Oleh Amrizal J. Prang
http://aceh.tribunnews.com/2015/02/03/antinomi-uu-desa-dan-uupa
SEJAK dibentuk UU No.6/2014 tentang Desa (UU Desa), pada 15 Januari 2014 lalu, yang dilanjutkan dengan penetapan PP No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan PP No.60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, telah berimplikasi positif terhadap keberadaan pemerintahan dan keuangan desa, tidak terkecuali gampong-gampong di Aceh. Namun demikian, bukan berarti tidak ada dampak negatif terhadap kehadiran UU Desa.
Dalam konteks itu, saat ini sebagian gampong-gampong di Aceh, khususnya wilayah kota Lhokseumawe sedang melakukan pemilihan anggota Tuha Peuet dan Keuchik. Ada beberapa perangkat gampong menanyakan kepada saya landasan hukum yang digunakan dalam pemilihan tersebut. Mereka bingung menggunakan antara UUPA dan qanunnya atau UU Desa dan PP-nya, atau dapat diberlakukan keduanya. Apalagi, Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pemerintahan Gampong, perintah Pasal 117 ayat (2) UUPA belum dibentuk. Sehingga, secara mutatis mutandis berlaku Qanun Aceh No.5/2003 tentang Pemerintahan Gampong.
Kurang sosialisasi
Kebingungan ini bukan tidak beralasan, karena jika menggunakan UU Desa, sebagian kontradiksi dengan UUPA, sehingga terkesan dualisme hukum. Misalnya, mekanisme pemilihan Tuha Peuet/Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan dengan demokratis (Pasal 55 ayat (1) UU Desa). Artinya, dapat dilakukan pemilihan atau musyawarah. Sebaliknya, Pasal 33 ayat (1) Qanun No.5/2003, dibentuk melalui musyawarah bukan dengan pemilihan. Begitu juga unsur-unsur Tuha Peuet/BPD, dalam qanun harus memenuhi unsur ulama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, pemuka adat dan cendikiawan. [Pasal 31 ayat (1)]. Sedangkan, menurut Pasal 56 ayat (1) UU Desa, secara umum anggota-anggota BPD mewakili wilayah di desa setempat.
Perbedaan lainnya, sumber pendapatan dan jumlah dana desa/gampong. Dalam UU Desa dan PP No.60/2014, antara lain dari PAD, dana perimbangan, bantuan APBD provinsi, kabupaten/kota, APBN, hibah, dan pendapatan laninnya. Di mana jumlahnya berdasarkan usulan dalam APBN 2015, setiap desa dialokasikan minimal Rp 750 juta. Sedangkan, qanun tidak ada pendapatan gampong bersumber dari APBN, apalagi alokasi dana gampong sebanyak itu.
Realitas pemerintahan gampong ini seharusnya segera disikapi oleh pemerintah, khususnya pemerintah kota Lhokseumawe. Harus diakui bahwa kebingungan masyarakat implikasi kurangnya sosialisasi eksistensi UU Desa dan UUPA, serta qanun-qanun berkaitan dengan gampong. Pemerintah, baik pusat maupun Aceh dan kabupaten/kota terkesan mengabaikan pembinaan terhadap gampong. Perangkat dan masyarakat cenderung hanya menerima instruksi dari kecamatan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, tanpa dibekali pemahaman terhadap peraturan hukum dan pelaksanaan pemerintahan gampong.
Apalagi ke depan pemerintahan gampong akan mengelola dana hampir mencapai satu miliar rupiah. Sementara, kualitas pemerintahan gampong masih rendah, akibat kurangnya pembinaan dan peningkatan kapasitas pemahaman hukum dan pengelolaan dana gampong. Saya khawatir, perangkat gampong ke depan akan banyak berhadapan dengan penegak hukum. Sehingga, pengucuran dana tersebut menjadi kontra produktif. Padahal, tujuannya untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di gampong.
Oleh karena itu, keniscayaan seluruh pemerintahan gampong memahami keberadaan dan keberlakuan UU Desa dan PP-nya, serta UUPA dan qanun-qanunnya. Apakah memang UU Desa dan PP-nya dapat diberlakukan atau tidak? Aceh adalah salah satu daerah --termasuk DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua dan Papua Barat-- berlaku otonomi asimetris (khusus) yang pemerintahannya diatur khusus dengan UUPA, sebagai peraturan khusus (lex specialist). Namun, dalam konteks desa/gampong, keberadaan UU Desa walaupun berlaku untuk seluruh Indonesia, juga sebagai UU khusus (lex specialist).
Mengapa keduanya disebut lex specialist? Hal ini karena dalam peraturan tertulis terdapat empat kategori, yaitu: 1) peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, berlaku bagi siapa saja dan abstrak; 2) peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus, karena kekhususan subjek yang diaturnya; 3) peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus, karena kekhususan wilayah berlakunya; dan, 4) peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus, karena kekhususan daya ikat materinya (Jimly Assiddhiqie, 2010:18).
Dari deskripsi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan dan keberlakuan kedua UU Desa dan UUPA adalah peraturan yang bersifat khusus karena subjek yang diaturnya. Subjek UU Desa adalah mengatur tentang pemerintahan desa termasuk pemerintahan gampong. Sedangkan, subjek UUPA mengatur mengenai kekhususan pemerintahan Aceh, termasuk pemerintahan gampongnya. Meskipun diberikan untuk Aceh, tetapi siapa pun terikat dengan UUPA. Lalu, kalau keduanya sama-sama khusus, sementara sebagian materi kedua UU tersebut kontradiktif (bertentangan), yang mana mesti di berlakukan?
Konflik regulasi
Konflik regulasi ini sebenarnya adalah hal biasa dan lumrah. Sebagai bagian dari sistem hukum yang bersifat dinamis (historisch bestimmt), maka tentu saja peraturan hukum (regeling) juga akan mengalami perubahan. Bahkan tidak mungkin tidak berubah karena tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap. Karena peraturan hukum dibuat oleh manusia dan untuk kepentingan manusia. Sementara, kepentingan manusia itu berubah-ubah menurut waktu dan tempat sehingga tidak mungkin diatur secara lengkap (Sudikno, 2012:57-58).
Untuk menyelesaikan konflik regulasi tersebut, maka perlu me-refleksi kepada asas-asas peraturan hukum, merupakan dasar dan salah satu dari empat tahapan realisasi hukum. Sebagaimana dikatakan Sudikno, yaitu: asas hukum; kaedah/norma hukum; peraturan hukum kongkret; dan, yurisprudensi. Keberadaan asas hukum sebagai tahapan realisasi hukum, tidak mengenal hirarki atau tingkatan dan tidak mengenal konflik. Walaupun, berbeda atau bertentangan satu sama lain, tetapi keduanya dapat eksis dan saling membutuhkan dan tidak dapat dipisahkan yang merupakan suatu antinomi (kenyataan kontroversi).
Artinya, dalam konteks keberadaan dan keberlakuan UU Desa dan UUPA berdasarkan asas lex specialist, keduanya tidak bisa saling mengenyampingkan. Namun, dalam asas peraturan perundang-undangan juga dikenal asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru dapat membatalkan peraturan yang lama). Berdasarkan asas ini, dalam konteks pemerintahan desa/gampong, inilah antinomi menghadapkan UUPA dan UU Desa. Bahwa sangat jelas perbedaan dan bertentangan kedua asas tersebut, UUPA walaupun lex specialist tetapi peraturan hukum lama, sedangkan UU Desa peraturan hukum baru.
Namun, karena keduanya dapat eksis dan saling membutuhkan, maka berdasarkan kedua asas tersebut, UU Desa dan UUPA dapat diberlakukan sekaligus di Aceh. Di mana hal-hal yang sudah konkret diatur dalam UUPA maka pemerintahan gampong mengikuti UUPA. Sebaliknya, jika dalam UUPA tidak mengatur secara konkret, misalnya, berkaitan sumber keuangan pemerintahan gampong dari APBN maka niscaya mengikuti UU Desa.
Oleh karenanya, dalam Penjelasan Umum angka 13 mengenai Ketentuan Khusus UU Desa disebutkan: “Khusus bagi Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan kebijakan mengenai pengaturan Desa di samping memperhatikan ketentuan dalam UU ini juga memperhatikan: a) UU No.21/2001 joncto UU No.35/2008 tentang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat; dan, b) UUPA. Untuk kepada seluruh kabupaten/kota di Aceh, segera melakukan sosialisasi kedua UU tersebut dan segera membentuk qanun tentang pemerintahan gampong, agar tidak menimbulkan kebingungan dalam masyarakat.
* Amrizal J. Prang, SH., LL.M., Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dan Ketua Forum Silaturrahmi Tuha Peuet Kota Lhokseumawe. Email: j.prang73@gmail.com
Label
#
(2)
100 buku
(1)
1001 Cerita membangun Indonesia
(1)
2016
(1)
2019 prabowo presiden
(1)
2019 tetap jokowi
(1)
2020
(1)
2021
(2)
21 tahun
(1)
21 wasiat Sultan untu Aceh
(2)
49 tahun IAIN Araniry
(2)
99 buku
(1)
a ceh bahan buku
(1)
Abu Mudi
(1)
aceh
(11)
Aceh Barat
(2)
aceh digest
(1)
aceh history
(2)
aceh kode
(2)
aceh kopi
(1)
Aceh Singkil
(1)
aceh tengah
(3)
Aceh Tourism
(2)
Adat Aceh
(3)
agama
(25)
Air Bersih
(2)
aisya
(1)
Alue Naga
(1)
amazon
(1)
aminullah
(1)
anehnya negeriku indonesia
(3)
anggaran nanggroe aceh
(1)
anies
(1)
APBA
(6)
apresiasi serambi indonesia
(1)
arsip
(1)
artikel hanif
(74)
artikel kompas
(1)
artikel nabil azra
(3)
artikel rini
(4)
Artikel Serambi
(9)
artikel serambi-tokoh sastra melayu
(2)
artikel Tanah Rencong
(1)
artikel trans89.com
(1)
artikel/opini Modus Aceh
(1)
arundati roy
(1)
asia
(1)
asuransi
(2)
atlas of places
(1)
australia
(1)
Ayam
(1)
bacaan hari raya
(1)
bahan buku
(106)
bahan buku aceh
(1)
bahan buku kolaborasi
(2)
bahan buku.
(12)
bahan tulisan
(1)
bahana buku
(1)
bahasa
(2)
Banda Aceh
(1)
Bank Aceh syariah
(1)
Bank syariah Indonesia
(1)
batu
(1)
bawaslu
(1)
bencana alam
(7)
bendera dan lambang
(1)
Berbagi
(1)
berita nabil
(1)
berita serambi
(1)
berkeadilan
(1)
BHR
(1)
Bie Da Rao Wo Zhong Tian
(1)
bill gates
(2)
Bioscoop
(1)
Bioskop
(1)
birokrasi
(1)
birokrasi politik
(1)
Blogger Competition 2017
(1)
Blogger Indonesia
(1)
BMA 2023
(3)
Bola Kaki
(1)
book
(1)
BP2A
(1)
BPBA
(1)
BSI
(1)
budaya
(83)
budaya aceh
(12)
budaya massa
(1)
budaya tradisional
(2)
bukit barisan
(1)
buku
(7)
buku covid anak
(1)
Buku kapolri
(1)
bulkstore
(2)
bullying
(1)
bumi
(2)
bumi kita
(1)
bumi lestari
(2)
bumiku satu
(1)
Buyakrueng tedong-dong
(1)
cadabra
(1)
cerdas
(1)
cerita
(2)
cerpen
(2)
child abuse
(1)
climate change
(3)
Connecting Happiness
(3)
ConnectingHappiness
(1)
Cormoran Strike
(1)
Corona
(1)
corona virus19
(2)
covid
(1)
Covid-19
(1)
covid19
(9)
CSR
(1)
cuplikan
(1)
Cut Nyak Dhien
(1)
dakwah kreatid
(2)
Dana Hibah
(2)
dara baroe
(1)
Data
(1)
dayah
(4)
De Atjehers
(1)
demam giok
(1)
Democrazy?
(5)
demokrasi
(10)
demokrasi aceh
(6)
diaspora
(1)
dinasti politik
(3)
diplomasi gajah
(1)
Ditlantas Meupep-pep
(1)
diva
(1)
DKPP
(1)
Don’t Disturb Me Farming
(1)
DPRA
(1)
dr jeckyl
(1)
Drama
(1)
drive book not cars
(2)
dua tahun BSI
(1)
Dusun Podiamat
(1)
earth hour
(2)
earth hour 2012
(2)
ekonmi islam
(1)
Ekonomi
(52)
Ekonomi Aceh
(51)
ekonomi biru
(1)
ekonomi Islam
(7)
ekonomi sirkular
(2)
ekoomi
(1)
Ekosistem kopi
(1)
eksport import
(1)
Elizabeth Kolbert
(1)
essay
(1)
essay keren
(1)
essay nabil azra
(1)
falcon
(1)
fiksi
(1)
Film
(6)
Film animasi
(1)
film china
(1)
film cina
(1)
film drama
(3)
Film jadul
(1)
film lawas
(1)
filsafat
(2)
fir'aun
(1)
forum warga kota
(1)
forum warung kopi
(2)
FOTO ACEH
(2)
fourth generation university
(2)
GAIA
(1)
gajah sumatera
(1)
gam cantoi
(2)
gambar
(1)
ganjar
(1)
Garis Wallacea
(1)
garis Weber
(1)
Gas Terus
(1)
GasssTerusSemangatKreativitasnya
(1)
gempa
(2)
gender
(3)
generasi manusia
(1)
germs
(1)
gibran. jokowi
(1)
Gillian Rubinstein
(1)
god
(1)
goenawan mohamad
(1)
gramedia
(1)
groomer
(1)
grooming
(1)
gubernur
(2)
guiness book of record
(1)
guru
(1)
guru blusukan
(1)
guru kreatif
(1)
guru milenial
(1)
H. Soeprapto Soeparno
(1)
hacker cilik
(1)
Hadih Maja
(1)
Halodoc
(1)
Halue Bluek
(1)
hanibal lechter
(1)
hanif sofyan
(7)
hardikda
(1)
hari Air Sedunia
(3)
hari bumi
(2)
Hari gizi
(1)
hari hoaxs nasional
(2)
harry potter
(1)
hasan tiro
(1)
hastag
(1)
hemat energi
(1)
herman
(1)
Hikayat Aceh
(2)
hoaks
(2)
hoax
(2)
hobbies
(1)
hoegeng
(1)
HUDA
(1)
hukum
(3)
humboldtian
(1)
hutan indonesia
(5)
ibadah
(1)
ide baru
(1)
ide buku
(2)
idelisme
(1)
ideologi
(1)
idul fitri 2011
(1)
iklan
(1)
Iklan Bagus
(2)
indonesia
(4)
Indonesia city Expo 2011
(1)
industri
(1)
inovasi
(1)
Inovasi Program
(1)
intat linto
(1)
intermezo
(5)
internet dan anal-anak
(1)
investasi
(2)
investasi aceh
(1)
Iran
(1)
isatana merdeka
(1)
Islam
(1)
islam itu indah
(3)
Islamic banking
(1)
ismail bolong
(1)
Ismail Fahmi Lubis
(1)
IT
(4)
jalur Rempah
(2)
Jalur Rempah Dunia
(2)
Jalur rempah Nusantara
(2)
jeff bezzos
(1)
Jejak Belanda di Aceh
(1)
jepang
(1)
jk rowling
(2)
JNE
(5)
JNE Banda Aceh
(1)
JNE33Tahun
(1)
JNEContentCompetition2024
(1)
joanne kathleen rowling
(1)
jokoei
(1)
jokowi
(1)
juara 1 BMA kupasi 2023
(1)
juara 1 jurnalis
(1)
juara 2 BMA kupasi
(1)
juara 3 BMA kupasi 2023
(1)
jurnal blajakarta
(1)
jurnal walisongo
(1)
jurnalisme warga
(1)
kadisdik
(1)
kaki kuasa
(1)
kalender masehi
(1)
kambing hitam
(1)
kampanye
(1)
kampus unsyiah
(4)
kamuflase
(1)
karakter
(1)
kasus kanjuruhan
(1)
kasus sambo
(1)
kaya
(1)
KBR
(1)
kebersihan
(1)
Kebudayaan Aceh
(7)
Kebumen
(1)
kedai kupi
(1)
kedai-kopi
(1)
Kedokteran
(1)
kedokteran Islam
(1)
kejahatan anak
(1)
kejahatan seksual anak
(1)
kekuasaan.
(1)
kelas menulis SMAN 5
(4)
kelautan
(4)
keluarga berencana
(1)
Keluarga Ring Of Fire
(1)
kemenag
(1)
kemiskinan
(2)
kemukiman
(2)
kepemimpinan.
(2)
kepribadian
(1)
Kepribadian Muslim
(1)
kerajaan Aceh
(2)
kerja keras
(1)
kesehatan
(13)
kesehatan anak
(4)
keuangan
(1)
keuangan aceh
(1)
khaled hosseini
(1)
Khanduri Maulod
(1)
khutbah jumat
(1)
king maker
(1)
kirim naskah
(1)
Kisah
(1)
Kisah Islami
(1)
kite runner
(1)
KKR
(2)
KoescPlus
(1)
koleksi buku bagus
(4)
koleksi foto
(2)
Koleksi Kontribusi Buku
(1)
koleksi tulisanku
(2)
kolom kompas
(1)
kolom kompas hanif sofyan
(2)
kolom tempo
(2)
kompetensi siswa
(1)
Komunikasi
(1)
komunitas-serambi mihrab
(1)
konsumerisme
(1)
Kontribusi Hanif Sofyan untuk Buku
(3)
Kopi
(2)
kopi aceh
(5)
kopi gayo
(2)
kopi gayo.kopi aceh
(1)
kopi libri
(1)
Korupsi
(7)
korupsi di Aceh
(4)
kota masa depan
(1)
kota yang hilang
(1)
KPK
(2)
KPU
(1)
kredo
(1)
kriminal
(1)
krisis air
(2)
ku'eh
(1)
Kuliner Aceh
(2)
kultum
(2)
kupasi
(1)
kurikulum 2013
(1)
kwikku
(1)
Labschool UIN Ar Raniry Banda Aceh
(1)
lain-lain
(1)
lalu lintas
(1)
lambang dab bendera
(4)
laut
(1)
Laut Aceh
(1)
Laut Biru
(1)
lebaran 2025
(1)
legenda
(1)
Li Zhuo
(1)
lian hearn
(1)
Library
(1)
Library Gift Shop
(2)
lifestyle
(1)
limapuluah koto
(1)
Lin Xian
(1)
lincah
(1)
Lingkungan
(42)
lintho
(1)
listrik aceh
(1)
LNR
(1)
Lomba artikel 2016
(4)
Lomba blog 2016
(1)
lomba blog unsyiah 2018
(1)
Lomba Blogger Unsyiah
(2)
lomba JNE
(1)
lomba mneulis asuransi
(1)
LSM-NGO
(3)
M nasir Fekon
(1)
Maek
(1)
maekfestival
(1)
magazine
(1)
makam
(1)
malcom gladwell
(1)
manajemen
(2)
manipulatif
(1)
manusia
(2)
marginal
(1)
Masyarakat Urban.
(1)
Mauled
(1)
maulid
(2)
Maulod
(1)
Media
(1)
megawati
(1)
Melinjo
(1)
Memberi
(1)
menhir
(1)
Menyantuni
(1)
mesjid baiturahman
(2)
Meulaboh
(1)
MH Amiruddin
(1)
migas
(1)
mimbar jum'at
(1)
minangkabau
(1)
Misbar
(1)
misi
(1)
mitigasi bencana
(5)
molod
(1)
moral
(1)
More Than Just A Library
(2)
motivasi
(1)
MTSN 4 Labschool UIN Ar Raniry
(1)
MTSN4 Banda Aceh
(1)
mukim
(2)
mulieng
(1)
museum
(2)
museum aceh
(2)
Museum Tsunami Aceh
(4)
music
(1)
Music show
(1)
musik
(1)
muslim produktif
(1)
musrenbang
(1)
Nabi Muhammad
(2)
naga
(1)
nagari seribu menhir
(1)
narkotika
(1)
naskah asli
(3)
Naskah Kuno Aceh
(2)
Negeri rempah terbaik
(1)
nelayan
(1)
new normal
(1)
Nina Fathdini
(1)
novel
(1)
Nubuah
(1)
Nusantara
(1)
off road
(1)
olahraga
(2)
one day one surah
(1)
opini
(5)
opini aceh tribun
(2)
opini analisadaily.com
(1)
opini bebas
(1)
Opini di lentera
(1)
opini hanif
(1)
opini hanif di serambi indonesia
(4)
opini hanif sofyan
(1)
Opini Hanif Sofyan di Kompas.id
(1)
opini hanif sofyan di steemit
(1)
opini harian aceh
(4)
Opini Harian Waspada
(1)
opini kompasiana
(2)
opini lintas gayo
(11)
opini lintas gayo com
(1)
opini LintasGayo.co
(2)
opini majalah tanah rencong
(1)
opini nabil azra
(1)
opini rini wulandari
(1)
opini serambi
(43)
opini serambi indoensia
(4)
opini serambi indonesia
(169)
opini siswa
(4)
opini tabloid lintas gayo
(5)
opini tempo
(1)
otsus
(1)
OYPMK
(1)
pandemi
(1)
pandemi covid-19
(9)
papua
(1)
Pariwisata
(3)
pariwisata aceh
(1)
parlemen aceh politik aceh
(8)
pawang
(1)
PDAM
(1)
PDIP
(1)
pelosok negeri
(1)
Peluang Pasar
(1)
pemanasan global. green energy
(1)
pembangunan
(29)
pembangunan aceh
(1)
pemerintah
(4)
pemerintahan
(1)
pemilu 2014
(5)
pemilu pilkada
(1)
pemilukada
(9)
Pemilukada Aceh
(14)
penddikan
(2)
pendidikan
(29)
pendidikan Aceh
(27)
penjahat kambuhan
(1)
penyair aceh
(1)
Penyakit kusta
(1)
Perbankan
(3)
perbankan islam
(3)
perdamaian
(1)
perempuan
(8)
perempuan Aceh
(5)
perempuan dan ibu
(1)
perempuan dan politik
(2)
perikanan
(1)
perpustakaan
(2)
perputakaan
(1)
personal
(2)
personal-ekonomi
(1)
pertanian
(2)
perusahaan ekspedisi
(1)
perusahaan logistik
(1)
perwira tinggi polri
(1)
pesantren
(2)
Pesta Demokrasi
(1)
pidie
(1)
pileg
(1)
pileg 2019
(2)
pilkada
(14)
pilpres
(2)
pilpres 2019
(3)
pilpres 2024
(2)
PKK Aceh
(1)
plastik
(1)
PNS
(1)
polisi
(2)
polisi jahat
(1)
politik
(115)
politik aceh
(160)
politik indonesia
(3)
politik KPK versus korupsi
(4)
politik nasional
(4)
politis
(1)
politisasi
(1)
politk
(5)
Polri
(1)
polri presisi
(1)
popular
(1)
poster.
(1)
prabowo
(2)
prediktif
(1)
presiden
(1)
presiden 2019-2024
(1)
PRESISI POLRI
(1)
produktifitas
(1)
PROFIL
(1)
propaganda
(1)
psikologi
(2)
psikologi anak
(1)
psikologi pendidikan
(1)
psikologis
(1)
Pulo Aceh
(1)
PUSA
(2)
pustaka
(1)
qanun
(1)
qanun Anti rentenir
(1)
Qanun LKS
(2)
Qu Meng Ru
(1)
ramadan
(1)
ramadhan
(2)
Ramadhan 2011
(4)
ramadhan 2012
(2)
rawa tripa
(1)
recycle
(1)
reduce
(1)
reformasi birokrasi
(1)
religius
(1)
Resensi buku
(3)
Resensi Buku hanif
(2)
resensi film
(2)
resensi hanif
(2)
residivis
(1)
resolusi. 2021
(2)
responsibility
(1)
reuse
(1)
review buku
(1)
revolusi industri
(1)
robert galbraith
(1)
rohingya
(1)
Romansa
(1)
romantisme kanak-kanak
(1)
RPJM Aceh
(3)
RTRWA
(2)
ruang kelas
(1)
rujak u grouh apaloet
(1)
rumbia aceh
(1)
sains
(1)
Samalanga
(1)
sampah
(1)
satria mahardika
(1)
satu guru satu buku
(1)
satwa liar
(1)
secangkir kopi
(1)
sejarah
(9)
sejarah Aceh
(28)
sejarah Aceh.
(3)
sejarah dunia
(1)
sejarah-bahasa
(5)
sekda
(1)
sekolah
(1)
sekolah terpencil
(1)
selfie politik
(1)
Servant Leadership
(1)
setahun polri presisi
(1)
setapak perubahan
(1)
sigit listyo
(1)
sikoat
(1)
Sineas Aceh
(2)
Sinema Aceh
(2)
sinovac
(1)
situs
(1)
snapshot
(1)
sosial
(14)
sosiologi
(1)
sosiopat
(1)
SOSOK.TOKOH ACEH
(3)
spesies
(1)
statistik
(1)
Stigma
(1)
Stop Bajak Karya Online
(1)
sultan iskandar muda
(1)
sumatera barat
(1)
sustainable laundry
(1)
syariat islam
(7)
TA sakti
(1)
tahun baru
(2)
tambang aceh
(1)
tambang ilegal
(1)
tanah rencong
(1)
tantang IB
(1)
Tata Kelola pemerintahan
(4)
tata kota
(2)
TDMRC
(1)
Tehani Wessely
(1)
tehnologi
(5)
televisi
(1)
Tenaga kerja
(2)
terbit buku
(1)
the cucko'scalling
(1)
Thriller
(1)
timor leste
(1)
tips
(3)
tokoh dunia
(1)
tokoh kartun serambi
(2)
tradisi
(2)
tradisi aceh
(2)
tradisional
(1)
transparansi
(1)
tsunami
(9)
Tsunami Aceh
(9)
Tsunami story Teller
(2)
tuan hide
(1)
tukang obat
(1)
tulisan ringan
(1)
TUmbuh seimbang berkelanjutan bersama BSI
(1)
TV Aceh
(1)
tv dan anak-anak
(3)
uang haram
(1)
ujaran kebencian
(1)
ulama aceh
(7)
UMKM
(1)
Unsyiah
(2)
Unsyiah Library
(3)
Unsyiah Library Fiesta 2017
(3)
upeti
(1)
upeti jin
(1)
ureung aceh
(1)
vaksin
(2)
viral
(1)
visi
(1)
Visit Aceh
(2)
Visit Banda Aceh
(7)
Visit Banda Aceh 2011
(4)
walhi goes to school
(1)
wali nanggroe
(3)
walikota 2014
(1)
wanita Iran
(1)
warung kupi
(2)
wirausaha aceh
(1)
Wisata Aceh
(5)
wisata spiritual
(2)
wisata tematik jalur rempah
(1)
Yayat Supriyatna
(1)
youtube
(2)
YouTube YoYo English Channel
(1)
YPBB
(1)
zero waste
(2)
Zhuang Xiao Man
(1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar