) kemukiman (2) kepemimpinan. (2) kepribadian (1) Kepribadian Muslim (1) kerajaan Aceh (2) kerja keras (1) kesehatan (13) kesehatan anak (4) keuangan (1) keuangan aceh (1) khaled hosseini (1) Khanduri Maulod (1) khutbah jumat (1) king maker (1) kirim naskah (1) Kisah (1) Kisah Islami (1) kite runner (1) KKR (2) KoescPlus (1) koleksi buku bagus (4) koleksi foto (2) Koleksi Kontribusi Buku (1) koleksi tulisanku (2) kolom kompas (1) kolom kompas hanif sofyan (2) kolom tempo (2) kompetensi siswa (1) Komunikasi (1) komunitas-serambi mihrab (1) konsumerisme (1) Kontribusi Hanif Sofyan untuk Buku (3) Kopi (2) kopi aceh (5) kopi gayo (2) kopi gayo.kopi aceh (1) kopi libri (1) Korupsi (7) korupsi di Aceh (4) kota masa depan (1) kota yang hilang (1) KPK (2) KPU (1) kredo (1) kriminal (1) krisis air (2) ku'eh (1) Kuliner Aceh (2) kultum (2) kupasi (1) kurikulum 2013 (1) kwikku (1) Labschool UIN Ar Raniry Banda Aceh (1) lain-lain (1) lalu lintas (1) lambang dab bendera (4) laut (1) Laut Aceh (1) Laut Biru (1) lebaran 2025 (1) legenda (1) Li Zhuo (1) lian hearn (1) Library (1) Library Gift Shop (2) lifestyle (1) limapuluah koto (1) Lin Xian (1) lincah (1) Lingkungan (42) lintho (1) listrik aceh (1) LNR (1) Lomba artikel 2016 (4) Lomba blog 2016 (1) lomba blog unsyiah 2018 (1) Lomba Blogger Unsyiah (2) lomba JNE (1) lomba mneulis asuransi (1) LSM-NGO (3) M nasir Fekon (1) Maek (1) maekfestival (1) magazine (1) makam (1) malcom gladwell (1) manajemen (2) manipulatif (1) manusia (2) marginal (1) Masyarakat Urban. (1) Mauled (1) maulid (2) Maulod (1) Media (1) megawati (1) Melinjo (1) Memberi (1) menhir (1) Menyantuni (1) mesjid baiturahman (2) Meulaboh (1) MH Amiruddin (1) migas (1) mimbar jum'at (1) minangkabau (1) Misbar (1) misi (1) mitigasi bencana (5) molod (1) moral (1) More Than Just A Library (2) motivasi (1) MTSN 4 Labschool UIN Ar Raniry (1) MTSN4 Banda Aceh (1) mukim (2) mulieng (1) museum (2) museum aceh (2) Museum Tsunami Aceh (4) music (1) Music show (1) musik (1) muslim produktif (1) musrenbang (1) Nabi Muhammad (2) naga (1) nagari seribu menhir (1) narkotika (1) naskah asli (3) Naskah Kuno Aceh (2) Negeri rempah terbaik (1) nelayan (1) new normal (1) Nina Fathdini (1) novel (1) Nubuah (1) Nusantara (1) off road (1) olahraga (2) one day one surah (1) opini (5) opini aceh tribun (2) opini analisadaily.com (1) opini bebas (1) Opini di lentera (1) opini hanif (1) opini hanif di serambi indonesia (4) opini hanif sofyan (1) Opini Hanif Sofyan di Kompas.id (1) opini hanif sofyan di steemit (1) opini harian aceh (4) Opini Harian Waspada (1) opini kompasiana (2) opini lintas gayo (11) opini lintas gayo com (1) opini LintasGayo.co (2) opini majalah tanah rencong (1) opini nabil azra (1) opini rini wulandari (1) opini serambi (43) opini serambi indoensia (4) opini serambi indonesia (169) opini siswa (4) opini tabloid lintas gayo (5) opini tempo (1) otsus (1) OYPMK (1) pandemi (1) pandemi covid-19 (9) papua (1) Pariwisata (3) pariwisata aceh (1) parlemen aceh politik aceh (8) pawang (1) PDAM (1) PDIP (1) pelosok negeri (1) Peluang Pasar (1) pemanasan global. green energy (1) pembangunan (29) pembangunan aceh (1) pemerintah (4) pemerintahan (1) pemilu 2014 (5) pemilu pilkada (1) pemilukada (9) Pemilukada Aceh (14) penddikan (2) pendidikan (29) pendidikan Aceh (27) penjahat kambuhan (1) penyair aceh (1) Penyakit kusta (1) Perbankan (3) perbankan islam (3) perdamaian (1) perempuan (8) perempuan Aceh (5) perempuan dan ibu (1) perempuan dan politik (2) perikanan (1) perpustakaan (2) perputakaan (1) personal (2) personal-ekonomi (1) pertanian (2) perusahaan ekspedisi (1) perusahaan logistik (1) perwira tinggi polri (1) pesantren (2) Pesta Demokrasi (1) pidie (1) pileg (1) pileg 2019 (2) pilkada (14) pilpres (2) pilpres 2019 (3) pilpres 2024 (2) PKK Aceh (1) plastik (1) PNS (1) polisi (2) polisi jahat (1) politik (115) politik aceh (160) politik indonesia (3) politik KPK versus korupsi (4) politik nasional (4) politis (1) politisasi (1) politk (5) Polri (1) polri presisi (1) popular (1) poster. (1) prabowo (2) prediktif (1) presiden (1) presiden 2019-2024 (1) PRESISI POLRI (1) produktifitas (1) PROFIL (1) propaganda (1) psikologi (2) psikologi anak (1) psikologi pendidikan (1) psikologis (1) Pulo Aceh (1) PUSA (2) pustaka (1) qanun (1) qanun Anti rentenir (1) Qanun LKS (2) Qu Meng Ru (1) ramadan (1) ramadhan (2) Ramadhan 2011 (4) ramadhan 2012 (2) rawa tripa (1) recycle (1) reduce (1) reformasi birokrasi (1) religius (1) Resensi buku (3) Resensi Buku hanif (2) resensi film (2) resensi hanif (2) residivis (1) resolusi. 2021 (2) responsibility (1) reuse (1) review buku (1) revolusi industri (1) robert galbraith (1) rohingya (1) Romansa (1) romantisme kanak-kanak (1) RPJM Aceh (3) RTRWA (2) ruang kelas (1) rujak u grouh apaloet (1) rumbia aceh (1) sains (1) Samalanga (1) sampah (1) satria mahardika (1) satu guru satu buku (1) satwa liar (1) secangkir kopi (1) sejarah (9) sejarah Aceh (28) sejarah Aceh. (3) sejarah dunia (1) sejarah-bahasa (5) sekda (1) sekolah (1) sekolah terpencil (1) selfie politik (1) Servant Leadership (1) setahun polri presisi (1) setapak perubahan (1) sigit listyo (1) sikoat (1) Sineas Aceh (2) Sinema Aceh (2) sinovac (1) situs (1) snapshot (1) sosial (14) sosiologi (1) sosiopat (1) SOSOK.TOKOH ACEH (3) spesies (1) statistik (1) Stigma (1) Stop Bajak Karya Online (1) sultan iskandar muda (1) sumatera barat (1) sustainable laundry (1) syariat islam (7) TA sakti (1) tahun baru (2) tambang aceh (1) tambang ilegal (1) tanah rencong (1) tantang IB (1) Tata Kelola pemerintahan (4) tata kota (2) TDMRC (1) Tehani Wessely (1) tehnologi (5) televisi (1) Tenaga kerja (2) terbit buku (1) the cucko'scalling (1) Thriller (1) timor leste (1) tips (3) tokoh dunia (1) tokoh kartun serambi (2) tradisi (2) tradisi aceh (2) tradisional (1) transparansi (1) tsunami (9) Tsunami Aceh (9) Tsunami story Teller (2) tuan hide (1) tukang obat (1) tulisan ringan (1) TUmbuh seimbang berkelanjutan bersama BSI (1) TV Aceh (1) tv dan anak-anak (3) uang haram (1) ujaran kebencian (1) ulama aceh (7) UMKM (1) Unsyiah (2) Unsyiah Library (3) Unsyiah Library Fiesta 2017 (3) upeti (1) upeti jin (1) ureung aceh (1) vaksin (2) viral (1) visi (1) Visit Aceh (2) Visit Banda Aceh (7) Visit Banda Aceh 2011 (4) walhi goes to school (1) wali nanggroe (3) walikota 2014 (1) wanita Iran (1) warung kupi (2) wirausaha aceh (1) Wisata Aceh (5) wisata spiritual (2) wisata tematik jalur rempah (1) Yayat Supriyatna (1) youtube (2) YouTube YoYo English Channel (1) YPBB (1) zero waste (2) Zhuang Xiao Man (1)

Sabtu, 02 Oktober 2021

Membanding Otsus Papua dan Aceh,

 Oleh Amrizal J. Prang, Kepala Biro Hukum Setda Aceh

https://aceh.tribunnews.com/2021/09/09/membanding-otsus-papua-dan-aceh?page=all

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk kedua kalinya pada 24 Agustus 2021, menyampaikan kepada Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Aceh dan permintaan kelanjutan penerimaan Dana Otsus, yang akan habis tahun 2027, berlaku sejak tahun 2008 selama 20 tahun. (Pasal 179 dan 183 UUPA).

Pertemuan yang diterima Menkopolhukam, Mahfud, MD, Gubernur juga menyampaikan terkait perdamaian, keberadaan lembaga khusus, angka kemiskinan, dan belum ditetapkan beberapa peraturan pelaksana UUPA. (Serambi, 25/8/2021).

Sebelumnya, pada 15 Desember 2020 Gubernur juga bertemu tim pemantau otsus DPR-RI, mengusulkan dalam bentuk Dana Otsus Abadi (DOA), diterima Wakil Ketua, M. Aziz Syamsuddin. Dana otsus yang diterima Aceh mencapai Rp 88,7 triliun, kompensasi konflik dan tsunami. Di mana, tahun 2000 kemiskinan mencapai 29,80 persen. Namun, sejak ada dana otsus, kemiskinan menurun meskipun tidak signifikan sebesar 15,32 persen. Begitu juga, pengangguran dari 12,50 persen tahun 2005 menjadi 6,20 persen tahun 2020. (Serambi, 16/12/2020).










Perbandingan otsus

Sebagaimana Aceh, Papua juga mendapat dana otsus diatur UU No.21/2001 juncto UU No.35/2008 (UU Otsus Papua) selama 20 tahun sejak tahun 2001. Dengan habisnya masa penerimaan tersebut, pada 19 Juli 2021, Presiden Joko Widodo mengubah dan mengesahkan menjadi UU No.2/2021. Dalam konsiderans-nya disebutkan secara filosofis dan sosiologis pengaturannya untuk kepastian hokum perlindungan dan menjunjung harkat martabat, dan hak dasar Orang Asli Papua, ekonomi, politik, sosial-budaya dan pengoptimalan pengelolaan penerimaan otsus.

Secara substansi baik kewenangan, kelembagaan – termasuk lembaga adat Majelis Rakyat Papua (MRP) – maupun keuangan, tidak banyak perubahan kecuali terkait penghapusan hak penduduk Papua membentuk partai politik [Pasal 28]; penerimaan dana otsus yang sebelumnya sebesar 2 persen setara plafon DAU Nasional (2001-2021), menjadi 2,25 persen (2021-2041) [Pasal 34]; pembentukan badan khusus pelaksanaan otsus dan pembangunan, bertanggung jawab kepada Presiden [Pasal 68A]; dan penambahan tujuh peraturan pelaksana (PP).

Jika dibandingkan UU Otsus Papua dengan UUPA baik secara regulasi adanya paeraturan pelaksana (PP, Perpres, peraturan menteri/lembaga), kewenangan, kelembagaan maupun keuangan pengaturan relatif sama. Beberapa perbedaan, antara lain: pertama, terkait kewenangan: pemerintah mengurus urusan tertentu bidang agama [Pasal 7 ayat (2)]; konsultasi dan pertimbangan Gubernur dan DPRA, dilakukan Pemerintah Pusat terkait langsung dengan Aceh dan UUPA [Pasal 8, Pasal 42, dan Pasal 269]; pelaksanaan keistimewaan Aceh: syariat Islam, adat, pendidikan, peran ulama, dan pengelolaan haji [Pasal 16]; pengelolaan bersama migas Aceh [Pasal 160]; pengangkatan Kapolda dan Kajati Aceh atas persetujuan Gubernur [Pasal 205 dan Pasal 209], dan kewenangan lainnya.

Kedua, terkait kelembagaan khusus: KPUD dan Bawaslu menjadi KIP dan Panwaslih [Pasal 56-63]; partai politik lokal [Pasal 75-95]; Lembaga Wali Nanggroe [Pasal 96-97]; Lembaga Adat, seperti, MAA [Pasal 98]; MPU [Pasal 138-140]; BMA [Pasal 191]; MPA [Pasal 220]; KKR [Pasal 229-230]. BRA, dibentuk dengan Qanun Aceh No.6/2015.

Ketiga, terkait keuangan, dana otsus selama 20 tahun (2008-2027), dari tahun 2008-2022, setara 2 persen plafon DAU Nasional dan tahun 2022-2027 menjadi satu persen dan penerimaan bagi hasil pengelolaan bersama migas.

Ketidakpastian hukum

Esensi UU Otsus Papua dan Aceh sebenarnya bukan saja terkait dana otsus (keuangan), tetapi kepastian hukum (rechtszekerheid) dan konsistensi implementasi kewenangan dan kelembagaan khusus atribusi konstitusi dan UU. Ironisnya, pasca pengesahan UU Otsus Papua, MRP menggugat, sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), konsekuensi, tidak dilibatkan pembahasan. Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum, sebagaimana Pasal 77 UU No.21/2001, yaitu, perubahannya melibatkan MRP dan DPR Papua. (Tempo.co, 18/6/2021).


Gugatan kepada MK juga pernah dilakukan DPRA dan anggota KIP terhadap pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA, terkait eksistensi KIP dan Panwaslih oleh Pasal 557 ayat (2) dan Pasal 571 huruf d UU No.7/2017 (UU Pemilu), karena tidak dilakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA. Pasca gugatan akhirnya kedua pasal UU Pemilu tersebut dicabut dan dibatalkan melalui Putusan MK No.61-PUU-XV- 2017 dan Putusan No.66-PUU-XV-2017.

Masih banyak norma UUPA tidak diimplementasi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, antara lain, pertama, perubahan UU No.3/2020 tentang Minerba dan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, yang terkait Aceh tanpa konsultasi dan pertimbangan DPRA (Pasal 8 ayat (2)); kedua, peraturan pelaksana khusus tidak operasional, seperti, PP No.3/2015, Perpres 23/2015 sehingga perlu direvisi, termasuk Perpres No.11/2010 terkait kerjasama, pelaksanaannya malah mengacu PP No.28/2018; ketiga, belum dibentuk sebagian PP dan peraturan menteri/lembaga.

Inilah yang dikatakan Solly Lubis, kepastian hukum dianggap tidak ada/kabur jika: 1) tidak ada aturan mengenai sesuatu (nuil); 2) ada aturan hukum, tetapi tidak jelas pengertian dan menimbukan penafsiran berbeda; 3) terdapat pertentangan isi di antara sesama aturan hukum, sehingga membingungkan masyarakat; 4) belum ada peraturan pelaksana meskipun sudah ada peraturan pokoknya sehingga tidak member efek. (Amrizal J. Prang, 2020:78).

Selain ketidakpastian hukum juga belum efektif, sebagaimana Satjipto Rahardjo dengan tegas mengatakan, salah satunya, subjek atau objek hukum bersedia untuk berbuat sesuai hukum. (Satjipto Rahardjo, 2000:70).

Ada kekhawatiran jika persoalan ini terus terjadi dan bergeming, kedepan akan kembali memunculkan disharmonisasi hubungan antara pemeritah pusat dengan Aceh. Dikarenakan, pemerintah pusat bukan saja melanggar UUPA, tetapi juga melanggar secara konstitusional, Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang mengakui daerah khusus atau istimewa dan kepastian hukum.

Revisi UUPA

Jika melihat realitas implementasi UUPA dan peraturan pelaksananya, sejatinya pemerintah pusat konsisten dan konsekuen dalam implementasinya. Sehingga, bila ada peraturan sektoral tidak sinkron dan harmonis seharusnya disesuaikan dengan UUPA bukan sebaliknya. Begitu juga dengan UUPA dan peraturan pelaksananya, yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan menjadi kewajiban dilakukan perubahan dengan melakukan konsultasi dan pertimbangan Gubernur dan DPRA. (Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 269 ayat (3) UUPA).

Revisi UUPA menjadi niscaya karena sebagian substansinya perlu dilakukan pembaharuan (update), apalagi ada pasal-pasal yang dicabut dan tidak berlaku lagi pasca putusan MK, seperti, Pasal 256 (Putusan No.35/PUU-VIII/2010) dan Pasal 67 ayat (2) huruf g (Putusan No.51/PUU-XIV/2016). Ditambah lagi, pasca UU Otsus Papua terakait penerimaan dana otsus. Oleh karenanya, agar revisi UUPA tidak digugat ke MK, seperti sebelumnya dan kasus gugatan MRP, maka DPR-RI dan Presiden melakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA (Pasal 269 ayat (3) UUPA).

Meskipun perubahan UUPA wewenang DPR-RI dan Presiden, namun prosesnya secara normatif wajib melibatkan DPRA. Untuk itu, sangat urgen dalam konteks Aceh kolaborasi dan kebersamaan antara DPRA dengan Pemerintah Aceh.

Bahkan, merefleksi proses penyusunan awal UUPA tahun 2005 lalu, penting juga dalam mengusul draf perubahan melibatkan elemen-elemen masyarakat, seperti, mantan GAM, kampus (akademisi), ulama, dan masyarakat sipil. Wallahu’alam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar