Label

# (2) 100 buku (1) 1001 Cerita membangun Indonesia (1) 2019 prabowo presiden (1) 2019 tetap jokowi (1) 2020 (1) 2021 (2) 21 tahun (1) 21 wasiat Sultan untu Aceh (2) 49 tahun IAIN Araniry (2) 99 buku (1) a ceh bahan buku (1) Abu Mudi (1) aceh (11) Aceh Barat (2) aceh history (2) aceh kode (2) aceh kopi (1) Aceh Singkil (1) aceh tengah (3) Aceh Tourism (2) Adat Aceh (3) agama (25) Air Bersih (2) aisya (1) Alue Naga (1) amazon (1) aminullah (1) anehnya negeriku indonesia (3) anggaran nanggroe aceh (1) anies (1) APBA (6) apresiasi serambi indonesia (1) arsip (1) artikel hanif (74) artikel kompas (1) artikel nabil azra (3) artikel rini (4) Artikel Serambi (9) artikel serambi-tokoh sastra melayu (2) artikel Tanah Rencong (1) artikel trans89.com (1) artikel/opini Modus Aceh (1) arundati roy (1) asia (1) asuransi (2) atlas of places (1) Ayam (1) bahan buku (105) bahan buku aceh (1) bahan buku kolaborasi (2) bahan buku. (12) bahan tulisan (1) bahasa (2) Banda Aceh (1) Bank Aceh syariah (1) Bank syariah Indonesia (1) bawaslu (1) bencana alam (7) bendera dan lambang (1) berita nabil (1) berita serambi (1) berkeadilan (1) bill gates (2) Bioscoop (1) Bioskop (1) birokrasi (1) birokrasi politik (1) Blogger Competition 2017 (1) Blogger Indonesia (1) BMA 2023 (3) Bola Kaki (1) BP2A (1) BPBA (1) BSI (1) budaya (83) budaya aceh (12) budaya massa (1) budaya tradisional (2) buku (4) buku covid anak (1) Buku kapolri (1) bulkstore (1) bullying (1) bumi (2) bumi kita (1) bumi lestari (2) bumiku satu (1) Buyakrueng tedong-dong (1) cadabra (1) cerdas (1) cerpen (1) child abuse (1) climate change (3) Corona (1) corona virus19 (2) covid (1) Covid-19 (1) covid19 (9) CSR (1) Cut Nyak Dhien (1) dakwah kreatid (2) Dana Hibah (2) dara baroe (1) Data (1) dayah (4) De Atjehers (1) demam giok (1) Democrazy? (5) demokrasi (10) demokrasi aceh (6) diaspora (1) dinasti politik (3) diplomasi gajah (1) Ditlantas Meupep-pep (1) diva (1) DKPP (1) DPRA (1) dr jeckyl (1) drive book not cars (2) dua tahun BSI (1) Dusun Podiamat (1) earth hour (2) earth hour 2012 (2) ekonmi islam (1) Ekonomi (50) Ekonomi Aceh (50) ekonomi biru (1) ekonomi Islam (7) ekonomi sirkular (1) ekoomi (1) Ekosistem kopi (1) eksport import (1) Elizabeth Kolbert (1) essay (1) essay keren (1) essay nabil azra (1) Film (5) Film animasi (1) film drama (3) Film jadul (1) film lawas (1) filsafat (2) fir'aun (1) forum warga kota (1) forum warung kopi (2) FOTO ACEH (2) fourth generation university (2) gajah sumatera (1) gam cantoi (2) gambar (1) ganjar (1) Garis Wallacea (1) garis Weber (1) gempa (2) gender (3) generasi manusia (1) germs (1) gibran. jokowi (1) god (1) goenawan mohamad (1) groomer (1) grooming (1) gubernur (2) guiness book of record (1) guru (1) guru blusukan (1) guru kreatif (1) guru milenial (1) hacker cilik (1) Hadih Maja (1) Halodoc (1) Halue Bluek (1) hanibal lechter (1) hanif sofyan (6) hardikda (1) hari Air Sedunia (3) hari bumi (2) Hari gizi (1) hari hoaxs nasional (2) hasan tiro (1) hastag (1) hemat energi (1) herman (1) Hikayat Aceh (2) hoaks (2) hoax (2) hobbies (1) hoegeng (1) HUDA (1) hukum (3) humboldtian (1) hutan indonesia (5) ibadah (1) ide baru (1) ide buku (2) idelisme (1) ideologi (1) idul fitri 2011 (1) iklan (1) Iklan Bagus (2) indonesia (2) Indonesia city Expo 2011 (1) industri (1) Inovasi Program (1) intat linto (1) intermezo (5) internet dan anal-anak (1) investasi (2) investasi aceh (1) Iran (1) isatana merdeka (1) Islam (1) islam itu indah (3) Islamic banking (1) ismail bolong (1) Ismail Fahmi Lubis (1) IT (4) jalur Rempah (2) Jalur Rempah Dunia (2) Jalur rempah Nusantara (2) jeff bezzos (1) Jejak Belanda di Aceh (1) jokoei (1) jokowi (1) juara 1 BMA kupasi 2023 (1) juara 1 jurnalis (1) juara 2 BMA kupasi (1) juara 3 BMA kupasi 2023 (1) jurnal blajakarta (1) jurnal walisongo (1) jurnalisme warga (1) kadisdik (1) kaki kuasa (1) kalender masehi (1) kambing hitam (1) kampanye (1) kampus unsyiah (4) kamuflase (1) karakter (1) kasus kanjuruhan (1) kasus sambo (1) kaya (1) KBR (1) kebersihan (1) Kebudayaan Aceh (7) Kebumen (1) kedai kupi (1) kedai-kopi (1) Kedokteran (1) kedokteran Islam (1) kejahatan anak (1) kejahatan seksual anak (1) kekuasaan. (1) kelas menulis SMAN 5 (4) kelautan (4) keluarga berencana (1) Keluarga Ring Of Fire (1) kemenag (1) kemiskinan (2) kemukiman (2) kepemimpinan. (2) kepribadian (1) Kepribadian Muslim (1) kerajaan Aceh (2) kerja keras (1) kesehatan (13) kesehatan anak (4) keuangan (1) keuangan aceh (1) Khanduri Maulod (1) khutbah jumat (1) king maker (1) Kisah (1) Kisah Islami (1) KKR (2) KoescPlus (1) koleksi buku bagus (4) koleksi foto (2) Koleksi Kontribusi Buku (1) koleksi tulisanku (2) kolom kompas (1) kolom kompas hanif sofyan (2) kolom tempo (2) kompetensi siswa (1) Komunikasi (1) komunitas-serambi mihrab (1) konsumerisme (1) Kontribusi Hanif Sofyan untuk Buku (3) Kopi (2) kopi aceh (5) kopi gayo (2) kopi gayo.kopi aceh (1) kopi libri (1) Korupsi (7) korupsi di Aceh (4) kota masa depan (1) kota yang hilang (1) KPK (2) KPU (1) kriminal (1) krisis air (2) ku'eh (1) Kuliner Aceh (2) kultum (2) kupasi (1) kurikulum 2013 (1) Labschool UIN Ar Raniry Banda Aceh (1) lain-lain (1) lalu lintas (1) lambang dab bendera (4) laut (1) Laut Aceh (1) Laut Biru (1) legenda (1) Library (1) Library Gift Shop (2) lifestyle (1) lincah (1) Lingkungan (42) lintho (1) listrik aceh (1) LNR (1) Lomba artikel 2016 (4) Lomba blog 2016 (1) lomba blog unsyiah 2018 (1) Lomba Blogger Unsyiah (2) lomba mneulis asuransi (1) LSM-NGO (3) M nasir Fekon (1) magazine (1) malcom gladwell (1) manajemen (2) manipulatif (1) manusia (2) marginal (1) Masyarakat Urban. (1) Mauled (1) maulid (2) Maulod (1) Media (1) megawati (1) Melinjo (1) mesjid baiturahman (2) Meulaboh (1) MH Amiruddin (1) migas (1) mimbar jum'at (1) Misbar (1) mitigasi bencana (5) molod (1) moral (1) More Than Just A Library (2) motivasi (1) MTSN 4 Labschool UIN Ar Raniry (1) MTSN4 Banda Aceh (1) mukim (2) mulieng (1) museum (2) museum aceh (2) Museum Tsunami Aceh (4) music (1) Music show (1) musik (1) muslim produktif (1) musrenbang (1) Nabi Muhammad (2) naga (1) narkotika (1) naskah asli (3) Naskah Kuno Aceh (2) Negeri rempah terbaik (1) nelayan (1) new normal (1) Nina Fathdini (1) Nubuah (1) Nusantara (1) off road (1) olahraga (2) one day one surah (1) opini (5) opini aceh tribun (2) opini analisadaily.com (1) opini bebas (1) Opini di lentera (1) opini hanif (1) opini hanif di serambi indonesia (4) opini hanif sofyan (1) Opini Hanif Sofyan di Kompas.id (1) opini hanif sofyan di steemit (1) opini harian aceh (4) Opini Harian Waspada (1) opini kompasiana (2) opini lintas gayo (11) opini lintas gayo com (1) opini LintasGayo.co (2) opini majalah tanah rencong (1) opini nabil azra (1) opini rini wulandari (1) opini serambi (43) opini serambi indoensia (4) opini serambi indonesia (169) opini siswa (4) opini tabloid lintas gayo (5) opini tempo (1) otsus (1) OYPMK (1) pandemi (1) pandemi covid-19 (9) papua (1) Pariwisata (3) pariwisata aceh (1) parlemen aceh politik aceh (8) pawang (1) PDAM (1) PDIP (1) Peluang Pasar (1) pembangunan (29) pembangunan aceh (1) pemerintah (4) pemerintahan (1) pemilu 2014 (5) pemilu pilkada (1) pemilukada (9) Pemilukada Aceh (14) penddikan (2) pendidikan (29) pendidikan Aceh (27) penjahat kambuhan (1) penyair aceh (1) Penyakit kusta (1) Perbankan (3) perbankan islam (3) perdamaian (1) perempuan (8) perempuan Aceh (5) perempuan dan ibu (1) perempuan dan politik (2) perikanan (1) perpustakaan (2) perputakaan (1) personal (2) personal-ekonomi (1) pertanian (2) perwira tinggi polri (1) pesantren (2) Pesta Demokrasi (1) pidie (1) pileg (1) pileg 2019 (2) pilkada (14) pilpres (2) pilpres 2019 (3) pilpres 2024 (2) PKK Aceh (1) plastik (1) PNS (1) polisi (2) polisi jahat (1) politik (115) politik aceh (160) politik indonesia (3) politik KPK versus korupsi (4) politik nasional (4) politis (1) politisasi (1) politk (5) Polri (1) polri presisi (1) popular (1) poster. (1) prabowo (2) prediktif (1) presiden (1) presiden 2019-2024 (1) PRESISI POLRI (1) produktifitas (1) PROFIL (1) propaganda (1) psikologi (2) psikologi anak (1) psikologi pendidikan (1) psikologis (1) Pulo Aceh (1) PUSA (2) pustaka (1) qanun (1) qanun Anti rentenir (1) Qanun LKS (2) ramadhan (2) Ramadhan 2011 (4) ramadhan 2012 (2) rawa tripa (1) reformasi birokrasi (1) religius (1) Resensi buku (3) Resensi Buku hanif (2) resensi film (2) resensi hanif (2) residivis (1) resolusi. 2021 (2) responsibility (1) review buku (1) revolusi industri (1) rohingya (1) romantisme kanak-kanak (1) RPJM Aceh (3) RTRWA (2) ruang kelas (1) rujak u grouh apaloet (1) rumbia aceh (1) sains (1) Samalanga (1) sampah (1) satria mahardika (1) satu guru satu buku (1) satwa liar (1) secangkir kopi (1) sejarah (9) sejarah Aceh (28) sejarah Aceh. (3) sejarah dunia (1) sejarah-bahasa (5) sekda (1) sekolah (1) sekolah terpencil (1) selfie politik (1) setahun polri presisi (1) setapak perubahan (1) sigit listyo (1) sikoat (1) Sineas Aceh (2) Sinema Aceh (2) sinovac (1) sosial (14) sosiologi (1) sosiopat (1) SOSOK.TOKOH ACEH (3) spesies (1) statistik (1) Stigma (1) Stop Bajak Karya Online (1) sultan iskandar muda (1) syariat islam (7) TA sakti (1) tahun baru (2) tambang aceh (1) tambang ilegal (1) tanah rencong (1) tantang IB (1) Tata Kelola pemerintahan (4) tata kota (2) TDMRC (1) tehnologi (5) televisi (1) Tenaga kerja (2) Thriller (1) timor leste (1) tips (3) tokoh dunia (1) tokoh kartun serambi (2) tradisi (2) tradisi aceh (2) tradisional (1) transparansi (1) tsunami (9) Tsunami Aceh (9) Tsunami story Teller (2) tuan hide (1) tukang obat (1) tulisan ringan (1) TUmbuh seimbang berkelanjutan bersama BSI (1) TV Aceh (1) tv dan anak-anak (3) uang haram (1) ujaran kebencian (1) ulama aceh (7) Unsyiah (2) Unsyiah Library (3) Unsyiah Library Fiesta 2017 (3) upeti (1) upeti jin (1) ureung aceh (1) vaksin (2) viral (1) Visit Aceh (2) Visit Banda Aceh (7) Visit Banda Aceh 2011 (4) walhi goes to school (1) wali nanggroe (3) walikota 2014 (1) wanita Iran (1) warung kupi (2) wirausaha aceh (1) Wisata Aceh (5) wisata spiritual (2) wisata tematik jalur rempah (1) Yayat Supriyatna (1) youtube (1) zero waste (1)

Minggu, 23 September 2018

Koruptor, Pileg, dan Pilpres 2019

oleh hanif sofyan-opini serambi indonesia
http://aceh.tribunnews.com/2018/09/24/koruptor-pileg-dan-pilpres-2019

Ada dua persoalan mutakhir yang mengemuka dan menarik untuk menjadi kajian kita. Pertama dalam kaitan mengawal proses tahapan pileg dan pilpres 2019, sekaligus bersisian dengan komitmen dan kerja besar kita memberantas korupsi.

Disharmoni antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kelihatannya akan menambah daftar koruptor yang akan masuk ke parlemen di Indonesia. Daftar ini akan melengkapi temuan data koruptor, setelah dirilis daftar 2.357 koruptor yang berstatus PNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BPN). Data ini cukup mencengangkan dalam kaitan kerja kita memberantas rasuah di Indonesia yang dimotori oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aceh menempati urutan ke-7 dari 34 provinsi dengan 89 orang koruptor (provinsi 13 orang, kabupaten/kota 76 orang). Data tersebut dirilis BPN berdasarkan penelusuran data rekapitulasi di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Data ini terhitung sejak program Pendaftaran Ulang PNS (PUPPNS) pada akhir 2015. Saat ini baru 317 koruptor dari total keseluruhan kasus secara nasional yang telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. Pemecatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah (Serambi, 14/9/2018).


Toleransi diberikan oleh pemerintah kepada PNS dan ASN yang terbukti korupsi dan keputusan pengadilannya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), hingga akhir 2018 ini. Legalitasnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Mendagri Tjahyo Kumolo, Menpan-RB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Harta Wibisana. SKB ini merupakan wujud komitmen tiga institusi dengan KPK dalam kerangka kerja besar memberantas korupsi.

Polemik tanpa solusi
Di saat rilis panjangnya daftar koruptor PNS yang telah masuk dalam hirarki pemerintahan kita, justru pada saat yang sama, barisan baru para koruptor sedang menunggu antrean untuk menjadi ‘penumpang’ baru di gedung dewan. Bisa jadi daftar koruptor atau calon koruptor itu akan menjadi pengisi kotak Pandora baru, dan ketika dibuka kelak maka kita akan dibebani dengan kerja-kerja memberantas korupsi yang lebih massif lagi. Barangkali analogi yang tepat untuk realitas ini adalah, seperti ‘menyimpan’ duri dalam daging.

Hingga saat ini disharmoni dan sinergi kerja antara KPU dan Bawaslu belum menunjukkan sinkronisasi, bahkan belum terlihat adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk meluruskan persoalan terkait larangan mantan napi koruptor maju sebagai bakal calon legislatif yang belum terakomodir secara jelas jalan keluarnya.

Silang pendapat ini dilatarbelakangi perbedaan dua legalitas yang menjadi acuan hukumnya. Diketahui KPU menyatakan mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg dengan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat. Sementara Bawaslu justu meloloskannya melalui sidang sengketa dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan korupsi untuk menjadi anggota legislatif.

Akibatnya muncul polemik yang tak berkesudahan yang sangat mengganggu kerja-kerja tehnis penyelenggaraan tahapan pileg dan pilpres tahun 2019 mendatang. Padahal kedua lembaga tersebut berada dalam satu institusi penyelenggara pemilu, namun bertentangan pendapat, dan saling menegasikan dalam menjalankan kewenangan dan tugas kelembagaannya.

KPU bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019, sedangkan Bawaslu mengawasi jalannya pelaksanaan tahapan pemilu, pelanggaraan pemilu, serta penyelesaian sengketa pemilu. Sementara sengketa internal antara mereka justru tak kunjung menemukan solusinya.

Tentu saja kebuntuan komunikasi akibat cara pandang yang berbeda akan berbuntut pada tahapan pelaksanaan pemilu yang justru menjadi tidak sederhana karena dibebani persoalan sengketa, yang akan terus menuai gugatan. Terutama dalam kaitan dengan daftar calon legislatif yang terindikasi positif sebagai koruptor, namun tetap melenggang ke gedung dewan perwakilan rakyat. Indikasi beratnya persoalan terkait Pileg juga diutarakan oleh Kapolri, Jendral Tito Karnavian, bahwa ancaman keamanan pada pelaksanaan pileg lebih rawan dari pada pilpres (Serambi, 14/9/2018).

Jika jalan buntu ini tak menemukan solusi konkret, kemudian mekanismenya dibiarkan ditentukan “pasar”, meminjam istilah ekonomi, artinya rakyat sendiri yang akan memutuskan pilihannya, berdasarkan latar belakang (track record) para bacaleg, tentu menjadi bias.

Setidaknya terdapat tiga persoalan yang terimbas dengan kasus tersebut, yaitu: Pertama, tidak seluruh informasi terkait latar belakang calon yang terindikasi korupsi diketahui oleh masyarakat secara luas, kecuali jika dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan saat pemilihan, diterakan bahwa yang bersangkutan adalah koruptor, sesuatu yang mustahil tentunya.

Kedua, menjadi pembelajaran buruk bagi demokrasi kita, karena ketika cap koruptor ditandai sebagai musuh yang harus dibasmi, namun sosok koruptornya justru didorong menjadi salah satu calon pemimpin dan dijagokan sebagai representasi atau perwakilan aspirasi rakyat di gedung dewan yang terhormat yang dikuatkan dengan legitimasi Undang-Undang.

Dan, ketiga, inisiatif dan kerja keras pemerintah mendorong pemberantasan korupsi yang dikomandani KPK menjadi sebuah aksi semu alias sekedar kamuflase belaka. Tahapan seleksi pileg dengan para koruptor di dalamnya, hanya akan menjadi atraksi demokrasi dan pemberantasan korupsi semu. Seolah pemerintah abai dan bersikap apatis atas realitas yang sebenarnya dapat ditangani sejak awal sebagai tindak preventif, dari pada membuang energi percuma untuk mengurusi persoalan sengkarut hukum yang kelak bisa saja muncul ketika putusan pengadilan berlaku inkrah (tetap).

Membangun kesepahaman
Dibutuhkan kesepahaman dan itikad baik dari kedua belah pihak untuk penyelesaian sengketa internal tersebut. Membangun diskusi dan komunikasi dua arah yang intensif antara KPU dan Bawaslu untuk menghindari benturan penafsiran atau perbedaan pandangan yang dibangun dalam sebuah code of conduct atau wujud komunikasi yang disepakati diantara KPU, Bawaslu dan DKPP. Sebagaimana diwacanakan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.

Persoalan ini akan terus menjadi blunder tak berkesudahan, jika ketidaksepahaman tidak diimplementasikan sejalan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga. Menghormati secara proporsional peraturan yang dibuat KPU, begitupun Bawaslu terhadap peraturan KPU dan juga peraturan DKPP. Tanpa kesepahaman, maka disharmoni akan terus berlanjut dalam babak-babak tahapan pemilu yang sesungguhnya membutuhkan kerja-kerja harmoni sebagai rangkaian pesta besar untuk rakyat, oleh rakyat yang mesti disukseskan.[hans-acehdigest-2018].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar