Label

# (2) 100 buku (1) 1001 Cerita membangun Indonesia (1) 2019 prabowo presiden (1) 2019 tetap jokowi (1) 2020 (1) 2021 (2) 21 tahun (1) 21 wasiat Sultan untu Aceh (2) 49 tahun IAIN Araniry (2) 99 buku (1) a ceh bahan buku (1) Abu Mudi (1) aceh (11) Aceh Barat (2) aceh history (2) aceh kode (2) aceh kopi (1) Aceh Singkil (1) aceh tengah (3) Aceh Tourism (2) Adat Aceh (3) agama (25) Air Bersih (2) aisya (1) Alue Naga (1) amazon (1) aminullah (1) anehnya negeriku indonesia (3) anggaran nanggroe aceh (1) anies (1) APBA (6) apresiasi serambi indonesia (1) arsip (1) artikel hanif (74) artikel kompas (1) artikel nabil azra (3) artikel rini (4) Artikel Serambi (9) artikel serambi-tokoh sastra melayu (2) artikel Tanah Rencong (1) artikel trans89.com (1) artikel/opini Modus Aceh (1) arundati roy (1) asia (1) asuransi (2) atlas of places (1) Ayam (1) bahan buku (105) bahan buku aceh (1) bahan buku kolaborasi (2) bahan buku. (12) bahan tulisan (1) bahasa (2) Banda Aceh (1) Bank Aceh syariah (1) Bank syariah Indonesia (1) bawaslu (1) bencana alam (7) bendera dan lambang (1) berita nabil (1) berita serambi (1) berkeadilan (1) bill gates (2) Bioscoop (1) Bioskop (1) birokrasi (1) birokrasi politik (1) Blogger Competition 2017 (1) Blogger Indonesia (1) BMA 2023 (3) Bola Kaki (1) BP2A (1) BPBA (1) BSI (1) budaya (83) budaya aceh (12) budaya massa (1) budaya tradisional (2) buku (4) buku covid anak (1) Buku kapolri (1) bulkstore (1) bullying (1) bumi (2) bumi kita (1) bumi lestari (2) bumiku satu (1) Buyakrueng tedong-dong (1) cadabra (1) cerdas (1) cerpen (1) child abuse (1) climate change (3) Corona (1) corona virus19 (2) covid (1) Covid-19 (1) covid19 (9) CSR (1) Cut Nyak Dhien (1) dakwah kreatid (2) Dana Hibah (2) dara baroe (1) Data (1) dayah (4) De Atjehers (1) demam giok (1) Democrazy? (5) demokrasi (10) demokrasi aceh (6) diaspora (1) dinasti politik (3) diplomasi gajah (1) Ditlantas Meupep-pep (1) diva (1) DKPP (1) DPRA (1) dr jeckyl (1) drive book not cars (2) dua tahun BSI (1) Dusun Podiamat (1) earth hour (2) earth hour 2012 (2) ekonmi islam (1) Ekonomi (50) Ekonomi Aceh (50) ekonomi biru (1) ekonomi Islam (7) ekonomi sirkular (1) ekoomi (1) Ekosistem kopi (1) eksport import (1) Elizabeth Kolbert (1) essay (1) essay keren (1) essay nabil azra (1) Film (5) Film animasi (1) film drama (3) Film jadul (1) film lawas (1) filsafat (2) fir'aun (1) forum warga kota (1) forum warung kopi (2) FOTO ACEH (2) fourth generation university (2) gajah sumatera (1) gam cantoi (2) gambar (1) ganjar (1) Garis Wallacea (1) garis Weber (1) gempa (2) gender (3) generasi manusia (1) germs (1) gibran. jokowi (1) god (1) goenawan mohamad (1) groomer (1) grooming (1) gubernur (2) guiness book of record (1) guru (1) guru blusukan (1) guru kreatif (1) guru milenial (1) hacker cilik (1) Hadih Maja (1) Halodoc (1) Halue Bluek (1) hanibal lechter (1) hanif sofyan (6) hardikda (1) hari Air Sedunia (3) hari bumi (2) Hari gizi (1) hari hoaxs nasional (2) hasan tiro (1) hastag (1) hemat energi (1) herman (1) Hikayat Aceh (2) hoaks (2) hoax (2) hobbies (1) hoegeng (1) HUDA (1) hukum (3) humboldtian (1) hutan indonesia (5) ibadah (1) ide baru (1) ide buku (2) idelisme (1) ideologi (1) idul fitri 2011 (1) iklan (1) Iklan Bagus (2) indonesia (2) Indonesia city Expo 2011 (1) industri (1) Inovasi Program (1) intat linto (1) intermezo (5) internet dan anal-anak (1) investasi (2) investasi aceh (1) Iran (1) isatana merdeka (1) Islam (1) islam itu indah (3) Islamic banking (1) ismail bolong (1) Ismail Fahmi Lubis (1) IT (4) jalur Rempah (2) Jalur Rempah Dunia (2) Jalur rempah Nusantara (2) jeff bezzos (1) Jejak Belanda di Aceh (1) jokoei (1) jokowi (1) juara 1 BMA kupasi 2023 (1) juara 1 jurnalis (1) juara 2 BMA kupasi (1) juara 3 BMA kupasi 2023 (1) jurnal blajakarta (1) jurnal walisongo (1) jurnalisme warga (1) kadisdik (1) kaki kuasa (1) kalender masehi (1) kambing hitam (1) kampanye (1) kampus unsyiah (4) kamuflase (1) karakter (1) kasus kanjuruhan (1) kasus sambo (1) kaya (1) KBR (1) kebersihan (1) Kebudayaan Aceh (7) Kebumen (1) kedai kupi (1) kedai-kopi (1) Kedokteran (1) kedokteran Islam (1) kejahatan anak (1) kejahatan seksual anak (1) kekuasaan. (1) kelas menulis SMAN 5 (4) kelautan (4) keluarga berencana (1) Keluarga Ring Of Fire (1) kemenag (1) kemiskinan (2) kemukiman (2) kepemimpinan. (2) kepribadian (1) Kepribadian Muslim (1) kerajaan Aceh (2) kerja keras (1) kesehatan (13) kesehatan anak (4) keuangan (1) keuangan aceh (1) Khanduri Maulod (1) khutbah jumat (1) king maker (1) Kisah (1) Kisah Islami (1) KKR (2) KoescPlus (1) koleksi buku bagus (4) koleksi foto (2) Koleksi Kontribusi Buku (1) koleksi tulisanku (2) kolom kompas (1) kolom kompas hanif sofyan (2) kolom tempo (2) kompetensi siswa (1) Komunikasi (1) komunitas-serambi mihrab (1) konsumerisme (1) Kontribusi Hanif Sofyan untuk Buku (3) Kopi (2) kopi aceh (5) kopi gayo (2) kopi gayo.kopi aceh (1) kopi libri (1) Korupsi (7) korupsi di Aceh (4) kota masa depan (1) kota yang hilang (1) KPK (2) KPU (1) kriminal (1) krisis air (2) ku'eh (1) Kuliner Aceh (2) kultum (2) kupasi (1) kurikulum 2013 (1) Labschool UIN Ar Raniry Banda Aceh (1) lain-lain (1) lalu lintas (1) lambang dab bendera (4) laut (1) Laut Aceh (1) Laut Biru (1) legenda (1) Library (1) Library Gift Shop (2) lifestyle (1) lincah (1) Lingkungan (42) lintho (1) listrik aceh (1) LNR (1) Lomba artikel 2016 (4) Lomba blog 2016 (1) lomba blog unsyiah 2018 (1) Lomba Blogger Unsyiah (2) lomba mneulis asuransi (1) LSM-NGO (3) M nasir Fekon (1) magazine (1) malcom gladwell (1) manajemen (2) manipulatif (1) manusia (2) marginal (1) Masyarakat Urban. (1) Mauled (1) maulid (2) Maulod (1) Media (1) megawati (1) Melinjo (1) mesjid baiturahman (2) Meulaboh (1) MH Amiruddin (1) migas (1) mimbar jum'at (1) Misbar (1) mitigasi bencana (5) molod (1) moral (1) More Than Just A Library (2) motivasi (1) MTSN 4 Labschool UIN Ar Raniry (1) MTSN4 Banda Aceh (1) mukim (2) mulieng (1) museum (2) museum aceh (2) Museum Tsunami Aceh (4) music (1) Music show (1) musik (1) muslim produktif (1) musrenbang (1) Nabi Muhammad (2) naga (1) narkotika (1) naskah asli (3) Naskah Kuno Aceh (2) Negeri rempah terbaik (1) nelayan (1) new normal (1) Nina Fathdini (1) Nubuah (1) Nusantara (1) off road (1) olahraga (2) one day one surah (1) opini (5) opini aceh tribun (2) opini analisadaily.com (1) opini bebas (1) Opini di lentera (1) opini hanif (1) opini hanif di serambi indonesia (4) opini hanif sofyan (1) Opini Hanif Sofyan di Kompas.id (1) opini hanif sofyan di steemit (1) opini harian aceh (4) Opini Harian Waspada (1) opini kompasiana (2) opini lintas gayo (11) opini lintas gayo com (1) opini LintasGayo.co (2) opini majalah tanah rencong (1) opini nabil azra (1) opini rini wulandari (1) opini serambi (43) opini serambi indoensia (4) opini serambi indonesia (169) opini siswa (4) opini tabloid lintas gayo (5) opini tempo (1) otsus (1) OYPMK (1) pandemi (1) pandemi covid-19 (9) papua (1) Pariwisata (3) pariwisata aceh (1) parlemen aceh politik aceh (8) pawang (1) PDAM (1) PDIP (1) Peluang Pasar (1) pembangunan (29) pembangunan aceh (1) pemerintah (4) pemerintahan (1) pemilu 2014 (5) pemilu pilkada (1) pemilukada (9) Pemilukada Aceh (14) penddikan (2) pendidikan (29) pendidikan Aceh (27) penjahat kambuhan (1) penyair aceh (1) Penyakit kusta (1) Perbankan (3) perbankan islam (3) perdamaian (1) perempuan (8) perempuan Aceh (5) perempuan dan ibu (1) perempuan dan politik (2) perikanan (1) perpustakaan (2) perputakaan (1) personal (2) personal-ekonomi (1) pertanian (2) perwira tinggi polri (1) pesantren (2) Pesta Demokrasi (1) pidie (1) pileg (1) pileg 2019 (2) pilkada (14) pilpres (2) pilpres 2019 (3) pilpres 2024 (2) PKK Aceh (1) plastik (1) PNS (1) polisi (2) polisi jahat (1) politik (115) politik aceh (160) politik indonesia (3) politik KPK versus korupsi (4) politik nasional (4) politis (1) politisasi (1) politk (5) Polri (1) polri presisi (1) popular (1) poster. (1) prabowo (2) prediktif (1) presiden (1) presiden 2019-2024 (1) PRESISI POLRI (1) produktifitas (1) PROFIL (1) propaganda (1) psikologi (2) psikologi anak (1) psikologi pendidikan (1) psikologis (1) Pulo Aceh (1) PUSA (2) pustaka (1) qanun (1) qanun Anti rentenir (1) Qanun LKS (2) ramadhan (2) Ramadhan 2011 (4) ramadhan 2012 (2) rawa tripa (1) reformasi birokrasi (1) religius (1) Resensi buku (3) Resensi Buku hanif (2) resensi film (2) resensi hanif (2) residivis (1) resolusi. 2021 (2) responsibility (1) review buku (1) revolusi industri (1) rohingya (1) romantisme kanak-kanak (1) RPJM Aceh (3) RTRWA (2) ruang kelas (1) rujak u grouh apaloet (1) rumbia aceh (1) sains (1) Samalanga (1) sampah (1) satria mahardika (1) satu guru satu buku (1) satwa liar (1) secangkir kopi (1) sejarah (9) sejarah Aceh (28) sejarah Aceh. (3) sejarah dunia (1) sejarah-bahasa (5) sekda (1) sekolah (1) sekolah terpencil (1) selfie politik (1) setahun polri presisi (1) setapak perubahan (1) sigit listyo (1) sikoat (1) Sineas Aceh (2) Sinema Aceh (2) sinovac (1) sosial (14) sosiologi (1) sosiopat (1) SOSOK.TOKOH ACEH (3) spesies (1) statistik (1) Stigma (1) Stop Bajak Karya Online (1) sultan iskandar muda (1) syariat islam (7) TA sakti (1) tahun baru (2) tambang aceh (1) tambang ilegal (1) tanah rencong (1) tantang IB (1) Tata Kelola pemerintahan (4) tata kota (2) TDMRC (1) tehnologi (5) televisi (1) Tenaga kerja (2) Thriller (1) timor leste (1) tips (3) tokoh dunia (1) tokoh kartun serambi (2) tradisi (2) tradisi aceh (2) tradisional (1) transparansi (1) tsunami (9) Tsunami Aceh (9) Tsunami story Teller (2) tuan hide (1) tukang obat (1) tulisan ringan (1) TUmbuh seimbang berkelanjutan bersama BSI (1) TV Aceh (1) tv dan anak-anak (3) uang haram (1) ujaran kebencian (1) ulama aceh (7) Unsyiah (2) Unsyiah Library (3) Unsyiah Library Fiesta 2017 (3) upeti (1) upeti jin (1) ureung aceh (1) vaksin (2) viral (1) Visit Aceh (2) Visit Banda Aceh (7) Visit Banda Aceh 2011 (4) walhi goes to school (1) wali nanggroe (3) walikota 2014 (1) wanita Iran (1) warung kupi (2) wirausaha aceh (1) Wisata Aceh (5) wisata spiritual (2) wisata tematik jalur rempah (1) Yayat Supriyatna (1) youtube (1) zero waste (1)

Senin, 11 Oktober 2021

‘Grooming”, Modus Baru Kejahatan Seksual terhadap Anak

MARZUKI AHMAD, S.H.I., M.H., Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Aceh, melaporkan dari Banda Aceh

https://aceh.tribunnews.com/2021/10/11/grooming-modus-baru-kejahatan-seksual-terhadap-anak?page=all

Oleh. MARZUKI AHMAD, S.H.I., M.H., Ketua LPAI Provinsi Aceh dan Dosen Fakulats Hukum Universitas Jabal Ghafur, melaporkan dari Sigli

Kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur semakin mengkhawatirkan di Aceh. Sejak tiga tahun terakhir, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Aceh menemukan fakta bahwa kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah untuk menanggulanginya.

Sejumlah aturan terus bergulir. Pada 7 Desember 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peratutan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia).

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).  PP Kebiri Kimia ini merupakan kabar baik bagi penanganan masalah kekerasan seksual terhadap anak.

Kebiri kimia ini diperuntukkan “hanya” bagi pelaku persetubuhan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk pelaku perbuatan cabul “cukup” dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (Pasal 2 PP Kebiri Kimia).

Tindakan ini tidak berlaku pada pelaku anak, yakni pelaku yang belum berusia 18 tahun.

Tantangan ke depan untuk Aceh, kalau kita mau berkaca pada hierarki peraturan, Aceh justru telah melahirkan sebuah KUHP versi Aceh yang lumrah disebut Qanun Hukum Jinayat pada 2014 silam. Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat itu terdiri atas 10 bab dan 74 pasal.

Sebelumnya sudah lahir Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan deskripsi sebagai berikut: terdiri atas 23 bab dan 286 pasal. Ia lahir di tengah pembicaraan tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Nasional.

Sebagai bagian dari wilayah teritorial Indonesia, keadaan demikian menimbulkan polemik terjadinya perbedaan (dualisme) hukum antara Aceh dan wilayah lain di Indonesia dalam menanggulangi kejahatan. Melihat fenomena ini maka sudah sewajar Qanun Hukum Jinayah dan Qanun Hukum Acara Jinayah yang ada saat ini harus menyesuaikan dengan persoalan yang mungkin juga akan terjadi di Aceh menyangkut dengan modus ‘grooming’, revisi qanun ini sudah seharusnya masuk dalam Raqan Qanun Banleg DPRA.

Khusus di Aceh, kasus ‘grooming’ ini memang belum muncul, tapi bukan berarti kita aman, karena ini modus digital, tidak bisa kita prediksi kapan, di mana, dan bagaimana. Yang pasti kita harus waspada dan menjaga lingkungan anak dari aksi ‘groomer’ ini. Modus baru ini terungkap saat Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak lewat media sosial (grooming). Grooming terbilang sebagai modus baru yang kini dipakai oleh pelaku kejahatan terhadap anak. Lantas apa dan bagaimana grooming dipraktikkan?

Modus terbaru dilakukan tersangka berinisial TR (25) yang merupakan narapidana di Surabaya. Dia gunakan akun palsu untuk mendapatkan foto ataupun video korbannya. "Setelah komunikasi, tersangka memerintahkan kepada anak untuk melakukan apa yang dia inginkan, yaitu membuka pakaian. Kemudian, si anak disuruh menyentuh bagian intimnya," kata Wadirtipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).     

Dalam aksinya, sebagai contoh, ‘groomer’ ini mengambil foto salah seorang guru di akun Instagram. Foto tersebut lalu dia gunakan untuk membuat akun baru yang mengatasnamakan guru tersebut. Lewat akun palsu itu, tersangka meminta akun WhatsApp milik korban. Foto dan video cabul yang diminta tersangka lalu dikirim lewat WhatsApp.

Apa itu ‘grooming’ sebenarnya?

Merujuk pada definisi lembaga internasional Masyarakat untuk Pencegahan Kekejaman terhadap Anak-anak atau National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), ‘grooming’ merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional dengan seorang anak atau remaja sehingga mereka dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka.

Di banyak negara, ‘grooming’ sudah marak menjadi modus kejahatan pelaku pelecehan seksual anak. Siapa pun bisa menjadi seorang ‘groomer’, tak peduli berapa usianya atau apa jenis kelaminnya. Bahkan seorang ‘groomer’ bisa muncul dari dalam lingkungan keluarga sendiri. Proses ‘grooming’ ini bisa dilakukan dalam waktu singkat atau lama. Tergantung bagaimana seorang ‘groomer’ menjalankan aksinya. Seorang ‘groomer’ sering berhasil membangun sosoknya tampak berwibawa di hadapan korbannya.

Jenis hubungan yang dibangun oleh‘groomer’ bisa beragam. Bisa sebagai seorang kekasih, mentor, atau figur yang diidolakan oleh sang anak. Platform yang digunakan oleh seorang ‘groomer’ juga bermacam-macam, mulai situs media sosial, e-mail, WhatsApp, atau chat forum.

Menyiasati taktik ‘groomer’

Biasanya ‘groomer’ punya beragam taktik ketika menjalankan aksinya. Mulai berpura-pura menjadi kawan sebaya, memberikan hadiah, mengajak jalan-jalan, memberi perhatian, atau bahkan memberi nasihat. Namun, modus ‘groomer’ memang sulit disadari oleh korbannya. Ciri-ciri seorang anak yang terindikasi menjadi korban ‘grooming’ bisa terlihat. Berikut ini ciri-cirinya:

1) menjadi sangat tertutup;

Mereka yang menjadi korban ‘grooming’ biasanya menjadi sangat tertutup, bahkan dalam hal-hal yang biasanya lazim untuk diketahui orang lain.

2) punya pacar lebih tua;

Biasanya mereka terindikasi memiliki pacar yang lebih tua.

3) memiliki barang baru dan uang berlebih;

Seorang anak yang menjadi korban ‘grooming’ biasanya juga memiliki barang baru dan uang lebih. Biasanya ini merupakan hasil pemberian si ‘groomer’.

4) mudah tertekan dan sensitif.

Seorang anak korban ‘grooming’ biasanya memiliki sifatnya yang agak berbeda. Mereka akan mudah tertekan dan menjadi sensitif.

Jika Anda melihat ciri-ciri ini pada anak Anda ataupun orang terdekat, segeralah mencari tahu lebih dalam terkait perubahan sikap sang anak. Apabila terbukti si anak menjadi korban ‘grooming’, lekaslah laporkan kasus ini ke polisi.

Selaku Ketua LPAI Aceh, saya mengajak semua pihak membantu memberi pemahaman kepada anak tentang pentingnya melindungi diri, seperti sentuhan boleh dan tidak boleh. Selain itu, menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak di mana peran penting orang tua dan lingkungan menjadi suatu keharusan, memberikan penyuluhan dan pemahaman pada masyarakat untuk lebih peka dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui terjadi tindak pidana terhadap anak. Juga menjatuhkan hukuman yang berat bagi pelaku untuk memberikan efek jera.

Fasilitas yang sangat dibutuhkan selain rumah khusus anak sebagai tempat rehabilitasi mentalnya adalah lingkungan keluarga, mengingat ini kejahatan baru dengan modus video via direct message (DM) atau WhatsApp. Ini penting diketahui oleh semua orang tua demi menghindari pengaruh kejahatan seksual anak dengan gaya baru dan kita harus perhatikan tanda sekecil apa pun pada anak kita, sehingga semakin kecil kemungkinan para ‘groomer’ menyasar buah hati kita .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar