Label

# (2) 100 buku (1) 1001 Cerita membangun Indonesia (1) 2016 (1) 2019 prabowo presiden (1) 2019 tetap jokowi (1) 2020 (1) 2021 (2) 21 tahun (1) 21 wasiat Sultan untu Aceh (2) 49 tahun IAIN Araniry (2) 99 buku (1) a ceh bahan buku (1) Abu Mudi (1) aceh (11) Aceh Barat (2) aceh digest (1) aceh history (2) aceh kode (2) aceh kopi (1) Aceh Singkil (1) aceh tengah (3) Aceh Tourism (2) Adat Aceh (3) agama (25) Air Bersih (2) aisya (1) Alue Naga (1) amazon (1) aminullah (1) anehnya negeriku indonesia (3) anggaran nanggroe aceh (1) anies (1) APBA (6) apresiasi serambi indonesia (1) arsip (1) artikel hanif (74) artikel kompas (1) artikel nabil azra (3) artikel rini (4) Artikel Serambi (9) artikel serambi-tokoh sastra melayu (2) artikel Tanah Rencong (1) artikel trans89.com (1) artikel/opini Modus Aceh (1) arundati roy (1) asia (1) asuransi (2) atlas of places (1) australia (1) Ayam (1) bacaan hari raya (1) bahan buku (106) bahan buku aceh (1) bahan buku kolaborasi (2) bahan buku. (12) bahan tulisan (1) bahana buku (1) bahasa (2) Banda Aceh (1) Bank Aceh syariah (1) Bank syariah Indonesia (1) batu (1) bawaslu (1) bencana alam (7) bendera dan lambang (1) Berbagi (1) berita nabil (1) berita serambi (1) berkeadilan (1) BHR (1) Bie Da Rao Wo Zhong Tian (1) bill gates (2) Bioscoop (1) Bioskop (1) birokrasi (1) birokrasi politik (1) Blogger Competition 2017 (1) Blogger Indonesia (1) BMA 2023 (3) Bola Kaki (1) book (1) BP2A (1) BPBA (1) BSI (1) budaya (83) budaya aceh (12) budaya massa (1) budaya tradisional (2) bukit barisan (1) buku (7) buku covid anak (1) Buku kapolri (1) bulkstore (2) bullying (1) bumi (2) bumi kita (1) bumi lestari (2) bumiku satu (1) Buyakrueng tedong-dong (1) cadabra (1) cerdas (1) cerita (2) cerpen (2) child abuse (1) climate change (3) Connecting Happiness (3) ConnectingHappiness (1) Cormoran Strike (1) Corona (1) corona virus19 (2) covid (1) Covid-19 (1) covid19 (9) CSR (1) cuplikan (1) Cut Nyak Dhien (1) dakwah kreatid (2) Dana Hibah (2) dara baroe (1) Data (1) dayah (4) De Atjehers (1) demam giok (1) Democrazy? (5) demokrasi (10) demokrasi aceh (6) diaspora (1) dinasti politik (3) diplomasi gajah (1) Ditlantas Meupep-pep (1) diva (1) DKPP (1) Don’t Disturb Me Farming (1) DPRA (1) dr jeckyl (1) Drama (1) drive book not cars (2) dua tahun BSI (1) Dusun Podiamat (1) earth hour (2) earth hour 2012 (2) ekonmi islam (1) Ekonomi (52) Ekonomi Aceh (51) ekonomi biru (1) ekonomi Islam (7) ekonomi sirkular (2) ekoomi (1) Ekosistem kopi (1) eksport import (1) Elizabeth Kolbert (1) essay (1) essay keren (1) essay nabil azra (1) falcon (1) fiksi (1) Film (6) Film animasi (1) film china (1) film cina (1) film drama (3) Film jadul (1) film lawas (1) filsafat (2) fir'aun (1) forum warga kota (1) forum warung kopi (2) FOTO ACEH (2) fourth generation university (2) GAIA (1) gajah sumatera (1) gam cantoi (2) gambar (1) ganjar (1) Garis Wallacea (1) garis Weber (1) Gas Terus (1) GasssTerusSemangatKreativitasnya (1) gempa (2) gender (3) generasi manusia (1) germs (1) gibran. jokowi (1) Gillian Rubinstein (1) god (1) goenawan mohamad (1) gramedia (1) groomer (1) grooming (1) gubernur (2) guiness book of record (1) guru (1) guru blusukan (1) guru kreatif (1) guru milenial (1) H. Soeprapto Soeparno (1) hacker cilik (1) Hadih Maja (1) Halodoc (1) Halue Bluek (1) hanibal lechter (1) hanif sofyan (7) hardikda (1) hari Air Sedunia (3) hari bumi (2) Hari gizi (1) hari hoaxs nasional (2) harry potter (1) hasan tiro (1) hastag (1) hemat energi (1) herman (1) Hikayat Aceh (2) hoaks (2) hoax (2) hobbies (1) hoegeng (1) HUDA (1) hukum (3) humboldtian (1) hutan indonesia (5) ibadah (1) ide baru (1) ide buku (2) idelisme (1) ideologi (1) idul fitri 2011 (1) iklan (1) Iklan Bagus (2) indonesia (4) Indonesia city Expo 2011 (1) industri (1) inovasi (1) Inovasi Program (1) intat linto (1) intermezo (5) internet dan anal-anak (1) investasi (2) investasi aceh (1) Iran (1) isatana merdeka (1) Islam (1) islam itu indah (3) Islamic banking (1) ismail bolong (1) Ismail Fahmi Lubis (1) IT (4) jalur Rempah (2) Jalur Rempah Dunia (2) Jalur rempah Nusantara (2) jeff bezzos (1) Jejak Belanda di Aceh (1) jepang (1) jk rowling (2) JNE (5) JNE Banda Aceh (1) JNE33Tahun (1) JNEContentCompetition2024 (1) joanne kathleen rowling (1) jokoei (1) jokowi (1) juara 1 BMA kupasi 2023 (1) juara 1 jurnalis (1) juara 2 BMA kupasi (1) juara 3 BMA kupasi 2023 (1) jurnal blajakarta (1) jurnal walisongo (1) jurnalisme warga (1) kadisdik (1) kaki kuasa (1) kalender masehi (1) kambing hitam (1) kampanye (1) kampus unsyiah (4) kamuflase (1) karakter (1) kasus kanjuruhan (1) kasus sambo (1) kaya (1) KBR (1) kebersihan (1) Kebudayaan Aceh (7) Kebumen (1) kedai kupi (1) kedai-kopi (1) Kedokteran (1) kedokteran Islam (1) kejahatan anak (1) kejahatan seksual anak (1) kekuasaan. (1) kelas menulis SMAN 5 (4) kelautan (4) keluarga berencana (1) Keluarga Ring Of Fire (1) kemenag (1) kemiskinan (2) kemukiman (2) kepemimpinan. (2) kepribadian (1) Kepribadian Muslim (1) kerajaan Aceh (2) kerja keras (1) kesehatan (13) kesehatan anak (4) keuangan (1) keuangan aceh (1) khaled hosseini (1) Khanduri Maulod (1) khutbah jumat (1) king maker (1) kirim naskah (1) Kisah (1) Kisah Islami (1) kite runner (1) KKR (2) KoescPlus (1) koleksi buku bagus (4) koleksi foto (2) Koleksi Kontribusi Buku (1) koleksi tulisanku (2) kolom kompas (1) kolom kompas hanif sofyan (2) kolom tempo (2) kompetensi siswa (1) Komunikasi (1) komunitas-serambi mihrab (1) konsumerisme (1) Kontribusi Hanif Sofyan untuk Buku (3) Kopi (2) kopi aceh (5) kopi gayo (2) kopi gayo.kopi aceh (1) kopi libri (1) Korupsi (7) korupsi di Aceh (4) kota masa depan (1) kota yang hilang (1) KPK (2) KPU (1) kredo (1) kriminal (1) krisis air (2) ku'eh (1) Kuliner Aceh (2) kultum (2) kupasi (1) kurikulum 2013 (1) kwikku (1) Labschool UIN Ar Raniry Banda Aceh (1) lain-lain (1) lalu lintas (1) lambang dab bendera (4) laut (1) Laut Aceh (1) Laut Biru (1) lebaran 2025 (1) legenda (1) Li Zhuo (1) lian hearn (1) Library (1) Library Gift Shop (2) lifestyle (1) limapuluah koto (1) Lin Xian (1) lincah (1) Lingkungan (42) lintho (1) listrik aceh (1) LNR (1) Lomba artikel 2016 (4) Lomba blog 2016 (1) lomba blog unsyiah 2018 (1) Lomba Blogger Unsyiah (2) lomba JNE (1) lomba mneulis asuransi (1) LSM-NGO (3) M nasir Fekon (1) Maek (1) maekfestival (1) magazine (1) makam (1) malcom gladwell (1) manajemen (2) manipulatif (1) manusia (2) marginal (1) Masyarakat Urban. (1) Mauled (1) maulid (2) Maulod (1) Media (1) megawati (1) Melinjo (1) Memberi (1) menhir (1) Menyantuni (1) mesjid baiturahman (2) Meulaboh (1) MH Amiruddin (1) migas (1) mimbar jum'at (1) minangkabau (1) Misbar (1) misi (1) mitigasi bencana (5) molod (1) moral (1) More Than Just A Library (2) motivasi (1) MTSN 4 Labschool UIN Ar Raniry (1) MTSN4 Banda Aceh (1) mukim (2) mulieng (1) museum (2) museum aceh (2) Museum Tsunami Aceh (4) music (1) Music show (1) musik (1) muslim produktif (1) musrenbang (1) Nabi Muhammad (2) naga (1) nagari seribu menhir (1) narkotika (1) naskah asli (3) Naskah Kuno Aceh (2) Negeri rempah terbaik (1) nelayan (1) new normal (1) Nina Fathdini (1) novel (1) Nubuah (1) Nusantara (1) off road (1) olahraga (2) one day one surah (1) opini (5) opini aceh tribun (2) opini analisadaily.com (1) opini bebas (1) Opini di lentera (1) opini hanif (1) opini hanif di serambi indonesia (4) opini hanif sofyan (1) Opini Hanif Sofyan di Kompas.id (1) opini hanif sofyan di steemit (1) opini harian aceh (4) Opini Harian Waspada (1) opini kompasiana (2) opini lintas gayo (11) opini lintas gayo com (1) opini LintasGayo.co (2) opini majalah tanah rencong (1) opini nabil azra (1) opini rini wulandari (1) opini serambi (43) opini serambi indoensia (4) opini serambi indonesia (169) opini siswa (4) opini tabloid lintas gayo (5) opini tempo (1) otsus (1) OYPMK (1) pandemi (1) pandemi covid-19 (9) papua (1) Pariwisata (3) pariwisata aceh (1) parlemen aceh politik aceh (8) pawang (1) PDAM (1) PDIP (1) pelosok negeri (1) Peluang Pasar (1) pemanasan global. green energy (1) pembangunan (29) pembangunan aceh (1) pemerintah (4) pemerintahan (1) pemilu 2014 (5) pemilu pilkada (1) pemilukada (9) Pemilukada Aceh (14) penddikan (2) pendidikan (29) pendidikan Aceh (27) penjahat kambuhan (1) penyair aceh (1) Penyakit kusta (1) Perbankan (3) perbankan islam (3) perdamaian (1) perempuan (8) perempuan Aceh (5) perempuan dan ibu (1) perempuan dan politik (2) perikanan (1) perpustakaan (2) perputakaan (1) personal (2) personal-ekonomi (1) pertanian (2) perusahaan ekspedisi (1) perusahaan logistik (1) perwira tinggi polri (1) pesantren (2) Pesta Demokrasi (1) pidie (1) pileg (1) pileg 2019 (2) pilkada (14) pilpres (2) pilpres 2019 (3) pilpres 2024 (2) PKK Aceh (1) plastik (1) PNS (1) polisi (2) polisi jahat (1) politik (115) politik aceh (160) politik indonesia (3) politik KPK versus korupsi (4) politik nasional (4) politis (1) politisasi (1) politk (5) Polri (1) polri presisi (1) popular (1) poster. (1) prabowo (2) prediktif (1) presiden (1) presiden 2019-2024 (1) PRESISI POLRI (1) produktifitas (1) PROFIL (1) propaganda (1) psikologi (2) psikologi anak (1) psikologi pendidikan (1) psikologis (1) Pulo Aceh (1) PUSA (2) pustaka (1) qanun (1) qanun Anti rentenir (1) Qanun LKS (2) Qu Meng Ru (1) ramadan (1) ramadhan (2) Ramadhan 2011 (4) ramadhan 2012 (2) rawa tripa (1) recycle (1) reduce (1) reformasi birokrasi (1) religius (1) Resensi buku (3) Resensi Buku hanif (2) resensi film (2) resensi hanif (2) residivis (1) resolusi. 2021 (2) responsibility (1) reuse (1) review buku (1) revolusi industri (1) robert galbraith (1) rohingya (1) Romansa (1) romantisme kanak-kanak (1) RPJM Aceh (3) RTRWA (2) ruang kelas (1) rujak u grouh apaloet (1) rumbia aceh (1) sains (1) Samalanga (1) sampah (1) satria mahardika (1) satu guru satu buku (1) satwa liar (1) secangkir kopi (1) sejarah (9) sejarah Aceh (28) sejarah Aceh. (3) sejarah dunia (1) sejarah-bahasa (5) sekda (1) sekolah (1) sekolah terpencil (1) selfie politik (1) Servant Leadership (1) setahun polri presisi (1) setapak perubahan (1) sigit listyo (1) sikoat (1) Sineas Aceh (2) Sinema Aceh (2) sinovac (1) situs (1) snapshot (1) sosial (14) sosiologi (1) sosiopat (1) SOSOK.TOKOH ACEH (3) spesies (1) statistik (1) Stigma (1) Stop Bajak Karya Online (1) sultan iskandar muda (1) sumatera barat (1) sustainable laundry (1) syariat islam (7) TA sakti (1) tahun baru (2) tambang aceh (1) tambang ilegal (1) tanah rencong (1) tantang IB (1) Tata Kelola pemerintahan (4) tata kota (2) TDMRC (1) Tehani Wessely (1) tehnologi (5) televisi (1) Tenaga kerja (2) terbit buku (1) the cucko'scalling (1) Thriller (1) timor leste (1) tips (3) tokoh dunia (1) tokoh kartun serambi (2) tradisi (2) tradisi aceh (2) tradisional (1) transparansi (1) tsunami (9) Tsunami Aceh (9) Tsunami story Teller (2) tuan hide (1) tukang obat (1) tulisan ringan (1) TUmbuh seimbang berkelanjutan bersama BSI (1) TV Aceh (1) tv dan anak-anak (3) uang haram (1) ujaran kebencian (1) ulama aceh (7) UMKM (1) Unsyiah (2) Unsyiah Library (3) Unsyiah Library Fiesta 2017 (3) upeti (1) upeti jin (1) ureung aceh (1) vaksin (2) viral (1) visi (1) Visit Aceh (2) Visit Banda Aceh (7) Visit Banda Aceh 2011 (4) walhi goes to school (1) wali nanggroe (3) walikota 2014 (1) wanita Iran (1) warung kupi (2) wirausaha aceh (1) Wisata Aceh (5) wisata spiritual (2) wisata tematik jalur rempah (1) Yayat Supriyatna (1) youtube (2) YouTube YoYo English Channel (1) YPBB (1) zero waste (2) Zhuang Xiao Man (1)

Jumat, 08 Juni 2012

Tulak Breuh

Sun, Jul 11th 2010, 08:09

Oleh Bustami Abubakar - opini Budaya-Serambi Indonesia

BERAGAM khasana adat dan budaya di Aceh. Beragam pula cara dalam praktiknya. Ada yang  berupa upacara daur hidup (life cycle), atau acara  ritual yang dilaksanakan dalam siklus kematian. Di antara ritual dalam siklus kematian yang dipraktikkan oleh etnik Aceh adalah tulak breuh.  Ritual tulak breuh ini cukup marak dilakoni, kuhusnya  oleh sebagian masyarakat yang bermukim di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh. Ritual tulak breuh dilakukan pada hari kematian atau ketika jenazah msih berada di rumah duka.


Disebut tulak breuh, karena menggunakan  beras (Aceh: breuh) sebagai medianya.. Ritual ini dilakukan oleh beberapa orang masyarakat gampong yang dianggap alim atau salih dalam beragama dan biasanya dipimpin oleh seorang teungku atau imam meunasah. Jika di gampong itu atau di sekitarnya ada dayah, maka tak jarang keluarga yang dirundung kematian (shahibul bait) mengundang pimpinan dayah beserta beberapa orang santrinya untuk melaksanakan ritus dimaksud.

Ritus tulak breuh sebuah fenomena agama. Kendati tulak breuh telah dipraktikkan secara turun-temurun oleh sebagian masyarakat dan dianggap sebagai bagian dari ritus kematian seorang muslim, namun tidak ada nash Alquran maupun hadist yang menyinggung tentang praktik ini. “Pelaksanaan tulak breuh pada hari kematian didasarkan pada praktik yang dilakukan oleh Imam Subki (seorang murid Imam Syafii)”,  kata  Teungku Ilyas Musa (Pimpinan Dayah Darul Mu’allimin, Gampong Doy, Ulee Kareng, Banda Aceh),

Tulak breuh dilakukan sebagai fidyah atas salat yang ditinggalkan semasa hidup oleh orang yang telah meninggal dunia. Tgk. Ilyas mengakui bahwa sebenarnya dalam ajaran Islam tidak dikenal istilah fidyah shalat. Pernyataannya didasarkan pada matan yang termaktub dalam kitab ‘Iyanat ath-Thalibin: “Man mata wa ‘alaihi shalatu fardhin lam tuqdha wa lam tudfin wa fi qaulin fa ‘ala subki li ba’dhi ashabihi tuqdha wa tufiduhu”. Jika diartikan secara bebas adalah: “Barangsiapa yang meninggal dan dia meninggalkan shalat (semasa hidupnya), tidak ada qadha dan tidak ada fidyah. Pada suatu qaul telah dikerjakan oleh Imam Subki bagi sahabatnya, yaitu menqadhakan shalat dan memberikan fidyah.

Berdasarkan matan kitab tersebut, Tgk. Ilyas menegaskan bahwa sebenarnya fidyah shalat itu dilarang yang tercermin dari kalimat lam tuqdha wa lam tudfin, yang berarti tidak ada qadha dan tidak ada fidyah. “Karena itu dalam segi hukum tidak boleh kita mengifta (menfatwa, pen.), tetapi bila kita menginginkan orang tua kita yang telah meninggal diberikan fidyahnya, silakan saja, asal jangan dimuftikan ini menjadi suatu kewajiban. Kalau seperti itu, enak betul, kita simpan saja gabah sekitar 20 ton, lalu kita tak usah shalat, cukup dengan membayar fidyah saja,” tegasnya.

Sebagai seorang pimpinan dayah dan tokoh agama di desanya, Tgk. Ilyas seringkali diminta oleh masyarakat untuk memimpin pelaksanaan tulak breuh sebagai fidyah shalat bagi orang tua atau salah seorang kerabat mereka. Tgk. Ilyas tidak pernah menampik permintaan tersebut, sebab menurutnya dari perspektif ajaran Islam, tidak ada salahnya melakukan hal tersebut, kendati qaul untuk itu sangatlah dhaif.  Tgk. Ilyas mengaku baru mau melaksanakan tulak breuh kalau ahlul bait dari orang yang meninggal memintanya, kalau tidak diminta dia tidak akan melaksanakannya. Dia juga tidak pernah memberikan fatwa bahwa itu suatu hal yang wajib atau mesti dikerjakan, sebab ini adalah qaul yang paling dhaif. “Saya selalu menyampaikan hal ini pada setiap kali saya diminta untuk menunaikan fidyah shalat tersebut,” tambah Ilyas.

Jika sebuah keluarga bermaksud melaksanakan tulak breuh bagi salah seorang anggota keluarganya yang telah meninggal dunia, maka salah seorang anggota keluarga mendatangi teungku gampong atau pimpinan dayah yang ada di gampong itu untuk menyatakan keinginannya seraya menyebutkan usia hidup si jenazah dan tata kehidupannya di dunia, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan shalat. Teungku tersebut kemudian mencari seorang teungku yang lain yang akan mendampingi dirinya (waki teungku) dalam pelaksanaan tulak breuh. Ketika tiba di rumah duka, teungku menunjuk 12 orang yang dianggapnya shalih atau taat dalam beribadah untuk membantunya melaksanakan tulak breuh. Ada kalanya 12 orang ini ditunjuk oleh geuchik, tokoh masyarakat, atau ahlul bait sendiri.

Tulak breuh dilakukan sebelum jenazah dishalatkan. Ritual ini dilakukan oleh 14 orang yang duduk berhadap-hadapan, sehingga membentuk 7 (tujuh) pasangan. Di hadapan setiap pasangan terdapat satu karung beras ukuran 15 kg, yang telah disediakan oleh ahlul bait. Pimpinan upacara mengambil posisi duduk paling kanan atau kiri. Waki teungku ditunjuk sebagai pasangan dari teungku yang memimpin upacara, sedangkan 6 (enam) pasangan lain merupakan jamaah yang mengikuti aktivitas pimpinan ritual.

Sebelum aktivitas tulak breuh berlangsung, teungku yang memimpin upacara biasanya menyampaikan kepada masyarakat yang berta’ziah dasar hukum pelaksanaannya. Selanjutnya, tulak breuh dilaksanakan. Menurut Teungku Ilyas, tata cara pelaksanaannya disebut dalam kitab ‘Iyanat ath-Thalibin, yaitu tsamma fa tsamma, maknanya saling memberi. Ini berarti teungku yang satu memberi kepada teungku yang lain. Secara hukum itu telah menjadi hak milik teungku penerima. Akan tetapi, dalam praktik pembayaran fidyah, teungku kedua (penerima) memberikan kembali beras yang diterimanya itu kepada teungku pertama, beras itupun kemudian menjadi hak miliknya. Ini bermakna bahwa dalam hal ini yang ditonjolkan adalah bantu-membantu.

Pimpinan ritual memegang karung beras di hadapannya dan diikuti oleh enam orang lain yang berada sebaris dengannya. Beras itu kemudian diserahkan (ditulak) kepada orang yang berada di hadapan mereka masing-masing, disertai ucapan: “Beras ini semua adalah fidyah shalat Teungku Fulan bin Fulin, kadarnya satu bulan, saya berikan kepada teungku.” Ucapan ini hanya dilafalkan oleh pimpinan upacara kepada teungku yang berada di hadapannya (waki teungku), sedangkan jamaah yang lain hanya mengikuti perbuatan si pimpinan. Setelah menerima karung beras dari pasangan masing-masing, beras itu kemudian ditulak lagi kepada si pemberi dengan mengucapkan lafal yang sama. Lafal ini diucapkan oleh waki teungku yang memimpin upacara. Demikianlah tulak-tarek beras ini terjadi berulang-ulang sampai jumlah shalat yang difidyahkan dirasa telah tercukupi.

Satu kali tulak breuh (7 karung dan masing-masing berisi 15 kg) diartikan sebagai fidyah bagi sebulan shalat yang ditinggalkan, yaitu setara dengan pemberian 60 bambu beras kepada fakir-miskin. Jumlah tulak-tarek beras mengacu kepada usia hidup si jenazah, setelah dikurangi masa pra baligh (taklif) dan masa-masa hidupnya dalam beribadah. Ini bermakna bahwa fidyah hanya diberikan untuk masa-masa si jenazah meninggalkan shalat atau masa-masa ketiadasempurnaan ibadah shalat___menurut kasat mata___dalam hidupnya. Dalam hal ini jumlahnya sangat relatif, artinya tidak dapat ditentukan secara pasti, namun hanya berdasarkan perkiraan dari teungku pimpinan upacara berdasarkan keterangan dari ahlul bait yang meminta ditunaikan fidyah tersebut.

Teungku Ilyas memberi contoh, seorang yang meninggal dunia dalam usia 70 tahun, maka umur tersebut dikurangi masa taklif  selama 15 tahun. Selanjutnya, dalam pengetahuan umum diketahui bahwa selama 50 tahun orang tersebut mengerjakan shalat dengan sungguh-sungguh, lima tahun sisanya barangkali dia tidak lagi kontinu menunaikan shalat dengan berbagai sebab, maka yang lima tahun itulah yang difidyahkan. “Jika orang yang meninggal dunia itu diketahui atau diduga meninggalkan shalat selama setahun atau lebih, di sinilah terletak nilai saling membantu tadi atau yang diistilahkan dengan tsamma fa tsamma Dalam hal ini, fidyah tersebut diibaratkan sebagai tambalan bagi kain yang robek,” kata Ilyas.

Berdasarkan lafadh dalam tulak-tarek breuh, maka beras yang menjadi perlengkapan utama dalam pembayaran fidyah itu pada hakikatnya telah menjadi milik pelaksana ritual. Akan tetapi, teungku pemimpin ritual memberikan beras itu kembali kepada keluarga, dan diganti dengan memberikan sejumlah uang.

Nah, uang diberikan, cara pertama setiap orang diberikan uang langsung oleh keluarag yang meninggal. Ini jika para pelaksana ritual terdiri dari masyarakat desa setempat. Besarnya uang yang diberikan biasanya Rp. 100.000; sampai Rp. 150.000; untuk teungku pimpinan, dan Rp. 50.000; untuk 13 orang yang lain. Sedangkan cata kedua,  bila pelaksana ritual terdiri dari teungku dan para santrinya, yang berasal dari desa setempat maupun dari luar desa, yang diundang secara khusus untuk melaksanakan tulak breuh. Dalam kasus seperti ini, ahlul bait cukup memberikan uang kepada teungku pimpinan yang besarnya berkisar antara Rp. 700.000; sampai Rp. 1.000.000.

* Penulis adalah Dosen Antropologi pada Fakultas Adab IAIN Ar-Raniry.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar