MARZUKI AHMAD, S.H.I., M.H., Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Aceh, melaporkan dari Banda Aceh
https://aceh.tribunnews.com/2021/10/11/grooming-modus-baru-kejahatan-seksual-terhadap-anak?page=all
Kebiri kimia ini diperuntukkan “hanya” bagi pelaku persetubuhan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk pelaku perbuatan cabul “cukup” dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (Pasal 2 PP Kebiri Kimia).
Tindakan ini tidak berlaku pada pelaku anak, yakni pelaku yang belum berusia 18 tahun.Tantangan ke depan untuk Aceh, kalau kita mau berkaca pada hierarki peraturan, Aceh justru telah melahirkan sebuah KUHP versi Aceh yang lumrah disebut Qanun Hukum Jinayat pada 2014 silam. Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat itu terdiri atas 10 bab dan 74 pasal.
Sebelumnya sudah lahir Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan deskripsi sebagai berikut: terdiri atas 23 bab dan 286 pasal. Ia lahir di tengah pembicaraan tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Nasional.
Sebagai bagian dari wilayah teritorial Indonesia, keadaan demikian menimbulkan polemik terjadinya perbedaan (dualisme) hukum antara Aceh dan wilayah lain di Indonesia dalam menanggulangi kejahatan. Melihat fenomena ini maka sudah sewajar Qanun Hukum Jinayah dan Qanun Hukum Acara Jinayah yang ada saat ini harus menyesuaikan dengan persoalan yang mungkin juga akan terjadi di Aceh menyangkut dengan modus ‘grooming’, revisi qanun ini sudah seharusnya masuk dalam Raqan Qanun Banleg DPRA.
Khusus di Aceh, kasus ‘grooming’ ini memang belum muncul, tapi bukan berarti kita aman, karena ini modus digital, tidak bisa kita prediksi kapan, di mana, dan bagaimana. Yang pasti kita harus waspada dan menjaga lingkungan anak dari aksi ‘groomer’ ini. Modus baru ini terungkap saat Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak lewat media sosial (grooming). Grooming terbilang sebagai modus baru yang kini dipakai oleh pelaku kejahatan terhadap anak. Lantas apa dan bagaimana grooming dipraktikkan?
Modus terbaru dilakukan tersangka berinisial TR (25) yang merupakan narapidana di Surabaya. Dia gunakan akun palsu untuk mendapatkan foto ataupun video korbannya. "Setelah komunikasi, tersangka memerintahkan kepada anak untuk melakukan apa yang dia inginkan, yaitu membuka pakaian. Kemudian, si anak disuruh menyentuh bagian intimnya," kata Wadirtipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Dalam aksinya, sebagai contoh, ‘groomer’ ini mengambil foto salah seorang guru di akun Instagram. Foto tersebut lalu dia gunakan untuk membuat akun baru yang mengatasnamakan guru tersebut. Lewat akun palsu itu, tersangka meminta akun WhatsApp milik korban. Foto dan video cabul yang diminta tersangka lalu dikirim lewat WhatsApp.
Apa itu ‘grooming’ sebenarnya?
Merujuk pada definisi lembaga internasional Masyarakat untuk Pencegahan Kekejaman terhadap Anak-anak atau National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), ‘grooming’ merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional dengan seorang anak atau remaja sehingga mereka dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka.
Di banyak negara, ‘grooming’ sudah marak menjadi modus kejahatan pelaku pelecehan seksual anak. Siapa pun bisa menjadi seorang ‘groomer’, tak peduli berapa usianya atau apa jenis kelaminnya. Bahkan seorang ‘groomer’ bisa muncul dari dalam lingkungan keluarga sendiri. Proses ‘grooming’ ini bisa dilakukan dalam waktu singkat atau lama. Tergantung bagaimana seorang ‘groomer’ menjalankan aksinya. Seorang ‘groomer’ sering berhasil membangun sosoknya tampak berwibawa di hadapan korbannya.
Jenis hubungan yang dibangun oleh‘groomer’ bisa beragam. Bisa sebagai seorang kekasih, mentor, atau figur yang diidolakan oleh sang anak. Platform yang digunakan oleh seorang ‘groomer’ juga bermacam-macam, mulai situs media sosial, e-mail, WhatsApp, atau chat forum.
Menyiasati taktik ‘groomer’
Biasanya ‘groomer’ punya beragam taktik ketika menjalankan aksinya. Mulai berpura-pura menjadi kawan sebaya, memberikan hadiah, mengajak jalan-jalan, memberi perhatian, atau bahkan memberi nasihat. Namun, modus ‘groomer’ memang sulit disadari oleh korbannya. Ciri-ciri seorang anak yang terindikasi menjadi korban ‘grooming’ bisa terlihat. Berikut ini ciri-cirinya:
1) menjadi sangat tertutup;
Mereka yang menjadi korban ‘grooming’ biasanya menjadi sangat tertutup, bahkan dalam hal-hal yang biasanya lazim untuk diketahui orang lain.
2) punya pacar lebih tua;
Biasanya mereka terindikasi memiliki pacar yang lebih tua.
3) memiliki barang baru dan uang berlebih;
Seorang anak yang menjadi korban ‘grooming’ biasanya juga memiliki barang baru dan uang lebih. Biasanya ini merupakan hasil pemberian si ‘groomer’.
4) mudah tertekan dan sensitif.
Seorang anak korban ‘grooming’ biasanya memiliki sifatnya yang agak berbeda. Mereka akan mudah tertekan dan menjadi sensitif.
Jika Anda melihat ciri-ciri ini pada anak Anda ataupun orang terdekat, segeralah mencari tahu lebih dalam terkait perubahan sikap sang anak. Apabila terbukti si anak menjadi korban ‘grooming’, lekaslah laporkan kasus ini ke polisi.
Selaku Ketua LPAI Aceh, saya mengajak semua pihak membantu memberi pemahaman kepada anak tentang pentingnya melindungi diri, seperti sentuhan boleh dan tidak boleh. Selain itu, menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak di mana peran penting orang tua dan lingkungan menjadi suatu keharusan, memberikan penyuluhan dan pemahaman pada masyarakat untuk lebih peka dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui terjadi tindak pidana terhadap anak. Juga menjatuhkan hukuman yang berat bagi pelaku untuk memberikan efek jera.
Fasilitas yang sangat dibutuhkan selain rumah khusus anak sebagai tempat rehabilitasi mentalnya adalah lingkungan keluarga, mengingat ini kejahatan baru dengan modus video via direct message (DM) atau WhatsApp. Ini penting diketahui oleh semua orang tua demi menghindari pengaruh kejahatan seksual anak dengan gaya baru dan kita harus perhatikan tanda sekecil apa pun pada anak kita, sehingga semakin kecil kemungkinan para ‘groomer’ menyasar buah hati kita .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar