Oleh Amrizal J. Prang
http://aceh.tribunnews.com/2014/12/08/anomali-hukum-nomenklatur-aceh
ADA pesan menggembirakan mengetahui pertemuan konsultasi pemerintahan Aceh dengan pemerintah pusat, berkaitan pembahasan peraturan pelaksana UUPA, di mana bisa saling menerima dan “melunak”. Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Sementara, Sulaiman Abda dan Anggota DPRA, Abdullah Saleh. Salah satunya, penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) Pertanahan. Pemerintah pusat menyetujui ditetapkan menjadi perpres dan akan melimpahkan kewenangan kepada pemerintah Aceh (Serambi, 26/11/2014). Apalagi, Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil menegaskan regulasi turunan UUPA akan selesai sekaligus menjadi kado akhir tahun. Bahkan ia menjamin tidak akan mengecewakan masyarakat Aceh (Serambi, 2/12/2014).
Semoga apa yang disampaikan tersebut bukanlah lips service, mengingat sudah banyak pejabat pusat mengumbar janji manis, yang seharusnya dua tahun pascalahirnya UUPA sudah tuntas, malah sebaliknya. Memang, dari sembilan RPP dan tiga Ranperpres sebagian sudah menjadi PP dan Perpres. Namun, ada empat RPP dan Ranperpres yang belum ditetapkan, antara lain: 1) RPP pengelolaan bersama minyak dan gas (migas) di Aceh (Pasal 160); 2) RPP nama dan gelar Aceh, (Pasal 251); 3) RPP kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, (Pasal 270); dan, 4) Ranperpres Kantor Wilayah BPN di Aceh dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menjadi perangkat Aceh dan kabupaten/kota (Pasal 253).
Seperti terlupakan
Keberadaan RPP Migas dan kewenangan, serta Ranpepres BPN yang belum ditetapkan telah menjadi sorotan dan kritikan di kalangan pemerintahan dan masyarakat Aceh. Namun, sampai sekarang terkesan seperti terlupakan adalah RPP tentang Nama dan Gelar Pejabat Pemerintahan Aceh, malah tidak pernah disinggung. Padahal, menurut Pasal 251 UUPA, “Nama Provinsi Aceh dan gelar pejabatnya” juga ditetapkan dengan PP. Di mana dalam pasal tersebut juga disebutkan “Nanggroe Aceh Darussalam” menjadi nama provinsi sampai Pemilu 2009. Secara yuridis formal, walaupun Pemilu 2009 telah dilewati tetapi sebelum ada PP, nomenklatur “Nanggroe Aceh Darussalam” masih menjadi nama “Provinsi Aceh”.
Ironisnya, RPP tersebut terkesan diabaikan oleh pemerintah pusat dan pemerintahan Aceh. Bahkan, usulan dari DPRA dan Gubernur sebagaimana delegasi UUPA nyaris tidak diketahui oleh masyarakat Aceh. Padahal, menurut saya RRP ini sangat urgen dan krusial terhadap eksistensi Aceh. Sehingga, adanya kepastian hukum terhadap nama Aceh. Apakah akan menggunakan nomenklatur “Aceh” atau “Nanggroe Aceh Darussalam?” Anehnya lagi, dalam implementasi administrasi pemerintahan selama ini, baik pemerintah pusat dan pemerintahan Aceh dalam pembentukan regulasi (regeling) atau keputusan (beschikkings) terbaru berkaitan Aceh, menggunakan dualisme nomenklatur nama Aceh.
Pemerintah Aceh penyebutan “Provinsi Aceh” menggunakan nomenklatur “Aceh”. Sedangkan, Pemerintah Pusat sebagian menggunakan “Nanggroe Aceh Darussalam” dan juga “Aceh”. Misalnya, dalam PP dan Perpres turunan UUPA dan UU lainnya menggunakan nomenklatur “Aceh”. Sementara, dalam Pasal 6 ayat (3) PP No.19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, nomenklatur yang digunakan adalah “Nanggroe Aceh Darussalam”.
Sampai saat ini, Pemerintahan Aceh menggunakan dasar hukum nomenklatur “Aceh”, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.46 Tahun 2009 tentang Penggunaan Sebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh dan belum dicabut. Padahal, dalam konteks kewenangan pengaturan secara legal formal Pergub ini tidak berwenang mengatur, karena secara eksplisit UUPA mendelegasikan kewenangan pengaturannya (delegatie van bevoegdheid) kepada PP Melalui penyerahan kewenangan tersebut, seluruh kewenangan yang diserahkan menjadi tanggungjawab atau beralih kepada penerima kewenangan (delegataris). Sehingga, tidak ada penciptaan kewenangan baru. Meskipun, dimungkinkan dalam hukum perundang-undangan untuk mendelegasi kewenangan (delegatie van wetgevings) dari peraturan perundang-undangan tertentu kepada peraturan perundang-undangan lainnya, yang sederajat atau lebih rendah (I Gde Pantja Astawa dan Suprin, 2008:53-54).
Maksud memungkin untuk didelegasikan kepada peraturan yang sederajat atau lebih rendah, jika delegasi kewenagan dimaksud sudah dilaksanakan, selanjutnya didelegasikan kembali kepada peraturan lainnya. Misalnya, “Nama dan Gelar Pejabat Aceh”, sudah diatur dalam PP, lalu oleh PP mendelegasikan kembali pengaturannya dalam Qanun Aceh atau Pergub. Tetapi, jika tidak didelegasikan, maka Qanun atau Pergub tersebut tidak berwenang untuk mengaturnya sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kepastian hukum
Istilah asas kepastian hukum dalam terminologi hukum biasanya ditemukan dalam dua pengertian yakni dalam bahasa Inggris disebut the principle of legal security dan bahasa Belanda disebut rechtszekerheid beginsel. Kedua terminologi ini memuat pengertian asas kepastian hukum yang sama yaitu asas untuk mengetahui dengan tepat aturan apa yang berlaku dan apa yang dikehendaki daripadanya. Dalam kamus istilah hukum Fockema Anderea ditemukan kata rechtszekerheid yang diartikan sebagai jaminan bagi anggota masyarakat bahwa ia akan diperlakukan oleh negara/penguasa berdasarkan aturan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen, yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.
Sebagaimana juga dikatakan Solly Lubis, kepastian hukum yaitu kejelasan peraturan hukum mengenai hak, kewajiban dan status seseorang atau badan hukum untuk mendatangkan ketertiban, keteraturan, ketenangan bagi yang bersangkutan. Sehingga, mengetahui bagaimana status atau kedudukan, hak dan atau kewajibannya. Sebaliknya, kepastian hukum dianggap tidak ada atau kabur, jika: 1) tidak ada aturan mengenai sesuatu (null); 2) ada aturan hukumnya, tetapi tidak jelas pengertiannya dan mengakibatkan timbul penafsiran yang berbeda-beda; 3) terdapat pertentangan isi diantara sesama aturan hukumnya sendiri baik aturan yang setingkat maupun yang tidak sama tingkatannya, sehingga membingungkan masyarakat; dan, 4) belum ada peraturan pelaksanaan meskipun sudah ada peraturan pokoknya sehingga tidak memberi efek apa-apa (Solly Lubis, 2011:54-55).
Jika merujuk pendapat tersebut bahwa “Nama dan Gelar Pejabat di Aceh” belum ada peraturan pelaksanaan, sementara Pergub tidak berwenang, sehingga tidak adanya kepastian hukum. Meskipun terkesan biasa dan apalah arti sebuah nama? Namun, dalam konteks kepastian hukum nama suatu daerah hal ini menjadi sangat penting terutama dalam proses ketertiban administrasi. Apalagi jika ingin membuat perjanjian kerjasama antar daerah, atau nasional maupun internasional, sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi para pihak akibat tidak adanya kepastian hukum nama Aceh.
Agar adanya kepastian hukum dan ketertiban administrasi pemerintahan Aceh terhadap “Nama dan Gelar di Aceh, keniscayaan pemerintah pusat segera menetapkan PP-nya, serta PP dan Perpres lainnya. Sehingga, Aceh tidak terus dijadikan sebagai daerah keberlakuan anomali hukum (keanehan hukum), seperti pengalaman proses pembentukan Qanun Lembaga Wali Nanggroe dan Qanun Lambang dan Bendera Aceh. Di mana seharusnya sudah dapat diimplementasikan dan kalau bertentangan dibatalkan, malah sebaliknya “digantung” tanpa kepastian.
* Amrizal J. Prang, SH., LL.M., Mahasiswa Program Doktor USU Medan dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. mail: j.prang73@gmail.com
Label
#
(2)
100 buku
(1)
1001 Cerita membangun Indonesia
(1)
2016
(1)
2019 prabowo presiden
(1)
2019 tetap jokowi
(1)
2020
(1)
2021
(2)
21 tahun
(1)
21 wasiat Sultan untu Aceh
(2)
49 tahun IAIN Araniry
(2)
99 buku
(1)
a ceh bahan buku
(1)
Abu Mudi
(1)
aceh
(11)
Aceh Barat
(2)
aceh digest
(1)
aceh history
(2)
aceh kode
(2)
aceh kopi
(1)
Aceh Singkil
(1)
aceh tengah
(3)
Aceh Tourism
(2)
Adat Aceh
(3)
agama
(25)
Air Bersih
(2)
aisya
(1)
Alue Naga
(1)
amazon
(1)
aminullah
(1)
anehnya negeriku indonesia
(3)
anggaran nanggroe aceh
(1)
anies
(1)
APBA
(6)
apresiasi serambi indonesia
(1)
arsip
(1)
artikel hanif
(74)
artikel kompas
(1)
artikel nabil azra
(3)
artikel rini
(4)
Artikel Serambi
(9)
artikel serambi-tokoh sastra melayu
(2)
artikel Tanah Rencong
(1)
artikel trans89.com
(1)
artikel/opini Modus Aceh
(1)
arundati roy
(1)
asia
(1)
asuransi
(2)
atlas of places
(1)
australia
(1)
Ayam
(1)
bacaan hari raya
(1)
bahan buku
(106)
bahan buku aceh
(1)
bahan buku kolaborasi
(2)
bahan buku.
(12)
bahan tulisan
(1)
bahana buku
(1)
bahasa
(2)
Banda Aceh
(1)
Bank Aceh syariah
(1)
Bank syariah Indonesia
(1)
batu
(1)
bawaslu
(1)
bencana alam
(7)
bendera dan lambang
(1)
Berbagi
(1)
berita nabil
(1)
berita serambi
(1)
berkeadilan
(1)
BHR
(1)
Bie Da Rao Wo Zhong Tian
(1)
bill gates
(2)
Bioscoop
(1)
Bioskop
(1)
birokrasi
(1)
birokrasi politik
(1)
Blogger Competition 2017
(1)
Blogger Indonesia
(1)
BMA 2023
(3)
Bola Kaki
(1)
book
(1)
BP2A
(1)
BPBA
(1)
BSI
(1)
budaya
(83)
budaya aceh
(12)
budaya massa
(1)
budaya tradisional
(2)
bukit barisan
(1)
buku
(7)
buku covid anak
(1)
Buku kapolri
(1)
bulkstore
(2)
bullying
(1)
bumi
(2)
bumi kita
(1)
bumi lestari
(2)
bumiku satu
(1)
Buyakrueng tedong-dong
(1)
cadabra
(1)
cerdas
(1)
cerita
(2)
cerpen
(2)
child abuse
(1)
climate change
(3)
Connecting Happiness
(3)
ConnectingHappiness
(1)
Cormoran Strike
(1)
Corona
(1)
corona virus19
(2)
covid
(1)
Covid-19
(1)
covid19
(9)
CSR
(1)
cuplikan
(1)
Cut Nyak Dhien
(1)
dakwah kreatid
(2)
Dana Hibah
(2)
dara baroe
(1)
Data
(1)
dayah
(4)
De Atjehers
(1)
demam giok
(1)
Democrazy?
(5)
demokrasi
(10)
demokrasi aceh
(6)
diaspora
(1)
dinasti politik
(3)
diplomasi gajah
(1)
Ditlantas Meupep-pep
(1)
diva
(1)
DKPP
(1)
Don’t Disturb Me Farming
(1)
DPRA
(1)
dr jeckyl
(1)
Drama
(1)
drive book not cars
(2)
dua tahun BSI
(1)
Dusun Podiamat
(1)
earth hour
(2)
earth hour 2012
(2)
ekonmi islam
(1)
Ekonomi
(52)
Ekonomi Aceh
(51)
ekonomi biru
(1)
ekonomi Islam
(7)
ekonomi sirkular
(2)
ekoomi
(1)
Ekosistem kopi
(1)
eksport import
(1)
Elizabeth Kolbert
(1)
essay
(1)
essay keren
(1)
essay nabil azra
(1)
falcon
(1)
fiksi
(1)
Film
(6)
Film animasi
(1)
film china
(1)
film cina
(1)
film drama
(3)
Film jadul
(1)
film lawas
(1)
filsafat
(2)
fir'aun
(1)
forum warga kota
(1)
forum warung kopi
(2)
FOTO ACEH
(2)
fourth generation university
(2)
GAIA
(1)
gajah sumatera
(1)
gam cantoi
(2)
gambar
(1)
ganjar
(1)
Garis Wallacea
(1)
garis Weber
(1)
Gas Terus
(1)
GasssTerusSemangatKreativitasnya
(1)
gempa
(2)
gender
(3)
generasi manusia
(1)
germs
(1)
gibran. jokowi
(1)
Gillian Rubinstein
(1)
god
(1)
goenawan mohamad
(1)
gramedia
(1)
groomer
(1)
grooming
(1)
gubernur
(2)
guiness book of record
(1)
guru
(1)
guru blusukan
(1)
guru kreatif
(1)
guru milenial
(1)
H. Soeprapto Soeparno
(1)
hacker cilik
(1)
Hadih Maja
(1)
Halodoc
(1)
Halue Bluek
(1)
hanibal lechter
(1)
hanif sofyan
(7)
hardikda
(1)
hari Air Sedunia
(3)
hari bumi
(2)
Hari gizi
(1)
hari hoaxs nasional
(2)
harry potter
(1)
hasan tiro
(1)
hastag
(1)
hemat energi
(1)
herman
(1)
Hikayat Aceh
(2)
hoaks
(2)
hoax
(2)
hobbies
(1)
hoegeng
(1)
HUDA
(1)
hukum
(3)
humboldtian
(1)
hutan indonesia
(5)
ibadah
(1)
ide baru
(1)
ide buku
(2)
idelisme
(1)
ideologi
(1)
idul fitri 2011
(1)
iklan
(1)
Iklan Bagus
(2)
indonesia
(4)
Indonesia city Expo 2011
(1)
industri
(1)
inovasi
(1)
Inovasi Program
(1)
intat linto
(1)
intermezo
(5)
internet dan anal-anak
(1)
investasi
(2)
investasi aceh
(1)
Iran
(1)
isatana merdeka
(1)
Islam
(1)
islam itu indah
(3)
Islamic banking
(1)
ismail bolong
(1)
Ismail Fahmi Lubis
(1)
IT
(4)
jalur Rempah
(2)
Jalur Rempah Dunia
(2)
Jalur rempah Nusantara
(2)
jeff bezzos
(1)
Jejak Belanda di Aceh
(1)
jepang
(1)
jk rowling
(2)
JNE
(5)
JNE Banda Aceh
(1)
JNE33Tahun
(1)
JNEContentCompetition2024
(1)
joanne kathleen rowling
(1)
jokoei
(1)
jokowi
(1)
juara 1 BMA kupasi 2023
(1)
juara 1 jurnalis
(1)
juara 2 BMA kupasi
(1)
juara 3 BMA kupasi 2023
(1)
jurnal blajakarta
(1)
jurnal walisongo
(1)
jurnalisme warga
(1)
kadisdik
(1)
kaki kuasa
(1)
kalender masehi
(1)
kambing hitam
(1)
kampanye
(1)
kampus unsyiah
(4)
kamuflase
(1)
karakter
(1)
kasus kanjuruhan
(1)
kasus sambo
(1)
kaya
(1)
KBR
(1)
kebersihan
(1)
Kebudayaan Aceh
(7)
Kebumen
(1)
kedai kupi
(1)
kedai-kopi
(1)
Kedokteran
(1)
kedokteran Islam
(1)
kejahatan anak
(1)
kejahatan seksual anak
(1)
kekuasaan.
(1)
kelas menulis SMAN 5
(4)
kelautan
(4)
keluarga berencana
(1)
Keluarga Ring Of Fire
(1)
kemenag
(1)
kemiskinan
(2)
kemukiman
(2)
kepemimpinan.
(2)
kepribadian
(1)
Kepribadian Muslim
(1)
kerajaan Aceh
(2)
kerja keras
(1)
kesehatan
(13)
kesehatan anak
(4)
keuangan
(1)
keuangan aceh
(1)
khaled hosseini
(1)
Khanduri Maulod
(1)
khutbah jumat
(1)
king maker
(1)
kirim naskah
(1)
Kisah
(1)
Kisah Islami
(1)
kite runner
(1)
KKR
(2)
KoescPlus
(1)
koleksi buku bagus
(4)
koleksi foto
(2)
Koleksi Kontribusi Buku
(1)
koleksi tulisanku
(2)
kolom kompas
(1)
kolom kompas hanif sofyan
(2)
kolom tempo
(2)
kompetensi siswa
(1)
Komunikasi
(1)
komunitas-serambi mihrab
(1)
konsumerisme
(1)
Kontribusi Hanif Sofyan untuk Buku
(3)
Kopi
(2)
kopi aceh
(5)
kopi gayo
(2)
kopi gayo.kopi aceh
(1)
kopi libri
(1)
Korupsi
(7)
korupsi di Aceh
(4)
kota masa depan
(1)
kota yang hilang
(1)
KPK
(2)
KPU
(1)
kredo
(1)
kriminal
(1)
krisis air
(2)
ku'eh
(1)
Kuliner Aceh
(2)
kultum
(2)
kupasi
(1)
kurikulum 2013
(1)
kwikku
(1)
Labschool UIN Ar Raniry Banda Aceh
(1)
lain-lain
(1)
lalu lintas
(1)
lambang dab bendera
(4)
laut
(1)
Laut Aceh
(1)
Laut Biru
(1)
lebaran 2025
(1)
legenda
(1)
Li Zhuo
(1)
lian hearn
(1)
Library
(1)
Library Gift Shop
(2)
lifestyle
(1)
limapuluah koto
(1)
Lin Xian
(1)
lincah
(1)
Lingkungan
(42)
lintho
(1)
listrik aceh
(1)
LNR
(1)
Lomba artikel 2016
(4)
Lomba blog 2016
(1)
lomba blog unsyiah 2018
(1)
Lomba Blogger Unsyiah
(2)
lomba JNE
(1)
lomba mneulis asuransi
(1)
LSM-NGO
(3)
M nasir Fekon
(1)
Maek
(1)
maekfestival
(1)
magazine
(1)
makam
(1)
malcom gladwell
(1)
manajemen
(2)
manipulatif
(1)
manusia
(2)
marginal
(1)
Masyarakat Urban.
(1)
Mauled
(1)
maulid
(2)
Maulod
(1)
Media
(1)
megawati
(1)
Melinjo
(1)
Memberi
(1)
menhir
(1)
Menyantuni
(1)
mesjid baiturahman
(2)
Meulaboh
(1)
MH Amiruddin
(1)
migas
(1)
mimbar jum'at
(1)
minangkabau
(1)
Misbar
(1)
misi
(1)
mitigasi bencana
(5)
molod
(1)
moral
(1)
More Than Just A Library
(2)
motivasi
(1)
MTSN 4 Labschool UIN Ar Raniry
(1)
MTSN4 Banda Aceh
(1)
mukim
(2)
mulieng
(1)
museum
(2)
museum aceh
(2)
Museum Tsunami Aceh
(4)
music
(1)
Music show
(1)
musik
(1)
muslim produktif
(1)
musrenbang
(1)
Nabi Muhammad
(2)
naga
(1)
nagari seribu menhir
(1)
narkotika
(1)
naskah asli
(3)
Naskah Kuno Aceh
(2)
Negeri rempah terbaik
(1)
nelayan
(1)
new normal
(1)
Nina Fathdini
(1)
novel
(1)
Nubuah
(1)
Nusantara
(1)
off road
(1)
olahraga
(2)
one day one surah
(1)
opini
(5)
opini aceh tribun
(2)
opini analisadaily.com
(1)
opini bebas
(1)
Opini di lentera
(1)
opini hanif
(1)
opini hanif di serambi indonesia
(4)
opini hanif sofyan
(1)
Opini Hanif Sofyan di Kompas.id
(1)
opini hanif sofyan di steemit
(1)
opini harian aceh
(4)
Opini Harian Waspada
(1)
opini kompasiana
(2)
opini lintas gayo
(11)
opini lintas gayo com
(1)
opini LintasGayo.co
(2)
opini majalah tanah rencong
(1)
opini nabil azra
(1)
opini rini wulandari
(1)
opini serambi
(43)
opini serambi indoensia
(4)
opini serambi indonesia
(169)
opini siswa
(4)
opini tabloid lintas gayo
(5)
opini tempo
(1)
otsus
(1)
OYPMK
(1)
pandemi
(1)
pandemi covid-19
(9)
papua
(1)
Pariwisata
(3)
pariwisata aceh
(1)
parlemen aceh politik aceh
(8)
pawang
(1)
PDAM
(1)
PDIP
(1)
pelosok negeri
(1)
Peluang Pasar
(1)
pemanasan global. green energy
(1)
pembangunan
(29)
pembangunan aceh
(1)
pemerintah
(4)
pemerintahan
(1)
pemilu 2014
(5)
pemilu pilkada
(1)
pemilukada
(9)
Pemilukada Aceh
(14)
penddikan
(2)
pendidikan
(29)
pendidikan Aceh
(27)
penjahat kambuhan
(1)
penyair aceh
(1)
Penyakit kusta
(1)
Perbankan
(3)
perbankan islam
(3)
perdamaian
(1)
perempuan
(8)
perempuan Aceh
(5)
perempuan dan ibu
(1)
perempuan dan politik
(2)
perikanan
(1)
perpustakaan
(2)
perputakaan
(1)
personal
(2)
personal-ekonomi
(1)
pertanian
(2)
perusahaan ekspedisi
(1)
perusahaan logistik
(1)
perwira tinggi polri
(1)
pesantren
(2)
Pesta Demokrasi
(1)
pidie
(1)
pileg
(1)
pileg 2019
(2)
pilkada
(14)
pilpres
(2)
pilpres 2019
(3)
pilpres 2024
(2)
PKK Aceh
(1)
plastik
(1)
PNS
(1)
polisi
(2)
polisi jahat
(1)
politik
(115)
politik aceh
(160)
politik indonesia
(3)
politik KPK versus korupsi
(4)
politik nasional
(4)
politis
(1)
politisasi
(1)
politk
(5)
Polri
(1)
polri presisi
(1)
popular
(1)
poster.
(1)
prabowo
(2)
prediktif
(1)
presiden
(1)
presiden 2019-2024
(1)
PRESISI POLRI
(1)
produktifitas
(1)
PROFIL
(1)
propaganda
(1)
psikologi
(2)
psikologi anak
(1)
psikologi pendidikan
(1)
psikologis
(1)
Pulo Aceh
(1)
PUSA
(2)
pustaka
(1)
qanun
(1)
qanun Anti rentenir
(1)
Qanun LKS
(2)
Qu Meng Ru
(1)
ramadan
(1)
ramadhan
(2)
Ramadhan 2011
(4)
ramadhan 2012
(2)
rawa tripa
(1)
recycle
(1)
reduce
(1)
reformasi birokrasi
(1)
religius
(1)
Resensi buku
(3)
Resensi Buku hanif
(2)
resensi film
(2)
resensi hanif
(2)
residivis
(1)
resolusi. 2021
(2)
responsibility
(1)
reuse
(1)
review buku
(1)
revolusi industri
(1)
robert galbraith
(1)
rohingya
(1)
Romansa
(1)
romantisme kanak-kanak
(1)
RPJM Aceh
(3)
RTRWA
(2)
ruang kelas
(1)
rujak u grouh apaloet
(1)
rumbia aceh
(1)
sains
(1)
Samalanga
(1)
sampah
(1)
satria mahardika
(1)
satu guru satu buku
(1)
satwa liar
(1)
secangkir kopi
(1)
sejarah
(9)
sejarah Aceh
(28)
sejarah Aceh.
(3)
sejarah dunia
(1)
sejarah-bahasa
(5)
sekda
(1)
sekolah
(1)
sekolah terpencil
(1)
selfie politik
(1)
Servant Leadership
(1)
setahun polri presisi
(1)
setapak perubahan
(1)
sigit listyo
(1)
sikoat
(1)
Sineas Aceh
(2)
Sinema Aceh
(2)
sinovac
(1)
situs
(1)
snapshot
(1)
sosial
(14)
sosiologi
(1)
sosiopat
(1)
SOSOK.TOKOH ACEH
(3)
spesies
(1)
statistik
(1)
Stigma
(1)
Stop Bajak Karya Online
(1)
sultan iskandar muda
(1)
sumatera barat
(1)
sustainable laundry
(1)
syariat islam
(7)
TA sakti
(1)
tahun baru
(2)
tambang aceh
(1)
tambang ilegal
(1)
tanah rencong
(1)
tantang IB
(1)
Tata Kelola pemerintahan
(4)
tata kota
(2)
TDMRC
(1)
Tehani Wessely
(1)
tehnologi
(5)
televisi
(1)
Tenaga kerja
(2)
terbit buku
(1)
the cucko'scalling
(1)
Thriller
(1)
timor leste
(1)
tips
(3)
tokoh dunia
(1)
tokoh kartun serambi
(2)
tradisi
(2)
tradisi aceh
(2)
tradisional
(1)
transparansi
(1)
tsunami
(9)
Tsunami Aceh
(9)
Tsunami story Teller
(2)
tuan hide
(1)
tukang obat
(1)
tulisan ringan
(1)
TUmbuh seimbang berkelanjutan bersama BSI
(1)
TV Aceh
(1)
tv dan anak-anak
(3)
uang haram
(1)
ujaran kebencian
(1)
ulama aceh
(7)
UMKM
(1)
Unsyiah
(2)
Unsyiah Library
(3)
Unsyiah Library Fiesta 2017
(3)
upeti
(1)
upeti jin
(1)
ureung aceh
(1)
vaksin
(2)
viral
(1)
visi
(1)
Visit Aceh
(2)
Visit Banda Aceh
(7)
Visit Banda Aceh 2011
(4)
walhi goes to school
(1)
wali nanggroe
(3)
walikota 2014
(1)
wanita Iran
(1)
warung kupi
(2)
wirausaha aceh
(1)
Wisata Aceh
(5)
wisata spiritual
(2)
wisata tematik jalur rempah
(1)
Yayat Supriyatna
(1)
youtube
(2)
YouTube YoYo English Channel
(1)
YPBB
(1)
zero waste
(2)
Zhuang Xiao Man
(1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar