Label

# (2) 100 buku (1) 1001 Cerita membangun Indonesia (1) 2016 (1) 2019 prabowo presiden (1) 2019 tetap jokowi (1) 2020 (1) 2021 (2) 21 tahun (1) 21 wasiat Sultan untu Aceh (2) 49 tahun IAIN Araniry (2) 99 buku (1) a ceh bahan buku (1) Abu Mudi (1) aceh (11) Aceh Barat (2) aceh digest (1) aceh history (2) aceh kode (2) aceh kopi (1) Aceh Singkil (1) aceh tengah (3) Aceh Tourism (2) Adat Aceh (3) agama (25) Air Bersih (2) aisya (1) Alue Naga (1) amazon (1) aminullah (1) anehnya negeriku indonesia (3) anggaran nanggroe aceh (1) anies (1) APBA (6) apresiasi serambi indonesia (1) arsip (1) artikel hanif (74) artikel kompas (1) artikel nabil azra (3) artikel rini (4) Artikel Serambi (9) artikel serambi-tokoh sastra melayu (2) artikel Tanah Rencong (1) artikel trans89.com (1) artikel/opini Modus Aceh (1) arundati roy (1) asia (1) asuransi (2) atlas of places (1) australia (1) Ayam (1) bacaan hari raya (1) bahan buku (106) bahan buku aceh (1) bahan buku kolaborasi (2) bahan buku. (12) bahan tulisan (1) bahana buku (1) bahasa (2) Banda Aceh (1) Bank Aceh syariah (1) Bank syariah Indonesia (1) batu (1) bawaslu (1) bencana alam (7) bendera dan lambang (1) Berbagi (1) berita nabil (1) berita serambi (1) berkeadilan (1) BHR (1) Bie Da Rao Wo Zhong Tian (1) bill gates (2) Bioscoop (1) Bioskop (1) birokrasi (1) birokrasi politik (1) Blogger Competition 2017 (1) Blogger Indonesia (1) BMA 2023 (3) Bola Kaki (1) book (1) BP2A (1) BPBA (1) BSI (1) budaya (83) budaya aceh (12) budaya massa (1) budaya tradisional (2) bukit barisan (1) buku (7) buku covid anak (1) Buku kapolri (1) bulkstore (2) bullying (1) bumi (2) bumi kita (1) bumi lestari (2) bumiku satu (1) Buyakrueng tedong-dong (1) cadabra (1) cerdas (1) cerita (2) cerpen (2) child abuse (1) climate change (3) Connecting Happiness (3) ConnectingHappiness (1) Cormoran Strike (1) Corona (1) corona virus19 (2) covid (1) Covid-19 (1) covid19 (9) CSR (1) cuplikan (1) Cut Nyak Dhien (1) dakwah kreatid (2) Dana Hibah (2) dara baroe (1) Data (1) dayah (4) De Atjehers (1) demam giok (1) Democrazy? (5) demokrasi (10) demokrasi aceh (6) diaspora (1) dinasti politik (3) diplomasi gajah (1) Ditlantas Meupep-pep (1) diva (1) DKPP (1) Don’t Disturb Me Farming (1) DPRA (1) dr jeckyl (1) Drama (1) drive book not cars (2) dua tahun BSI (1) Dusun Podiamat (1) earth hour (2) earth hour 2012 (2) ekonmi islam (1) Ekonomi (52) Ekonomi Aceh (51) ekonomi biru (1) ekonomi Islam (7) ekonomi sirkular (2) ekoomi (1) Ekosistem kopi (1) eksport import (1) Elizabeth Kolbert (1) essay (1) essay keren (1) essay nabil azra (1) falcon (1) fiksi (1) Film (6) Film animasi (1) film china (1) film cina (1) film drama (3) Film jadul (1) film lawas (1) filsafat (2) fir'aun (1) forum warga kota (1) forum warung kopi (2) FOTO ACEH (2) fourth generation university (2) GAIA (1) gajah sumatera (1) gam cantoi (2) gambar (1) ganjar (1) Garis Wallacea (1) garis Weber (1) Gas Terus (1) GasssTerusSemangatKreativitasnya (1) gempa (2) gender (3) generasi manusia (1) germs (1) gibran. jokowi (1) Gillian Rubinstein (1) god (1) goenawan mohamad (1) gramedia (1) groomer (1) grooming (1) gubernur (2) guiness book of record (1) guru (1) guru blusukan (1) guru kreatif (1) guru milenial (1) H. Soeprapto Soeparno (1) hacker cilik (1) Hadih Maja (1) Halodoc (1) Halue Bluek (1) hanibal lechter (1) hanif sofyan (7) hardikda (1) hari Air Sedunia (3) hari bumi (2) Hari gizi (1) hari hoaxs nasional (2) harry potter (1) hasan tiro (1) hastag (1) hemat energi (1) herman (1) Hikayat Aceh (2) hoaks (2) hoax (2) hobbies (1) hoegeng (1) HUDA (1) hukum (3) humboldtian (1) hutan indonesia (5) ibadah (1) ide baru (1) ide buku (2) idelisme (1) ideologi (1) idul fitri 2011 (1) iklan (1) Iklan Bagus (2) indonesia (4) Indonesia city Expo 2011 (1) industri (1) inovasi (1) Inovasi Program (1) intat linto (1) intermezo (5) internet dan anal-anak (1) investasi (2) investasi aceh (1) Iran (1) isatana merdeka (1) Islam (1) islam itu indah (3) Islamic banking (1) ismail bolong (1) Ismail Fahmi Lubis (1) IT (4) jalur Rempah (2) Jalur Rempah Dunia (2) Jalur rempah Nusantara (2) jeff bezzos (1) Jejak Belanda di Aceh (1) jepang (1) jk rowling (2) JNE (5) JNE Banda Aceh (1) JNE33Tahun (1) JNEContentCompetition2024 (1) joanne kathleen rowling (1) jokoei (1) jokowi (1) juara 1 BMA kupasi 2023 (1) juara 1 jurnalis (1) juara 2 BMA kupasi (1) juara 3 BMA kupasi 2023 (1) jurnal blajakarta (1) jurnal walisongo (1) jurnalisme warga (1) kadisdik (1) kaki kuasa (1) kalender masehi (1) kambing hitam (1) kampanye (1) kampus unsyiah (4) kamuflase (1) karakter (1) kasus kanjuruhan (1) kasus sambo (1) kaya (1) KBR (1) kebersihan (1) Kebudayaan Aceh (7) Kebumen (1) kedai kupi (1) kedai-kopi (1) Kedokteran (1) kedokteran Islam (1) kejahatan anak (1) kejahatan seksual anak (1) kekuasaan. (1) kelas menulis SMAN 5 (4) kelautan (4) keluarga berencana (1) Keluarga Ring Of Fire (1) kemenag (1) kemiskinan (2) kemukiman (2) kepemimpinan. (2) kepribadian (1) Kepribadian Muslim (1) kerajaan Aceh (2) kerja keras (1) kesehatan (13) kesehatan anak (4) keuangan (1) keuangan aceh (1) khaled hosseini (1) Khanduri Maulod (1) khutbah jumat (1) king maker (1) kirim naskah (1) Kisah (1) Kisah Islami (1) kite runner (1) KKR (2) KoescPlus (1) koleksi buku bagus (4) koleksi foto (2) Koleksi Kontribusi Buku (1) koleksi tulisanku (2) kolom kompas (1) kolom kompas hanif sofyan (2) kolom tempo (2) kompetensi siswa (1) Komunikasi (1) komunitas-serambi mihrab (1) konsumerisme (1) Kontribusi Hanif Sofyan untuk Buku (3) Kopi (2) kopi aceh (5) kopi gayo (2) kopi gayo.kopi aceh (1) kopi libri (1) Korupsi (7) korupsi di Aceh (4) kota masa depan (1) kota yang hilang (1) KPK (2) KPU (1) kredo (1) kriminal (1) krisis air (2) ku'eh (1) Kuliner Aceh (2) kultum (2) kupasi (1) kurikulum 2013 (1) kwikku (1) Labschool UIN Ar Raniry Banda Aceh (1) lain-lain (1) lalu lintas (1) lambang dab bendera (4) laut (1) Laut Aceh (1) Laut Biru (1) lebaran 2025 (1) legenda (1) Li Zhuo (1) lian hearn (1) Library (1) Library Gift Shop (2) lifestyle (1) limapuluah koto (1) Lin Xian (1) lincah (1) Lingkungan (42) lintho (1) listrik aceh (1) LNR (1) Lomba artikel 2016 (4) Lomba blog 2016 (1) lomba blog unsyiah 2018 (1) Lomba Blogger Unsyiah (2) lomba JNE (1) lomba mneulis asuransi (1) LSM-NGO (3) M nasir Fekon (1) Maek (1) maekfestival (1) magazine (1) makam (1) malcom gladwell (1) manajemen (2) manipulatif (1) manusia (2) marginal (1) Masyarakat Urban. (1) Mauled (1) maulid (2) Maulod (1) Media (1) megawati (1) Melinjo (1) Memberi (1) menhir (1) Menyantuni (1) mesjid baiturahman (2) Meulaboh (1) MH Amiruddin (1) migas (1) mimbar jum'at (1) minangkabau (1) Misbar (1) misi (1) mitigasi bencana (5) molod (1) moral (1) More Than Just A Library (2) motivasi (1) MTSN 4 Labschool UIN Ar Raniry (1) MTSN4 Banda Aceh (1) mukim (2) mulieng (1) museum (2) museum aceh (2) Museum Tsunami Aceh (4) music (1) Music show (1) musik (1) muslim produktif (1) musrenbang (1) Nabi Muhammad (2) naga (1) nagari seribu menhir (1) narkotika (1) naskah asli (3) Naskah Kuno Aceh (2) Negeri rempah terbaik (1) nelayan (1) new normal (1) Nina Fathdini (1) novel (1) Nubuah (1) Nusantara (1) off road (1) olahraga (2) one day one surah (1) opini (5) opini aceh tribun (2) opini analisadaily.com (1) opini bebas (1) Opini di lentera (1) opini hanif (1) opini hanif di serambi indonesia (4) opini hanif sofyan (1) Opini Hanif Sofyan di Kompas.id (1) opini hanif sofyan di steemit (1) opini harian aceh (4) Opini Harian Waspada (1) opini kompasiana (2) opini lintas gayo (11) opini lintas gayo com (1) opini LintasGayo.co (2) opini majalah tanah rencong (1) opini nabil azra (1) opini rini wulandari (1) opini serambi (43) opini serambi indoensia (4) opini serambi indonesia (169) opini siswa (4) opini tabloid lintas gayo (5) opini tempo (1) otsus (1) OYPMK (1) pandemi (1) pandemi covid-19 (9) papua (1) Pariwisata (3) pariwisata aceh (1) parlemen aceh politik aceh (8) pawang (1) PDAM (1) PDIP (1) pelosok negeri (1) Peluang Pasar (1) pemanasan global. green energy (1) pembangunan (29) pembangunan aceh (1) pemerintah (4) pemerintahan (1) pemilu 2014 (5) pemilu pilkada (1) pemilukada (9) Pemilukada Aceh (14) penddikan (2) pendidikan (29) pendidikan Aceh (27) penjahat kambuhan (1) penyair aceh (1) Penyakit kusta (1) Perbankan (3) perbankan islam (3) perdamaian (1) perempuan (8) perempuan Aceh (5) perempuan dan ibu (1) perempuan dan politik (2) perikanan (1) perpustakaan (2) perputakaan (1) personal (2) personal-ekonomi (1) pertanian (2) perusahaan ekspedisi (1) perusahaan logistik (1) perwira tinggi polri (1) pesantren (2) Pesta Demokrasi (1) pidie (1) pileg (1) pileg 2019 (2) pilkada (14) pilpres (2) pilpres 2019 (3) pilpres 2024 (2) PKK Aceh (1) plastik (1) PNS (1) polisi (2) polisi jahat (1) politik (115) politik aceh (160) politik indonesia (3) politik KPK versus korupsi (4) politik nasional (4) politis (1) politisasi (1) politk (5) Polri (1) polri presisi (1) popular (1) poster. (1) prabowo (2) prediktif (1) presiden (1) presiden 2019-2024 (1) PRESISI POLRI (1) produktifitas (1) PROFIL (1) propaganda (1) psikologi (2) psikologi anak (1) psikologi pendidikan (1) psikologis (1) Pulo Aceh (1) PUSA (2) pustaka (1) qanun (1) qanun Anti rentenir (1) Qanun LKS (2) Qu Meng Ru (1) ramadan (1) ramadhan (2) Ramadhan 2011 (4) ramadhan 2012 (2) rawa tripa (1) recycle (1) reduce (1) reformasi birokrasi (1) religius (1) Resensi buku (3) Resensi Buku hanif (2) resensi film (2) resensi hanif (2) residivis (1) resolusi. 2021 (2) responsibility (1) reuse (1) review buku (1) revolusi industri (1) robert galbraith (1) rohingya (1) Romansa (1) romantisme kanak-kanak (1) RPJM Aceh (3) RTRWA (2) ruang kelas (1) rujak u grouh apaloet (1) rumbia aceh (1) sains (1) Samalanga (1) sampah (1) satria mahardika (1) satu guru satu buku (1) satwa liar (1) secangkir kopi (1) sejarah (9) sejarah Aceh (28) sejarah Aceh. (3) sejarah dunia (1) sejarah-bahasa (5) sekda (1) sekolah (1) sekolah terpencil (1) selfie politik (1) Servant Leadership (1) setahun polri presisi (1) setapak perubahan (1) sigit listyo (1) sikoat (1) Sineas Aceh (2) Sinema Aceh (2) sinovac (1) situs (1) snapshot (1) sosial (14) sosiologi (1) sosiopat (1) SOSOK.TOKOH ACEH (3) spesies (1) statistik (1) Stigma (1) Stop Bajak Karya Online (1) sultan iskandar muda (1) sumatera barat (1) sustainable laundry (1) syariat islam (7) TA sakti (1) tahun baru (2) tambang aceh (1) tambang ilegal (1) tanah rencong (1) tantang IB (1) Tata Kelola pemerintahan (4) tata kota (2) TDMRC (1) Tehani Wessely (1) tehnologi (5) televisi (1) Tenaga kerja (2) terbit buku (1) the cucko'scalling (1) Thriller (1) timor leste (1) tips (3) tokoh dunia (1) tokoh kartun serambi (2) tradisi (2) tradisi aceh (2) tradisional (1) transparansi (1) tsunami (9) Tsunami Aceh (9) Tsunami story Teller (2) tuan hide (1) tukang obat (1) tulisan ringan (1) TUmbuh seimbang berkelanjutan bersama BSI (1) TV Aceh (1) tv dan anak-anak (3) uang haram (1) ujaran kebencian (1) ulama aceh (7) UMKM (1) Unsyiah (2) Unsyiah Library (3) Unsyiah Library Fiesta 2017 (3) upeti (1) upeti jin (1) ureung aceh (1) vaksin (2) viral (1) visi (1) Visit Aceh (2) Visit Banda Aceh (7) Visit Banda Aceh 2011 (4) walhi goes to school (1) wali nanggroe (3) walikota 2014 (1) wanita Iran (1) warung kupi (2) wirausaha aceh (1) Wisata Aceh (5) wisata spiritual (2) wisata tematik jalur rempah (1) Yayat Supriyatna (1) youtube (2) YouTube YoYo English Channel (1) YPBB (1) zero waste (2) Zhuang Xiao Man (1)

Selasa, 21 Juni 2011

Zigot Politik Aceh

Mon, May 30th 2011, 08:28

WACANA demokrasi di Aceh kembali muncul sejak adanya upaya judicial review sebagai upaya pembukaan kembali sumbatan hak politik warga pada UUPA tentang jalur perseorangan. Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 menyatakan Pasal 256 UU Pemerintahan berakibat pada terlanggarnya hak warga negara di Aceh yang dijamin oleh Pasal 28 D ayat (1) dan (4) UUD 1945. Hal ini diupayakan penolakannya dengan berbagai dalih oleh Partai Aceh.
Kini wacana itu merebak di sekitar upaya KIP untuk bersikeras menyelenggarakan Pilkada 2011 sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 135/KPU/V/2011. Sebenarnya, meskipun kedua hal itu terkait, tetapi ini adalah 2 hal yang berbeda. Sialnya, dalam wacana politik sering dicampur-adukkan, sebagaimana pengadukan antara judicial review dan revisi UUPA di awal kemunculan perdebatan tentang pembukaan kembali jalur perseorangan dalam sistem demokrasi di Aceh.

Andai ahli kebidanan politik melihat proses kelahiran Pilkada 2011 yang sedang ditangani, baik oleh DPRA (PA) maupun KIP dewasa ini, mungkin mereka akan menarik kesimpulan bahwa pilkada merupakan produk kehamilan ektopia. Hal ini bisa terjadi dalam konteks politik Aceh, antara lain, karena rahim demokrasi telah terjangkiti kuman, adanya instrumen kehamilan, atau akibat dari seringnya bergantian pasangan seks sehingga zigot-zigot politik Aceh berada di luar rahim.

KIP
Ada teknokrat hukum yang menyatakan bahwa KIP adalah subordinasi KPU. Tentunya, ada benarnya secara struktural. Tetapi, apakah KIP dapat menyelenggarakan Pilkada hanya atas dasar Surat Edaran KPU Nomor 135/KPU/V/2011? Tentu, kewenangan penyelenggaraan pilkada berada ditangan KIP, tetapi apakah atas dasar surat KPU ataukah qanun sebagai turunan UUPA? Sementara UUPA telah mengaturnya secara rinci di dalam Bab IX dan X.

Karena itu, masalahnya bukan apakah Surat Edaran KPU Nomor 135/KPU/V/2011 itu sesuai atau bertentangan dengan perundang-undangan yang ada. Demikian pula, undang-undang yang manakah yang menjadi acuannya? Sementara UUPA yang telah mengaturnya dengan rinci hingga saat ini belum melahirkan turunannya yang berupa qanun Pilkada. Lalu, bagaimanakah relasi di dalam sistem hukumnya antara Surat Edaran KPU Nomor 135/KPU/V/2011 yang menjadi rujukan SK KIP Aceh No. 1/2011 dengan UUPA?

Bagi Mukhlis Mukhtar, jika KIP menyelenggarakan pilkada atas dasar Surat Edaran KPU Nomor 135/KPU/V/2011 berarti sebuah tindakan politik yang tidak memiliki landasan hukum dalam konteks status politik otonomi khusus Aceh, yang sepenuhnya telah diatur dengan rinci pada UUPA. Hal ini berbeda dengan kasus Tata Tertib DPRA yang perinciannya diatur pada UU No. 27/2009, bukannya pada UUPA.

Jika dilihat dari sebab keluarnya kebijakan penyelenggaraan Pilkada 2011 oleh KIP, jelas tidak terlepas dari upaya politik pihak eksekutif, baik pusat maupun Aceh. Persekongkolan itu, di antaranya, berupa rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, yang memutuskan pilkada tak boleh ditunda, dan tahapan dimulai pada Mei 2011. Pada saat yang bersamaan, KIP mengupayakan rekomendasi tertulis dari pihak KPU untuk hal penyelenggaraan pilkada. Tambahan pula, opini ke publik oleh eksekutif Aceh-Pusat dan KIP-KPU adalah berjalan paralel sehingga semakin menjadi sulit untuk menjelaskan tidak ada kaitan antara keduanya.

Dalam hal ini, pertama, jelas sekali bahwa KIP lebih taat asas pada rekomendasi KPU daripada UUPA manakala Ilham mengatakan: “Apa pun putusan KPU, akan kami laksanakan.”  Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh pun mendikotomikan antara berdasarkan qanun atau Peraturan KPU.

PA
Sementara PA, melalui DPRA, hendak melahirkan qanun Pilkada yang mengabaikan keputusan MK. Bahkan jubir Partai Aceh menuduh Mahkamah Konstitusi telah melakukan pembohongan publik. Pernyataan demikian jelas menunjukkan kemiskinan pengetahuan tentang sistem hukum nasional, yang mana UUPA merupakan bagian dari sistem tersebut.

Memang perihal kemiskinan pengetahuan menjadi menonjol dewasa ini. Pertama, terkesan ada ketidakjernihan dalam memahami perihal keistimewaan dan kekhususan. Kedua hal tersebut sering dicampur-adukkan. Padahal keistimewaan Aceh berkaitan dengan masalah agama, adat, pendidikan dan peran ulama dalam kebijakan politik. Kalau hal ini diabaikan, maka keistimewaan Aceh dengan sendirinya akan hilang. Salah satu konsekuensinya, MPU harus kembali menjadi MUI Aceh. Lalu, MPD dan MAA menjadi institusi yang tanpa payung hukum. Jika demikian halnya, lalu apakah yang dimaksudkan oleh pernyataan juru bicara PA Fachrul Razi bahwa Mahkamah Konstitusi telah melanggar status keistimewaan Aceh?

Kekhususan tentunya berkenaan dengan status otonomi bagi Aceh. Hal ini secara tegas dinyatakan ruang lingkupnya, dan bagaimana relasi UUPA --sebagai lex specialis derogat legi generali--dengan produk politik (undang-undang yang setingkat) lainnya. Misalnya, kasus pengacuan Tatib DPRA/K antara UUPA dan UU No. 27/2009. Bagaimana pula relasi antara UUPA dengan UUD 1945 sebagai Konstitusi. Hal ini penting, manakala di satu pihak, konstitusi menjamin hak-hak politik individu dalam kehidupan bernegara, sebagaimana pada Pasal 28 D ayat (1) dan (4) . Namun, di lain pihak, Pasal 256 di dalam Bab Ketentuan Peralihan pada UUPA justru menyumbat hak-hak politik individu yang sebelumnya justru telah dibuka pada Pasal 67 UUPA itu sendiri.

Hal kedua, adalah kerancuan dalam memahami antara judicial review dengan revisi atau perubahan UUPA, sebagaimana yang terjadi di dalam opini-opini pada masa awal upaya untuk melakukan judicial review pasal 256 tersebut. Bagaimana perbedaan ruang lingkup dan mekanismenya.

Kerancuan itu terus membiak hingga tiba pada sikap politik bahwa putusan MK-yang berelasi langsung dengan konstitusi-disimpulkan sebagai tidak mengikat. Sementara MK memang tidak memiliki kewenangan menjadi eksekutor terhadap keputusannya sendiri. MK bisa mengatakan kalau pemerintah hendak menegakkan konstitusi maka dengan sendirinya pemerintah harus mengeksekusi putusan MK tersebut. Anehnya, pihak pemerintah Pusat-Aceh justru banyak menghabiskan energinya untuk memaksakan terselenggaranya Pilkada 2011 daripada upaya untuk mengeksekusi putusan MK.

Sejauh ini, perkembangan politik di Aceh telah menunjukkan bagaimana KIP maupun PA (melalui DPRA) telah menjadi institusi-institusi yang berperan dalam menempatkan zigot-zigot politik berada di luar ‘rahim’.

Celakanya, pihak pemerintah Pusat yang seharusnya berperan sebagai pihak yang mengeksekusi keputusan MK, justru terjebak di dalam perseteruan politik lokal antara pihak eksekutif (dari PA) dengan legislatif (yang didomnasi oleh PA). Kasus yang berada di dalam domain domestik PA telah ditransformasikan menjadi masalah politik demokrasi Aceh dan sekarang berubah menjadi masalah Pusat-Aceh. Lalu, siapa menjebak siapa dalam kontestasi politik ini?

Ketika zigot politik berada di luar rahim, maka akan terjadi 2 kemungkinan: pertama kandungan tidak panjang usianya; dan kedua, bisa mengancam si ibu. Nah, kedua hal itu menyimbolkan apakah dalam konteks politik Aceh-Indonesia?

* Penulis adalah sosiolog dengan fokus Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar