Label

# (2) 100 buku (1) 1001 Cerita membangun Indonesia (1) 2016 (1) 2019 prabowo presiden (1) 2019 tetap jokowi (1) 2020 (1) 2021 (2) 21 tahun (1) 21 wasiat Sultan untu Aceh (2) 49 tahun IAIN Araniry (2) 99 buku (1) a ceh bahan buku (1) Abu Mudi (1) aceh (11) Aceh Barat (2) aceh digest (1) aceh history (2) aceh kode (2) aceh kopi (1) Aceh Singkil (1) aceh tengah (3) Aceh Tourism (2) Adat Aceh (3) agama (25) Air Bersih (2) aisya (1) Alue Naga (1) amazon (1) aminullah (1) anehnya negeriku indonesia (3) anggaran nanggroe aceh (1) anies (1) APBA (6) apresiasi serambi indonesia (1) arsip (1) artikel hanif (74) artikel kompas (1) artikel nabil azra (3) artikel rini (4) Artikel Serambi (9) artikel serambi-tokoh sastra melayu (2) artikel Tanah Rencong (1) artikel trans89.com (1) artikel/opini Modus Aceh (1) arundati roy (1) asia (1) asuransi (2) atlas of places (1) australia (1) Ayam (1) bacaan hari raya (1) bahan buku (106) bahan buku aceh (1) bahan buku kolaborasi (2) bahan buku. (12) bahan tulisan (1) bahana buku (1) bahasa (2) Banda Aceh (1) Bank Aceh syariah (1) Bank syariah Indonesia (1) batu (1) bawaslu (1) bencana alam (7) bendera dan lambang (1) Berbagi (1) berita nabil (1) berita serambi (1) berkeadilan (1) BHR (1) Bie Da Rao Wo Zhong Tian (1) bill gates (2) Bioscoop (1) Bioskop (1) birokrasi (1) birokrasi politik (1) Blogger Competition 2017 (1) Blogger Indonesia (1) BMA 2023 (3) Bola Kaki (1) book (1) BP2A (1) BPBA (1) BSI (1) budaya (83) budaya aceh (12) budaya massa (1) budaya tradisional (2) bukit barisan (1) buku (7) buku covid anak (1) Buku kapolri (1) bulkstore (2) bullying (1) bumi (2) bumi kita (1) bumi lestari (2) bumiku satu (1) Buyakrueng tedong-dong (1) cadabra (1) cerdas (1) cerita (2) cerpen (2) child abuse (1) climate change (3) Connecting Happiness (3) ConnectingHappiness (1) Cormoran Strike (1) Corona (1) corona virus19 (2) covid (1) Covid-19 (1) covid19 (9) CSR (1) cuplikan (1) Cut Nyak Dhien (1) dakwah kreatid (2) Dana Hibah (2) dara baroe (1) Data (1) dayah (4) De Atjehers (1) demam giok (1) Democrazy? (5) demokrasi (10) demokrasi aceh (6) diaspora (1) dinasti politik (3) diplomasi gajah (1) Ditlantas Meupep-pep (1) diva (1) DKPP (1) Don’t Disturb Me Farming (1) DPRA (1) dr jeckyl (1) Drama (1) drive book not cars (2) dua tahun BSI (1) Dusun Podiamat (1) earth hour (2) earth hour 2012 (2) ekonmi islam (1) Ekonomi (52) Ekonomi Aceh (51) ekonomi biru (1) ekonomi Islam (7) ekonomi sirkular (2) ekoomi (1) Ekosistem kopi (1) eksport import (1) Elizabeth Kolbert (1) essay (1) essay keren (1) essay nabil azra (1) falcon (1) fiksi (1) Film (6) Film animasi (1) film china (1) film cina (1) film drama (3) Film jadul (1) film lawas (1) filsafat (2) fir'aun (1) forum warga kota (1) forum warung kopi (2) FOTO ACEH (2) fourth generation university (2) GAIA (1) gajah sumatera (1) gam cantoi (2) gambar (1) ganjar (1) Garis Wallacea (1) garis Weber (1) Gas Terus (1) GasssTerusSemangatKreativitasnya (1) gempa (2) gender (3) generasi manusia (1) germs (1) gibran. jokowi (1) Gillian Rubinstein (1) god (1) goenawan mohamad (1) gramedia (1) groomer (1) grooming (1) gubernur (2) guiness book of record (1) guru (1) guru blusukan (1) guru kreatif (1) guru milenial (1) H. Soeprapto Soeparno (1) hacker cilik (1) Hadih Maja (1) Halodoc (1) Halue Bluek (1) hanibal lechter (1) hanif sofyan (7) hardikda (1) hari Air Sedunia (3) hari bumi (2) Hari gizi (1) hari hoaxs nasional (2) harry potter (1) hasan tiro (1) hastag (1) hemat energi (1) herman (1) Hikayat Aceh (2) hoaks (2) hoax (2) hobbies (1) hoegeng (1) HUDA (1) hukum (3) humboldtian (1) hutan indonesia (5) ibadah (1) ide baru (1) ide buku (2) idelisme (1) ideologi (1) idul fitri 2011 (1) iklan (1) Iklan Bagus (2) indonesia (4) Indonesia city Expo 2011 (1) industri (1) inovasi (1) Inovasi Program (1) intat linto (1) intermezo (5) internet dan anal-anak (1) investasi (2) investasi aceh (1) Iran (1) isatana merdeka (1) Islam (1) islam itu indah (3) Islamic banking (1) ismail bolong (1) Ismail Fahmi Lubis (1) IT (4) jalur Rempah (2) Jalur Rempah Dunia (2) Jalur rempah Nusantara (2) jeff bezzos (1) Jejak Belanda di Aceh (1) jepang (1) jk rowling (2) JNE (5) JNE Banda Aceh (1) JNE33Tahun (1) JNEContentCompetition2024 (1) joanne kathleen rowling (1) jokoei (1) jokowi (1) juara 1 BMA kupasi 2023 (1) juara 1 jurnalis (1) juara 2 BMA kupasi (1) juara 3 BMA kupasi 2023 (1) jurnal blajakarta (1) jurnal walisongo (1) jurnalisme warga (1) kadisdik (1) kaki kuasa (1) kalender masehi (1) kambing hitam (1) kampanye (1) kampus unsyiah (4) kamuflase (1) karakter (1) kasus kanjuruhan (1) kasus sambo (1) kaya (1) KBR (1) kebersihan (1) Kebudayaan Aceh (7) Kebumen (1) kedai kupi (1) kedai-kopi (1) Kedokteran (1) kedokteran Islam (1) kejahatan anak (1) kejahatan seksual anak (1) kekuasaan. (1) kelas menulis SMAN 5 (4) kelautan (4) keluarga berencana (1) Keluarga Ring Of Fire (1) kemenag (1) kemiskinan (2) kemukiman (2) kepemimpinan. (2) kepribadian (1) Kepribadian Muslim (1) kerajaan Aceh (2) kerja keras (1) kesehatan (13) kesehatan anak (4) keuangan (1) keuangan aceh (1) khaled hosseini (1) Khanduri Maulod (1) khutbah jumat (1) king maker (1) kirim naskah (1) Kisah (1) Kisah Islami (1) kite runner (1) KKR (2) KoescPlus (1) koleksi buku bagus (4) koleksi foto (2) Koleksi Kontribusi Buku (1) koleksi tulisanku (2) kolom kompas (1) kolom kompas hanif sofyan (2) kolom tempo (2) kompetensi siswa (1) Komunikasi (1) komunitas-serambi mihrab (1) konsumerisme (1) Kontribusi Hanif Sofyan untuk Buku (3) Kopi (2) kopi aceh (5) kopi gayo (2) kopi gayo.kopi aceh (1) kopi libri (1) Korupsi (7) korupsi di Aceh (4) kota masa depan (1) kota yang hilang (1) KPK (2) KPU (1) kredo (1) kriminal (1) krisis air (2) ku'eh (1) Kuliner Aceh (2) kultum (2) kupasi (1) kurikulum 2013 (1) kwikku (1) Labschool UIN Ar Raniry Banda Aceh (1) lain-lain (1) lalu lintas (1) lambang dab bendera (4) laut (1) Laut Aceh (1) Laut Biru (1) lebaran 2025 (1) legenda (1) Li Zhuo (1) lian hearn (1) Library (1) Library Gift Shop (2) lifestyle (1) limapuluah koto (1) Lin Xian (1) lincah (1) Lingkungan (42) lintho (1) listrik aceh (1) LNR (1) Lomba artikel 2016 (4) Lomba blog 2016 (1) lomba blog unsyiah 2018 (1) Lomba Blogger Unsyiah (2) lomba JNE (1) lomba mneulis asuransi (1) LSM-NGO (3) M nasir Fekon (1) Maek (1) maekfestival (1) magazine (1) makam (1) malcom gladwell (1) manajemen (2) manipulatif (1) manusia (2) marginal (1) Masyarakat Urban. (1) Mauled (1) maulid (2) Maulod (1) Media (1) megawati (1) Melinjo (1) Memberi (1) menhir (1) Menyantuni (1) mesjid baiturahman (2) Meulaboh (1) MH Amiruddin (1) migas (1) mimbar jum'at (1) minangkabau (1) Misbar (1) misi (1) mitigasi bencana (5) molod (1) moral (1) More Than Just A Library (2) motivasi (1) MTSN 4 Labschool UIN Ar Raniry (1) MTSN4 Banda Aceh (1) mukim (2) mulieng (1) museum (2) museum aceh (2) Museum Tsunami Aceh (4) music (1) Music show (1) musik (1) muslim produktif (1) musrenbang (1) Nabi Muhammad (2) naga (1) nagari seribu menhir (1) narkotika (1) naskah asli (3) Naskah Kuno Aceh (2) Negeri rempah terbaik (1) nelayan (1) new normal (1) Nina Fathdini (1) novel (1) Nubuah (1) Nusantara (1) off road (1) olahraga (2) one day one surah (1) opini (5) opini aceh tribun (2) opini analisadaily.com (1) opini bebas (1) Opini di lentera (1) opini hanif (1) opini hanif di serambi indonesia (4) opini hanif sofyan (1) Opini Hanif Sofyan di Kompas.id (1) opini hanif sofyan di steemit (1) opini harian aceh (4) Opini Harian Waspada (1) opini kompasiana (2) opini lintas gayo (11) opini lintas gayo com (1) opini LintasGayo.co (2) opini majalah tanah rencong (1) opini nabil azra (1) opini rini wulandari (1) opini serambi (43) opini serambi indoensia (4) opini serambi indonesia (169) opini siswa (4) opini tabloid lintas gayo (5) opini tempo (1) otsus (1) OYPMK (1) pandemi (1) pandemi covid-19 (9) papua (1) Pariwisata (3) pariwisata aceh (1) parlemen aceh politik aceh (8) pawang (1) PDAM (1) PDIP (1) pelosok negeri (1) Peluang Pasar (1) pemanasan global. green energy (1) pembangunan (29) pembangunan aceh (1) pemerintah (4) pemerintahan (1) pemilu 2014 (5) pemilu pilkada (1) pemilukada (9) Pemilukada Aceh (14) penddikan (2) pendidikan (29) pendidikan Aceh (27) penjahat kambuhan (1) penyair aceh (1) Penyakit kusta (1) Perbankan (3) perbankan islam (3) perdamaian (1) perempuan (8) perempuan Aceh (5) perempuan dan ibu (1) perempuan dan politik (2) perikanan (1) perpustakaan (2) perputakaan (1) personal (2) personal-ekonomi (1) pertanian (2) perusahaan ekspedisi (1) perusahaan logistik (1) perwira tinggi polri (1) pesantren (2) Pesta Demokrasi (1) pidie (1) pileg (1) pileg 2019 (2) pilkada (14) pilpres (2) pilpres 2019 (3) pilpres 2024 (2) PKK Aceh (1) plastik (1) PNS (1) polisi (2) polisi jahat (1) politik (115) politik aceh (160) politik indonesia (3) politik KPK versus korupsi (4) politik nasional (4) politis (1) politisasi (1) politk (5) Polri (1) polri presisi (1) popular (1) poster. (1) prabowo (2) prediktif (1) presiden (1) presiden 2019-2024 (1) PRESISI POLRI (1) produktifitas (1) PROFIL (1) propaganda (1) psikologi (2) psikologi anak (1) psikologi pendidikan (1) psikologis (1) Pulo Aceh (1) PUSA (2) pustaka (1) qanun (1) qanun Anti rentenir (1) Qanun LKS (2) Qu Meng Ru (1) ramadan (1) ramadhan (2) Ramadhan 2011 (4) ramadhan 2012 (2) rawa tripa (1) recycle (1) reduce (1) reformasi birokrasi (1) religius (1) Resensi buku (3) Resensi Buku hanif (2) resensi film (2) resensi hanif (2) residivis (1) resolusi. 2021 (2) responsibility (1) reuse (1) review buku (1) revolusi industri (1) robert galbraith (1) rohingya (1) Romansa (1) romantisme kanak-kanak (1) RPJM Aceh (3) RTRWA (2) ruang kelas (1) rujak u grouh apaloet (1) rumbia aceh (1) sains (1) Samalanga (1) sampah (1) satria mahardika (1) satu guru satu buku (1) satwa liar (1) secangkir kopi (1) sejarah (9) sejarah Aceh (28) sejarah Aceh. (3) sejarah dunia (1) sejarah-bahasa (5) sekda (1) sekolah (1) sekolah terpencil (1) selfie politik (1) Servant Leadership (1) setahun polri presisi (1) setapak perubahan (1) sigit listyo (1) sikoat (1) Sineas Aceh (2) Sinema Aceh (2) sinovac (1) situs (1) snapshot (1) sosial (14) sosiologi (1) sosiopat (1) SOSOK.TOKOH ACEH (3) spesies (1) statistik (1) Stigma (1) Stop Bajak Karya Online (1) sultan iskandar muda (1) sumatera barat (1) sustainable laundry (1) syariat islam (7) TA sakti (1) tahun baru (2) tambang aceh (1) tambang ilegal (1) tanah rencong (1) tantang IB (1) Tata Kelola pemerintahan (4) tata kota (2) TDMRC (1) Tehani Wessely (1) tehnologi (5) televisi (1) Tenaga kerja (2) terbit buku (1) the cucko'scalling (1) Thriller (1) timor leste (1) tips (3) tokoh dunia (1) tokoh kartun serambi (2) tradisi (2) tradisi aceh (2) tradisional (1) transparansi (1) tsunami (9) Tsunami Aceh (9) Tsunami story Teller (2) tuan hide (1) tukang obat (1) tulisan ringan (1) TUmbuh seimbang berkelanjutan bersama BSI (1) TV Aceh (1) tv dan anak-anak (3) uang haram (1) ujaran kebencian (1) ulama aceh (7) UMKM (1) Unsyiah (2) Unsyiah Library (3) Unsyiah Library Fiesta 2017 (3) upeti (1) upeti jin (1) ureung aceh (1) vaksin (2) viral (1) visi (1) Visit Aceh (2) Visit Banda Aceh (7) Visit Banda Aceh 2011 (4) walhi goes to school (1) wali nanggroe (3) walikota 2014 (1) wanita Iran (1) warung kupi (2) wirausaha aceh (1) Wisata Aceh (5) wisata spiritual (2) wisata tematik jalur rempah (1) Yayat Supriyatna (1) youtube (2) YouTube YoYo English Channel (1) YPBB (1) zero waste (2) Zhuang Xiao Man (1)

Rabu, 20 April 2016

Membajak Demokrasi

oleh hanif sofyan-opini serambi Indonesia
http://aceh.tribunnews.com/2016/04/20/membajak-demokrasi
MESKI masih draft dalam perubahan Qanun Pilkada, usulan syarat pemberat calon independen, menuai kontroversi tajam. Tiga syarat yang dianggap memberatkan dalam diskursus yang berkembang terkait perubahan Qanun No.5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, awalnya usulan eksekutif mengikut penyesuaian perundang-undangan terbaru. Begitupun beberapa poin yang ditambah dalam Pasal 24 yang diklaim memberatkan calon independen merupakan usulan Badan Legislasi (Banleg) DPRA meskipun kemudian disetujui, saat pembahasan lanjutan perubahan Qanun Pilkada yang merupakan persetujuan bersama legislatif dan eksekutif (Serambi, 16/4/2016).

Diskursus yang menarik terkait lolosnya syarat memberatkan calon independen disinyalir karena tidak proaktifnya pihak eksekutif dalam memberikan argumen karena posisinya yang dilematis sekaligus politis. Hal ini tidak melulu persoalan kompetensi tim eksekutif yang ikut dalam perdebatan pembahasan draft perubahan Qanun tersebut. Di satu sisi, bersikap diam melawan agresifitas dewan dianggap menyetujui usulan perubahan. Sementara jika memilih agresif, bisa-bisa dianggap memperjuangkan kepentingan kandidat tertentu. Apalagi dalam kondisi suara dewan dikuasai kelompok mayoritas yang dibaca secara samar dan halus sebagai bagian dari dinamika politik. Ketua DPRA, Tgk Muharuddin menyebutnya sebagai upaya menjaga demokrasi yang sebenarnya di Aceh. Dimana beberapa hal yang ditambah dan diatur kembali dalam Pasal 24 terkait persyaratan calon independen untuk Pilkada 2017, menurutnya bukan untuk menganulir calon independen, melainkan menghindari manipulatif saat pengumpulan KTP.


Tiga syarat yang diklaim menyudutkan calon jalur independen; Pernyataan dukungan harus dibuat secara individu, daftar nama pendukung ditempelkan di kantor keuchik, dan sanksi bagi pasangan calon berupa pengurangan 10 lembar KTP jika kedapatan satu pendukung memberi dukungan ganda. Pasal 24, menyebutkan, pernyataan dukungan harus dibuat secara individu atau kolektif diberi materai dan mengetahui keuchik stempat atau nama lain. Penghilangan redaksi atau frasa kolektif dalam pasal ini, atas usulan Banleg yang kemudian menuai kritik meluas.

Berdampak luas
Menurut pihak eksekutif, tiga klausul perubahan ini nantinya berdampak luas. Pertama, jika kata “kolektif” pada Pasal 24 huruf e dihilangkan, maka setiap pendukung calon independen wajib menempelkan materai pada surat dukungannya. Kedua, jika syarat dukungan bagi calon independen 3% dari jumlah penduduk atau 165.000 KTP, maka jika dikalikan selembar materai seharga Rp 6.000 total uang untuk pembelian materai Rp 990 juta. Ketiga, usulan daftar nama pendukung ditempelkan di kantor keuchik akan mencederai azas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Debat panas soal mekanisme dukungan calon independen di Aceh, sebenarnya dampak ikutan dari diskursus di level nasional. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai bahwa syarat persentase dukungan minimal untuk calon independen pada Pilkada serentak tak perlu diubah. Angka dukungan seperti tercantum pada Pasal 41 revisi UU No.5 Tahun 2015 tentang pilkada serentak menurutnya sudah cukup rasional. Dihitung melalui interval jumlah penduduk, dimana besaran minimal ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk masing-masing wilayah. Artinya, provinsi berpenduduk 2 juta didukung oleh minimal 10%, yang berpenduduk 2-6 juta minimal 8,5% dan yang berpenduduk lebih dari 12 juta didukung minimal 6%. Sementara Tjahyo Kumolo menyebut, calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebesar 6,5-10% dari DPT. Sementara calon didukung parpol harus memperoleh 20% kursi di DPRD atau 25% suara sah pemilu DPRD, sesuai UU lama (Serambi, 16/4/2016).

Kegembiraan berdemokrasi yang baru dinikmati sebagai wujud positif kembalinya demokrasi Aceh, ditandai ramainya balon Gubernur dan maraknya konvensi partai-partai Nasional menarik minat para politisi dan tokoh maju dalam Pilkada 2017 menjadi gamang. Bagaimanapun dua fenomena tersebut, memanaskan eskalasi menuju tampuk Aceh-1, membuat bursa Pilkada 2017 makin sulit diprediksi. Dibanding ketika diminati beberapa kandidat, itu pun dengan dukungan mayoritas yang membuat Pilkada hambar dan mudah ditebak seperti dua periode sebelumnya.

Kemunculan diskursus perubahan Qanun Pilkada, meski didasari dorongan perbaikan sistem karena muncul dugaan manipulatif KTP dan bentuk transparansi, akuntabilitas, namun momentumnya dianggap sangat politis. Apalagi polemik juga telah bergulir ke ranah publik dan memanaskan persaingan. Hal ini mirip dengan munculnya syarat kuota 30% caleg perempuan menjelang penjaringan caleg pada 2012 silam yang menuai kontroversi. Di dalamnya ada skenario persaingan ketat dan bocor kenyataan minimnya regenerasi partai lokal dan parnas yang belum mengakomodir peran perempuan secara aktif dalam tubuh partainya. Dalam kondisi politik yang serba gamang, moment ini dapat dipolitisir menjadi kepentingan individu dan kelompok sebagai upaya “membajak demokrasi” (Serambi, 14/4/2016).

Belum final
Arahnya terbaca jelas, sekalipun polemiknya belum final. Namun hal paling menarik dari kemunculan kasus ini, karena sistem yang membolehkan majunya calon independen berasal dari Aceh yang kemudian diadopsi oleh propinsi lain di Indonesia. Momen ini bakal menjadi perhatian nasional, minimal para pihak yang berkepentingan dengan perubahan dan tujuan perubahan itu sendiri secara politis. Sehingga harus disikapi positif dan bijak bukan kepentingan para pihak, apalagi upaya mempertahankan hegemoni kuasa.

Kemunculan kasus ini berkebetulan dengan fenomena banjirnya calon yang memenuhi bursa Pilkada 2017 mendatang di Aceh utamanya dari jalur independen. Dalam politik, dinamika mudah berganti, prediksi mudah dimentahkan kepentingan petualang politik, memanipulasi aturan, dengan politik transaksional. Bahkan maraknya konvensi belakangan menimbulkan multitafsir, dapat dimaknai sebagai bentuk sokongan parnas atas keberadaan tokoh yang belum terakomodir oleh parlok, sehingga konvensi dapat disebut sebagai bentuk instant untuk masuk dalam bursa kontestasi. Layaknya rumah produksi (production house) yang mencari artis untuk diorbitkan. Dapat juga dimaknai sebagai pintu masuk atau modal bagi parnas untuk bisa bertarung di ranah lokal melalui pemilihan tokoh asoe lhok (penduduk asli tempatan) yang sudah dikenal luas oleh publik lokal sehingga berkesempatan meraup suara besar.

Pembelajaran yang ideal yang dapat dipetik adalah, persoalan-persoalan yang dapat menyulut polemik, mestinya tidak masuk ke ranah publik karena membuat masalah makin runyam dan tidak jelas pemberitaannya. Kasus ini sekaligus menunjukkan disharmonis berkepanjangan dalam tubuh Dewan dan pemerintahan, setelah sebelumnya mencuat dalam isu pembahasan RAPBA yang alot dan harus dimediasi oleh Kemendagri pada Desember 2015 silam. Hal ini menjadi pembelajaran berdemokrasi dan mengelola pembangunan yang buruk bagi rakyat. Bagaimana kita fokus membangun nanggroe, jika urusan “rumah tangga” selalu dihantui konflik?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar