Label

# (2) 100 buku (1) 1001 Cerita membangun Indonesia (1) 2016 (1) 2019 prabowo presiden (1) 2019 tetap jokowi (1) 2020 (1) 2021 (2) 21 tahun (1) 21 wasiat Sultan untu Aceh (2) 49 tahun IAIN Araniry (2) 99 buku (1) a ceh bahan buku (1) Abu Mudi (1) aceh (11) Aceh Barat (2) aceh digest (1) aceh history (2) aceh kode (2) aceh kopi (1) Aceh Singkil (1) aceh tengah (3) Aceh Tourism (2) Adat Aceh (3) agama (25) Air Bersih (2) aisya (1) Alue Naga (1) amazon (1) aminullah (1) anehnya negeriku indonesia (3) anggaran nanggroe aceh (1) anies (1) APBA (6) apresiasi serambi indonesia (1) arsip (1) artikel hanif (74) artikel kompas (1) artikel nabil azra (3) artikel rini (4) Artikel Serambi (9) artikel serambi-tokoh sastra melayu (2) artikel Tanah Rencong (1) artikel trans89.com (1) artikel/opini Modus Aceh (1) arundati roy (1) asia (1) asuransi (2) atlas of places (1) australia (1) Ayam (1) bacaan hari raya (1) bahan buku (106) bahan buku aceh (1) bahan buku kolaborasi (2) bahan buku. (12) bahan tulisan (1) bahana buku (1) bahasa (2) Banda Aceh (1) Bank Aceh syariah (1) Bank syariah Indonesia (1) batu (1) bawaslu (1) bencana alam (7) bendera dan lambang (1) Berbagi (1) berita nabil (1) berita serambi (1) berkeadilan (1) BHR (1) Bie Da Rao Wo Zhong Tian (1) bill gates (2) Bioscoop (1) Bioskop (1) birokrasi (1) birokrasi politik (1) Blogger Competition 2017 (1) Blogger Indonesia (1) BMA 2023 (3) Bola Kaki (1) book (1) BP2A (1) BPBA (1) BSI (1) budaya (83) budaya aceh (12) budaya massa (1) budaya tradisional (2) bukit barisan (1) buku (7) buku covid anak (1) Buku kapolri (1) bulkstore (2) bullying (1) bumi (2) bumi kita (1) bumi lestari (2) bumiku satu (1) Buyakrueng tedong-dong (1) cadabra (1) cerdas (1) cerita (2) cerpen (2) child abuse (1) climate change (3) Connecting Happiness (3) ConnectingHappiness (1) Cormoran Strike (1) Corona (1) corona virus19 (2) covid (1) Covid-19 (1) covid19 (9) CSR (1) cuplikan (1) Cut Nyak Dhien (1) dakwah kreatid (2) Dana Hibah (2) dara baroe (1) Data (1) dayah (4) De Atjehers (1) demam giok (1) Democrazy? (5) demokrasi (10) demokrasi aceh (6) diaspora (1) dinasti politik (3) diplomasi gajah (1) Ditlantas Meupep-pep (1) diva (1) DKPP (1) Don’t Disturb Me Farming (1) DPRA (1) dr jeckyl (1) Drama (1) drive book not cars (2) dua tahun BSI (1) Dusun Podiamat (1) earth hour (2) earth hour 2012 (2) ekonmi islam (1) Ekonomi (52) Ekonomi Aceh (51) ekonomi biru (1) ekonomi Islam (7) ekonomi sirkular (2) ekoomi (1) Ekosistem kopi (1) eksport import (1) Elizabeth Kolbert (1) essay (1) essay keren (1) essay nabil azra (1) falcon (1) fiksi (1) Film (6) Film animasi (1) film china (1) film cina (1) film drama (3) Film jadul (1) film lawas (1) filsafat (2) fir'aun (1) forum warga kota (1) forum warung kopi (2) FOTO ACEH (2) fourth generation university (2) GAIA (1) gajah sumatera (1) gam cantoi (2) gambar (1) ganjar (1) Garis Wallacea (1) garis Weber (1) Gas Terus (1) GasssTerusSemangatKreativitasnya (1) gempa (2) gender (3) generasi manusia (1) germs (1) gibran. jokowi (1) Gillian Rubinstein (1) god (1) goenawan mohamad (1) gramedia (1) groomer (1) grooming (1) gubernur (2) guiness book of record (1) guru (1) guru blusukan (1) guru kreatif (1) guru milenial (1) H. Soeprapto Soeparno (1) hacker cilik (1) Hadih Maja (1) Halodoc (1) Halue Bluek (1) hanibal lechter (1) hanif sofyan (7) hardikda (1) hari Air Sedunia (3) hari bumi (2) Hari gizi (1) hari hoaxs nasional (2) harry potter (1) hasan tiro (1) hastag (1) hemat energi (1) herman (1) Hikayat Aceh (2) hoaks (2) hoax (2) hobbies (1) hoegeng (1) HUDA (1) hukum (3) humboldtian (1) hutan indonesia (5) ibadah (1) ide baru (1) ide buku (2) idelisme (1) ideologi (1) idul fitri 2011 (1) iklan (1) Iklan Bagus (2) indonesia (4) Indonesia city Expo 2011 (1) industri (1) inovasi (1) Inovasi Program (1) intat linto (1) intermezo (5) internet dan anal-anak (1) investasi (2) investasi aceh (1) Iran (1) isatana merdeka (1) Islam (1) islam itu indah (3) Islamic banking (1) ismail bolong (1) Ismail Fahmi Lubis (1) IT (4) jalur Rempah (2) Jalur Rempah Dunia (2) Jalur rempah Nusantara (2) jeff bezzos (1) Jejak Belanda di Aceh (1) jepang (1) jk rowling (2) JNE (5) JNE Banda Aceh (1) JNE33Tahun (1) JNEContentCompetition2024 (1) joanne kathleen rowling (1) jokoei (1) jokowi (1) juara 1 BMA kupasi 2023 (1) juara 1 jurnalis (1) juara 2 BMA kupasi (1) juara 3 BMA kupasi 2023 (1) jurnal blajakarta (1) jurnal walisongo (1) jurnalisme warga (1) kadisdik (1) kaki kuasa (1) kalender masehi (1) kambing hitam (1) kampanye (1) kampus unsyiah (4) kamuflase (1) karakter (1) kasus kanjuruhan (1) kasus sambo (1) kaya (1) KBR (1) kebersihan (1) Kebudayaan Aceh (7) Kebumen (1) kedai kupi (1) kedai-kopi (1) Kedokteran (1) kedokteran Islam (1) kejahatan anak (1) kejahatan seksual anak (1) kekuasaan. (1) kelas menulis SMAN 5 (4) kelautan (4) keluarga berencana (1) Keluarga Ring Of Fire (1) kemenag (1) kemiskinan (2) kemukiman (2) kepemimpinan. (2) kepribadian (1) Kepribadian Muslim (1) kerajaan Aceh (2) kerja keras (1) kesehatan (13) kesehatan anak (4) keuangan (1) keuangan aceh (1) khaled hosseini (1) Khanduri Maulod (1) khutbah jumat (1) king maker (1) kirim naskah (1) Kisah (1) Kisah Islami (1) kite runner (1) KKR (2) KoescPlus (1) koleksi buku bagus (4) koleksi foto (2) Koleksi Kontribusi Buku (1) koleksi tulisanku (2) kolom kompas (1) kolom kompas hanif sofyan (2) kolom tempo (2) kompetensi siswa (1) Komunikasi (1) komunitas-serambi mihrab (1) konsumerisme (1) Kontribusi Hanif Sofyan untuk Buku (3) Kopi (2) kopi aceh (5) kopi gayo (2) kopi gayo.kopi aceh (1) kopi libri (1) Korupsi (7) korupsi di Aceh (4) kota masa depan (1) kota yang hilang (1) KPK (2) KPU (1) kredo (1) kriminal (1) krisis air (2) ku'eh (1) Kuliner Aceh (2) kultum (2) kupasi (1) kurikulum 2013 (1) kwikku (1) Labschool UIN Ar Raniry Banda Aceh (1) lain-lain (1) lalu lintas (1) lambang dab bendera (4) laut (1) Laut Aceh (1) Laut Biru (1) lebaran 2025 (1) legenda (1) Li Zhuo (1) lian hearn (1) Library (1) Library Gift Shop (2) lifestyle (1) limapuluah koto (1) Lin Xian (1) lincah (1) Lingkungan (42) lintho (1) listrik aceh (1) LNR (1) Lomba artikel 2016 (4) Lomba blog 2016 (1) lomba blog unsyiah 2018 (1) Lomba Blogger Unsyiah (2) lomba JNE (1) lomba mneulis asuransi (1) LSM-NGO (3) M nasir Fekon (1) Maek (1) maekfestival (1) magazine (1) makam (1) malcom gladwell (1) manajemen (2) manipulatif (1) manusia (2) marginal (1) Masyarakat Urban. (1) Mauled (1) maulid (2) Maulod (1) Media (1) megawati (1) Melinjo (1) Memberi (1) menhir (1) Menyantuni (1) mesjid baiturahman (2) Meulaboh (1) MH Amiruddin (1) migas (1) mimbar jum'at (1) minangkabau (1) Misbar (1) misi (1) mitigasi bencana (5) molod (1) moral (1) More Than Just A Library (2) motivasi (1) MTSN 4 Labschool UIN Ar Raniry (1) MTSN4 Banda Aceh (1) mukim (2) mulieng (1) museum (2) museum aceh (2) Museum Tsunami Aceh (4) music (1) Music show (1) musik (1) muslim produktif (1) musrenbang (1) Nabi Muhammad (2) naga (1) nagari seribu menhir (1) narkotika (1) naskah asli (3) Naskah Kuno Aceh (2) Negeri rempah terbaik (1) nelayan (1) new normal (1) Nina Fathdini (1) novel (1) Nubuah (1) Nusantara (1) off road (1) olahraga (2) one day one surah (1) opini (5) opini aceh tribun (2) opini analisadaily.com (1) opini bebas (1) Opini di lentera (1) opini hanif (1) opini hanif di serambi indonesia (4) opini hanif sofyan (1) Opini Hanif Sofyan di Kompas.id (1) opini hanif sofyan di steemit (1) opini harian aceh (4) Opini Harian Waspada (1) opini kompasiana (2) opini lintas gayo (11) opini lintas gayo com (1) opini LintasGayo.co (2) opini majalah tanah rencong (1) opini nabil azra (1) opini rini wulandari (1) opini serambi (43) opini serambi indoensia (4) opini serambi indonesia (169) opini siswa (4) opini tabloid lintas gayo (5) opini tempo (1) otsus (1) OYPMK (1) pandemi (1) pandemi covid-19 (9) papua (1) Pariwisata (3) pariwisata aceh (1) parlemen aceh politik aceh (8) pawang (1) PDAM (1) PDIP (1) pelosok negeri (1) Peluang Pasar (1) pemanasan global. green energy (1) pembangunan (29) pembangunan aceh (1) pemerintah (4) pemerintahan (1) pemilu 2014 (5) pemilu pilkada (1) pemilukada (9) Pemilukada Aceh (14) penddikan (2) pendidikan (29) pendidikan Aceh (27) penjahat kambuhan (1) penyair aceh (1) Penyakit kusta (1) Perbankan (3) perbankan islam (3) perdamaian (1) perempuan (8) perempuan Aceh (5) perempuan dan ibu (1) perempuan dan politik (2) perikanan (1) perpustakaan (2) perputakaan (1) personal (2) personal-ekonomi (1) pertanian (2) perusahaan ekspedisi (1) perusahaan logistik (1) perwira tinggi polri (1) pesantren (2) Pesta Demokrasi (1) pidie (1) pileg (1) pileg 2019 (2) pilkada (14) pilpres (2) pilpres 2019 (3) pilpres 2024 (2) PKK Aceh (1) plastik (1) PNS (1) polisi (2) polisi jahat (1) politik (115) politik aceh (160) politik indonesia (3) politik KPK versus korupsi (4) politik nasional (4) politis (1) politisasi (1) politk (5) Polri (1) polri presisi (1) popular (1) poster. (1) prabowo (2) prediktif (1) presiden (1) presiden 2019-2024 (1) PRESISI POLRI (1) produktifitas (1) PROFIL (1) propaganda (1) psikologi (2) psikologi anak (1) psikologi pendidikan (1) psikologis (1) Pulo Aceh (1) PUSA (2) pustaka (1) qanun (1) qanun Anti rentenir (1) Qanun LKS (2) Qu Meng Ru (1) ramadan (1) ramadhan (2) Ramadhan 2011 (4) ramadhan 2012 (2) rawa tripa (1) recycle (1) reduce (1) reformasi birokrasi (1) religius (1) Resensi buku (3) Resensi Buku hanif (2) resensi film (2) resensi hanif (2) residivis (1) resolusi. 2021 (2) responsibility (1) reuse (1) review buku (1) revolusi industri (1) robert galbraith (1) rohingya (1) Romansa (1) romantisme kanak-kanak (1) RPJM Aceh (3) RTRWA (2) ruang kelas (1) rujak u grouh apaloet (1) rumbia aceh (1) sains (1) Samalanga (1) sampah (1) satria mahardika (1) satu guru satu buku (1) satwa liar (1) secangkir kopi (1) sejarah (9) sejarah Aceh (28) sejarah Aceh. (3) sejarah dunia (1) sejarah-bahasa (5) sekda (1) sekolah (1) sekolah terpencil (1) selfie politik (1) Servant Leadership (1) setahun polri presisi (1) setapak perubahan (1) sigit listyo (1) sikoat (1) Sineas Aceh (2) Sinema Aceh (2) sinovac (1) situs (1) snapshot (1) sosial (14) sosiologi (1) sosiopat (1) SOSOK.TOKOH ACEH (3) spesies (1) statistik (1) Stigma (1) Stop Bajak Karya Online (1) sultan iskandar muda (1) sumatera barat (1) sustainable laundry (1) syariat islam (7) TA sakti (1) tahun baru (2) tambang aceh (1) tambang ilegal (1) tanah rencong (1) tantang IB (1) Tata Kelola pemerintahan (4) tata kota (2) TDMRC (1) Tehani Wessely (1) tehnologi (5) televisi (1) Tenaga kerja (2) terbit buku (1) the cucko'scalling (1) Thriller (1) timor leste (1) tips (3) tokoh dunia (1) tokoh kartun serambi (2) tradisi (2) tradisi aceh (2) tradisional (1) transparansi (1) tsunami (9) Tsunami Aceh (9) Tsunami story Teller (2) tuan hide (1) tukang obat (1) tulisan ringan (1) TUmbuh seimbang berkelanjutan bersama BSI (1) TV Aceh (1) tv dan anak-anak (3) uang haram (1) ujaran kebencian (1) ulama aceh (7) UMKM (1) Unsyiah (2) Unsyiah Library (3) Unsyiah Library Fiesta 2017 (3) upeti (1) upeti jin (1) ureung aceh (1) vaksin (2) viral (1) visi (1) Visit Aceh (2) Visit Banda Aceh (7) Visit Banda Aceh 2011 (4) walhi goes to school (1) wali nanggroe (3) walikota 2014 (1) wanita Iran (1) warung kupi (2) wirausaha aceh (1) Wisata Aceh (5) wisata spiritual (2) wisata tematik jalur rempah (1) Yayat Supriyatna (1) youtube (2) YouTube YoYo English Channel (1) YPBB (1) zero waste (2) Zhuang Xiao Man (1)

Senin, 08 November 2021

Aceh Diusulkan Miliki Qanun Antirentenir

Oleh Aminullah Usman SE, Ak. MM, Wali Kota Banda Aceh

https://aceh.tribunnews.com/2021/11/05/aceh-diusulkan-milikii-qanun-antirentenir?page=all

Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang diberikan keistimewaan menerapkan syariat Islam pada setiap aspek kehidupan. Bahkan Aceh memiliki hukum yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia yang disebut qanun. Qanun merupakan regulasi yang dibuat  pemerintah daerah dan hanya berlaku di Aceh saja.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Pada pasal 5 disebutkan bahwa Untuk mewujudkan Keistimewaan Aceh di bidang penyelenggaraan kehidupan beragama, setiap orang atau badan hukum yang berdomisili di daerah, berkewajiban menjunjung tinggi pelaksanaan Syariat Islam dalam kehidupannya.  Hal tersebut meliputi akidah, ibadah, akhlak, jinayah, pendidikan, hingga muamalah.

Meski demikian, nyatanya belum semua sisi kehidupan di Aceh diatur oleh qanun, salah satunya praktik riba dan rentenir. Padahal rentenir adalah masalah besar yang harus menjadi perhatian karena bisa menghambat pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Meskipun demikian, tak bisa dipungkiri bahwa masyarakat yang membutuhkan dana cepat terutama sebagai modal usaha menjadikan rentenir sebagai salah satu alternatif . Padahal, justeru hal ini bisa menjadikannya sebagai mangsa bagi para ‘penghisap darah’ untuk terus berurusan dengan bunga (riba) yang tak kunjung selesai dengan sistem penagih menggunakan debt collector.

Menjamurnya para rentenir di Aceh dikarenakan masih banyaknya ketergantungan masyarakat terhadap jasa pinjaman tanpa syarat yang ditawarkan. Kurangnya lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang memudahkan masyarakat mendapatkan modal usaha serta sanksi apapun yang diberikan kepada para rentenir tersebut berupa peraturan daerah seperti qanun.

Padahal, dalam surah Ali Imran ayat 130 sudah dijelaskan bahwa riba itu merupakan transaksi yang diharamkan, baik si pemberi maupun si penerima. Sama halnya dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim: “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba rentenir, penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi tiba. Kata Beliau, ’Semuanya sama dalam dosa,”.

Pengertian Rentenir

Secara harfiah, rentenir berasal dari kata ‘Rente’ yang berarti bunga atau riba dan ‘nir’ menjelaskan subjek atau orang. Jadi rentenir bermakna orang yang memungut bunga atau riba. (Baca: Ala Aminullah Perangi Rentenir).

Dalam praktiknya sendiri, para rentenir akan mendatangi orang miskin atau berpenghasilan rendah dan menawarkan pinjaman tanpa jaminan sama sekali. Inilah yang menjadikan masyarakat biasanya langsung tergiur melakukan pinjaman.

Padahal biasanya bunga yang ditawarkan antara 10-20 persen setiap pinjaman untuk jangka waktu 15-30 hari. Akibatnya masyarakat yang meminjam harus mengembalikannya berkali lipat.

Di Aceh, praktik rentenir sudah terjadi sejak 1960-an. Profesi ini melekat dalam aktivitas dagang yang melibatkan etnis China, Arab, Eropa, India, dan juga penduduk asli. Jadi praktik ini sudah lama ada dalam heterogenitas etnis dan perdagangan di Aceh dan juga Banda Aceh. Keberadaannya bahkan bisa dimana saja, mulai dari darat, laut bahkan dipegunungan sekalipun.

Di Banda Aceh sendiri, pada tahun 2017, di saat Pemko Banda Aceh bersama DPRK sedang menyiapkan qanun Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), sebagian besar pedagang kecil di pasar tradisional di sejumlah kecamatan masih terjerat utang kepada rentenir.

Rentenir di Banda Aceh

Di seluruh wilayah di Aceh, terdapat praktik rentenir yang dahsyat dengan julukan Bank ‘47’, Koperasi Ilegal, Bank Keliling atau sebut juga sebagai lintah darat. Sekarang justeru sedang marak pinjaman dengan sistem online atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).

Sebagai salah satu contoh, Banda Aceh yang merupakan pusat pemerintahan juga tak lepas dari kegiatan rentenir. Banda Aceh sebagai ibukota juga pusat dari aktivitas ekonomi dan pendidikan di Aceh. Ini menjadi penyebab banyaknya pihak yang datang dan menciptakan struktur masyarakat yang heterogen dengan tingkat persaingan ekonomi yang tinggi.

Selain karena sistem perekonomian, pemerintah kota juga meyakini kemiskinan yang terjadi di Kota Banda Aceh disebabkan ketergantungan masyarakat terhadap rentenir dan riba.

Melihat kondisi tersebut, pada 2018 lalu, Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan penulis meresmikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) PT Mahirah Muamalah. Tujuan utamanya untuk menghidupkan UMKM dengan memberi pembiayaan secara mudah, cepat, dan berkah sekaligus memberantas praktik rentenir di Banda Aceh. Sejak saat itu pula, Banda Aceh mulai menabuh gendang perang melawan rentenir.

LKMS Mahirah Muamalah menjadi lembaga keuangan mikro syariah pertama milik pemerintah daerah di Indonesia yang diizinkan beroperasi oleh OJK. Pada Oktober 2021, aset yang dimiliki Mahirah Muamalah telah mencapai Rp 45 miliar, angka ini jauh meningkat dibandingkan aset awal yang hanya Rp 6,2 miliar saat lembaga ini dibentuk pada tahun 2018.

Pada tahun 2021 ini, kucuran biaya yang diberikan Mahirah Muamalah kepada masyarakat kecil sebagai modal usaha sudah menyentuh angka sekitar Rp 25 miliiar. Ini merupakan capaian yang sangat baik, mengingat usia Mahirah Muamalah baru menginjak 3 tahun lebih.

Survei independen yang dilakukan Yayasan Rumah Harta Umat berkerjasama dengan ASA Solution menyimpulkan bahwa hanya 2 persen pedagang yang masih berurusan dengan rentenir. Survei tersebut dilakukan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, kuesioner, dan studi pustaka di lima pasar besar di Banda Aceh.

Jika dibandingkan dengan 2017 ke bawah persentasenya mencapai 80 persen, dan pada 2020 tinggal dua persen saja yang bergantung pada rentenir. Hal ini juga tak luput dari usaha penulis memerangi rentenir yang  menyasar kawasan pasar, untuk itu penulis juga melarang para rentenir masuk ke kawasan pasar Al Mahirah Lamdingin.

Sebagai pemegang saham, penulis juga mengimbau kepada ASN Kota Banda Aceh untuk membuka rekening tabungan di LKMS Mahirah Muamalah. Meluncurkan program Pembiayaan Pemuda Enterpreneur (Propamen) dan Program Pembiayaan bagi Wanita (Promak) via LKMS Mahirah Muamalah Syariah (MMS). Ini karena 40 persen penduduk Banda Aceh merupakan pemuda yang nantinya diharapkan bisa mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.

Jika angka rentenir di Banda Aceh bisa menurun hingga 2 persen saja, maka bayangkan apabila angka rentenir juga bisa diturunkan di Provinsi Aceh. Tentu saja hal ini akan mendukung penurunan angka kemiskinan Aceh yang berada di atas 15 persen tertinggi di Sumatera.

Qanun Antirentenir

Aceh sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan melaksanakan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan sudah seharunya menetapkan qanun antirentenir. Ini untuk menunjang perekonomian masyarakat Aceh yang kini masih dalam kondisi memprihatinkan.

Sebagai wilayah dengan penegakkan syariat Islam, sudah sepantasnya Aceh mulai memerangi rentenir dan memberantas riba, sebab riba merupakan dosa besar yang tidak boleh terus dibiarkan. Sistem ekonomi Aceh harus dijalankan mengikuti syariah, sebagaimana Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Baca: QS Al-Baqarah, 275).

Upaya awal yang telah dilakukan pemerintah Aceh dalam mengurangi riba adalah dengan mengkonversi seluruh perbankan konvensional dengan operasional berbasis syariah sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui LKMS Mahirah Muamalah.

Di samping itu, dukungan dari masyarakat juga menjadi hal terpenting dalam memberantas rentenir. Sosialisasi tentang bahaya riba dan pentingnya bertransaksi dengan lembaga keungan syariah jika membutuhkan modal.

Selain semua upaya tersebut, diperlukan payung hukum atau qanun berupa regulasi pemerintah seperti qanun tentang rentenir dan lembaga-lembaga pembiayaan berbasis riba. Larangan serta sanksi yang diberikan kepada para rentenir dan pelaku riba sesuai dengan hukum yang ditetapkan. Yang melanggar diberikan sanksi hukum dan yang mematuhinya bisa diberikan penghargaan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar