Label

# (2) 100 buku (1) 1001 Cerita membangun Indonesia (1) 2016 (1) 2019 prabowo presiden (1) 2019 tetap jokowi (1) 2020 (1) 2021 (2) 21 tahun (1) 21 wasiat Sultan untu Aceh (2) 49 tahun IAIN Araniry (2) 99 buku (1) a ceh bahan buku (1) Abu Mudi (1) aceh (11) Aceh Barat (2) aceh digest (1) aceh history (2) aceh kode (2) aceh kopi (1) Aceh Singkil (1) aceh tengah (3) Aceh Tourism (2) Adat Aceh (3) agama (25) Air Bersih (2) aisya (1) Alue Naga (1) amazon (1) aminullah (1) anehnya negeriku indonesia (3) anggaran nanggroe aceh (1) anies (1) APBA (6) apresiasi serambi indonesia (1) arsip (1) artikel hanif (74) artikel kompas (1) artikel nabil azra (3) artikel rini (4) Artikel Serambi (9) artikel serambi-tokoh sastra melayu (2) artikel Tanah Rencong (1) artikel trans89.com (1) artikel/opini Modus Aceh (1) arundati roy (1) asia (1) asuransi (2) atlas of places (1) australia (1) Ayam (1) bacaan hari raya (1) bahan buku (106) bahan buku aceh (1) bahan buku kolaborasi (2) bahan buku. (12) bahan tulisan (1) bahana buku (1) bahasa (2) Banda Aceh (1) Bank Aceh syariah (1) Bank syariah Indonesia (1) batu (1) bawaslu (1) bencana alam (7) bendera dan lambang (1) Berbagi (1) berita nabil (1) berita serambi (1) berkeadilan (1) BHR (1) Bie Da Rao Wo Zhong Tian (1) bill gates (2) Bioscoop (1) Bioskop (1) birokrasi (1) birokrasi politik (1) Blogger Competition 2017 (1) Blogger Indonesia (1) BMA 2023 (3) Bola Kaki (1) book (1) BP2A (1) BPBA (1) BSI (1) budaya (83) budaya aceh (12) budaya massa (1) budaya tradisional (2) bukit barisan (1) buku (7) buku covid anak (1) Buku kapolri (1) bulkstore (2) bullying (1) bumi (2) bumi kita (1) bumi lestari (2) bumiku satu (1) Buyakrueng tedong-dong (1) cadabra (1) cerdas (1) cerita (2) cerpen (2) child abuse (1) climate change (3) Connecting Happiness (3) ConnectingHappiness (1) Cormoran Strike (1) Corona (1) corona virus19 (2) covid (1) Covid-19 (1) covid19 (9) CSR (1) cuplikan (1) Cut Nyak Dhien (1) dakwah kreatid (2) Dana Hibah (2) dara baroe (1) Data (1) dayah (4) De Atjehers (1) demam giok (1) Democrazy? (5) demokrasi (10) demokrasi aceh (6) diaspora (1) dinasti politik (3) diplomasi gajah (1) Ditlantas Meupep-pep (1) diva (1) DKPP (1) Don’t Disturb Me Farming (1) DPRA (1) dr jeckyl (1) Drama (1) drive book not cars (2) dua tahun BSI (1) Dusun Podiamat (1) earth hour (2) earth hour 2012 (2) ekonmi islam (1) Ekonomi (52) Ekonomi Aceh (51) ekonomi biru (1) ekonomi Islam (7) ekonomi sirkular (2) ekoomi (1) Ekosistem kopi (1) eksport import (1) Elizabeth Kolbert (1) essay (1) essay keren (1) essay nabil azra (1) falcon (1) fiksi (1) Film (6) Film animasi (1) film china (1) film cina (1) film drama (3) Film jadul (1) film lawas (1) filsafat (2) fir'aun (1) forum warga kota (1) forum warung kopi (2) FOTO ACEH (2) fourth generation university (2) GAIA (1) gajah sumatera (1) gam cantoi (2) gambar (1) ganjar (1) Garis Wallacea (1) garis Weber (1) Gas Terus (1) GasssTerusSemangatKreativitasnya (1) gempa (2) gender (3) generasi manusia (1) germs (1) gibran. jokowi (1) Gillian Rubinstein (1) god (1) goenawan mohamad (1) gramedia (1) groomer (1) grooming (1) gubernur (2) guiness book of record (1) guru (1) guru blusukan (1) guru kreatif (1) guru milenial (1) H. Soeprapto Soeparno (1) hacker cilik (1) Hadih Maja (1) Halodoc (1) Halue Bluek (1) hanibal lechter (1) hanif sofyan (7) hardikda (1) hari Air Sedunia (3) hari bumi (2) Hari gizi (1) hari hoaxs nasional (2) harry potter (1) hasan tiro (1) hastag (1) hemat energi (1) herman (1) Hikayat Aceh (2) hoaks (2) hoax (2) hobbies (1) hoegeng (1) HUDA (1) hukum (3) humboldtian (1) hutan indonesia (5) ibadah (1) ide baru (1) ide buku (2) idelisme (1) ideologi (1) idul fitri 2011 (1) iklan (1) Iklan Bagus (2) indonesia (4) Indonesia city Expo 2011 (1) industri (1) inovasi (1) Inovasi Program (1) intat linto (1) intermezo (5) internet dan anal-anak (1) investasi (2) investasi aceh (1) Iran (1) isatana merdeka (1) Islam (1) islam itu indah (3) Islamic banking (1) ismail bolong (1) Ismail Fahmi Lubis (1) IT (4) jalur Rempah (2) Jalur Rempah Dunia (2) Jalur rempah Nusantara (2) jeff bezzos (1) Jejak Belanda di Aceh (1) jepang (1) jk rowling (2) JNE (5) JNE Banda Aceh (1) JNE33Tahun (1) JNEContentCompetition2024 (1) joanne kathleen rowling (1) jokoei (1) jokowi (1) juara 1 BMA kupasi 2023 (1) juara 1 jurnalis (1) juara 2 BMA kupasi (1) juara 3 BMA kupasi 2023 (1) jurnal blajakarta (1) jurnal walisongo (1) jurnalisme warga (1) kadisdik (1) kaki kuasa (1) kalender masehi (1) kambing hitam (1) kampanye (1) kampus unsyiah (4) kamuflase (1) karakter (1) kasus kanjuruhan (1) kasus sambo (1) kaya (1) KBR (1) kebersihan (1) Kebudayaan Aceh (7) Kebumen (1) kedai kupi (1) kedai-kopi (1) Kedokteran (1) kedokteran Islam (1) kejahatan anak (1) kejahatan seksual anak (1) kekuasaan. (1) kelas menulis SMAN 5 (4) kelautan (4) keluarga berencana (1) Keluarga Ring Of Fire (1) kemenag (1) kemiskinan (2) kemukiman (2) kepemimpinan. (2) kepribadian (1) Kepribadian Muslim (1) kerajaan Aceh (2) kerja keras (1) kesehatan (13) kesehatan anak (4) keuangan (1) keuangan aceh (1) khaled hosseini (1) Khanduri Maulod (1) khutbah jumat (1) king maker (1) kirim naskah (1) Kisah (1) Kisah Islami (1) kite runner (1) KKR (2) KoescPlus (1) koleksi buku bagus (4) koleksi foto (2) Koleksi Kontribusi Buku (1) koleksi tulisanku (2) kolom kompas (1) kolom kompas hanif sofyan (2) kolom tempo (2) kompetensi siswa (1) Komunikasi (1) komunitas-serambi mihrab (1) konsumerisme (1) Kontribusi Hanif Sofyan untuk Buku (3) Kopi (2) kopi aceh (5) kopi gayo (2) kopi gayo.kopi aceh (1) kopi libri (1) Korupsi (7) korupsi di Aceh (4) kota masa depan (1) kota yang hilang (1) KPK (2) KPU (1) kredo (1) kriminal (1) krisis air (2) ku'eh (1) Kuliner Aceh (2) kultum (2) kupasi (1) kurikulum 2013 (1) kwikku (1) Labschool UIN Ar Raniry Banda Aceh (1) lain-lain (1) lalu lintas (1) lambang dab bendera (4) laut (1) Laut Aceh (1) Laut Biru (1) lebaran 2025 (1) legenda (1) Li Zhuo (1) lian hearn (1) Library (1) Library Gift Shop (2) lifestyle (1) limapuluah koto (1) Lin Xian (1) lincah (1) Lingkungan (42) lintho (1) listrik aceh (1) LNR (1) Lomba artikel 2016 (4) Lomba blog 2016 (1) lomba blog unsyiah 2018 (1) Lomba Blogger Unsyiah (2) lomba JNE (1) lomba mneulis asuransi (1) LSM-NGO (3) M nasir Fekon (1) Maek (1) maekfestival (1) magazine (1) makam (1) malcom gladwell (1) manajemen (2) manipulatif (1) manusia (2) marginal (1) Masyarakat Urban. (1) Mauled (1) maulid (2) Maulod (1) Media (1) megawati (1) Melinjo (1) Memberi (1) menhir (1) Menyantuni (1) mesjid baiturahman (2) Meulaboh (1) MH Amiruddin (1) migas (1) mimbar jum'at (1) minangkabau (1) Misbar (1) misi (1) mitigasi bencana (5) molod (1) moral (1) More Than Just A Library (2) motivasi (1) MTSN 4 Labschool UIN Ar Raniry (1) MTSN4 Banda Aceh (1) mukim (2) mulieng (1) museum (2) museum aceh (2) Museum Tsunami Aceh (4) music (1) Music show (1) musik (1) muslim produktif (1) musrenbang (1) Nabi Muhammad (2) naga (1) nagari seribu menhir (1) narkotika (1) naskah asli (3) Naskah Kuno Aceh (2) Negeri rempah terbaik (1) nelayan (1) new normal (1) Nina Fathdini (1) novel (1) Nubuah (1) Nusantara (1) off road (1) olahraga (2) one day one surah (1) opini (5) opini aceh tribun (2) opini analisadaily.com (1) opini bebas (1) Opini di lentera (1) opini hanif (1) opini hanif di serambi indonesia (4) opini hanif sofyan (1) Opini Hanif Sofyan di Kompas.id (1) opini hanif sofyan di steemit (1) opini harian aceh (4) Opini Harian Waspada (1) opini kompasiana (2) opini lintas gayo (11) opini lintas gayo com (1) opini LintasGayo.co (2) opini majalah tanah rencong (1) opini nabil azra (1) opini rini wulandari (1) opini serambi (43) opini serambi indoensia (4) opini serambi indonesia (169) opini siswa (4) opini tabloid lintas gayo (5) opini tempo (1) otsus (1) OYPMK (1) pandemi (1) pandemi covid-19 (9) papua (1) Pariwisata (3) pariwisata aceh (1) parlemen aceh politik aceh (8) pawang (1) PDAM (1) PDIP (1) pelosok negeri (1) Peluang Pasar (1) pemanasan global. green energy (1) pembangunan (29) pembangunan aceh (1) pemerintah (4) pemerintahan (1) pemilu 2014 (5) pemilu pilkada (1) pemilukada (9) Pemilukada Aceh (14) penddikan (2) pendidikan (29) pendidikan Aceh (27) penjahat kambuhan (1) penyair aceh (1) Penyakit kusta (1) Perbankan (3) perbankan islam (3) perdamaian (1) perempuan (8) perempuan Aceh (5) perempuan dan ibu (1) perempuan dan politik (2) perikanan (1) perpustakaan (2) perputakaan (1) personal (2) personal-ekonomi (1) pertanian (2) perusahaan ekspedisi (1) perusahaan logistik (1) perwira tinggi polri (1) pesantren (2) Pesta Demokrasi (1) pidie (1) pileg (1) pileg 2019 (2) pilkada (14) pilpres (2) pilpres 2019 (3) pilpres 2024 (2) PKK Aceh (1) plastik (1) PNS (1) polisi (2) polisi jahat (1) politik (115) politik aceh (160) politik indonesia (3) politik KPK versus korupsi (4) politik nasional (4) politis (1) politisasi (1) politk (5) Polri (1) polri presisi (1) popular (1) poster. (1) prabowo (2) prediktif (1) presiden (1) presiden 2019-2024 (1) PRESISI POLRI (1) produktifitas (1) PROFIL (1) propaganda (1) psikologi (2) psikologi anak (1) psikologi pendidikan (1) psikologis (1) Pulo Aceh (1) PUSA (2) pustaka (1) qanun (1) qanun Anti rentenir (1) Qanun LKS (2) Qu Meng Ru (1) ramadan (1) ramadhan (2) Ramadhan 2011 (4) ramadhan 2012 (2) rawa tripa (1) recycle (1) reduce (1) reformasi birokrasi (1) religius (1) Resensi buku (3) Resensi Buku hanif (2) resensi film (2) resensi hanif (2) residivis (1) resolusi. 2021 (2) responsibility (1) reuse (1) review buku (1) revolusi industri (1) robert galbraith (1) rohingya (1) Romansa (1) romantisme kanak-kanak (1) RPJM Aceh (3) RTRWA (2) ruang kelas (1) rujak u grouh apaloet (1) rumbia aceh (1) sains (1) Samalanga (1) sampah (1) satria mahardika (1) satu guru satu buku (1) satwa liar (1) secangkir kopi (1) sejarah (9) sejarah Aceh (28) sejarah Aceh. (3) sejarah dunia (1) sejarah-bahasa (5) sekda (1) sekolah (1) sekolah terpencil (1) selfie politik (1) Servant Leadership (1) setahun polri presisi (1) setapak perubahan (1) sigit listyo (1) sikoat (1) Sineas Aceh (2) Sinema Aceh (2) sinovac (1) situs (1) snapshot (1) sosial (14) sosiologi (1) sosiopat (1) SOSOK.TOKOH ACEH (3) spesies (1) statistik (1) Stigma (1) Stop Bajak Karya Online (1) sultan iskandar muda (1) sumatera barat (1) sustainable laundry (1) syariat islam (7) TA sakti (1) tahun baru (2) tambang aceh (1) tambang ilegal (1) tanah rencong (1) tantang IB (1) Tata Kelola pemerintahan (4) tata kota (2) TDMRC (1) Tehani Wessely (1) tehnologi (5) televisi (1) Tenaga kerja (2) terbit buku (1) the cucko'scalling (1) Thriller (1) timor leste (1) tips (3) tokoh dunia (1) tokoh kartun serambi (2) tradisi (2) tradisi aceh (2) tradisional (1) transparansi (1) tsunami (9) Tsunami Aceh (9) Tsunami story Teller (2) tuan hide (1) tukang obat (1) tulisan ringan (1) TUmbuh seimbang berkelanjutan bersama BSI (1) TV Aceh (1) tv dan anak-anak (3) uang haram (1) ujaran kebencian (1) ulama aceh (7) UMKM (1) Unsyiah (2) Unsyiah Library (3) Unsyiah Library Fiesta 2017 (3) upeti (1) upeti jin (1) ureung aceh (1) vaksin (2) viral (1) visi (1) Visit Aceh (2) Visit Banda Aceh (7) Visit Banda Aceh 2011 (4) walhi goes to school (1) wali nanggroe (3) walikota 2014 (1) wanita Iran (1) warung kupi (2) wirausaha aceh (1) Wisata Aceh (5) wisata spiritual (2) wisata tematik jalur rempah (1) Yayat Supriyatna (1) youtube (2) YouTube YoYo English Channel (1) YPBB (1) zero waste (2) Zhuang Xiao Man (1)

Rabu, 09 April 2014

Menyoal Legalitas Bawaslu Aceh

Oleh Mashudi SR- Senin, 24 Februari 2014
http://aceh.tribunnews.com/2014/02/24/menyoal-legalitas-bawaslu-aceh
SETELAH adanya putusan MK Nomor 3/SKLN-XI/2013, keberadaan badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh kembali disoal Komisi A DPRA. Dalam pandangan anggota komisi, Bawaslu Aceh tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena perekrutannya tidak sesuai dengan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Oleh karena itu, kehadirannya harus ditolak dan Gubernur Aceh diminta untuk menarik fasilitas baik pegawai maupun kantor yang menjadi pendukung bagi lembaga pengawas ini dalam menjalankan kerja-kerja pengawasan.


Permintaan, tepatnya intervensi Komisi A tersebut tentu harus dicermati oleh Gubernur. Bukan hal mudah sesungguhnya menuruti permintaan tersebut. Sebab, sebagai perpanjangan tangan langsung pemerintah pusat, gubernur harus menjalankan garis kebijakan pusat di antaranya memastikan pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden berlangsung secara fair and free sesuai dengan prinsip demokrasi. Karena itu, Pemerintah Aceh memiliki kewajiban memfasilitasi baik anggaran, pegawai, maupun aset lainnya kepada penyelengara pemilu (KIP dan Bawaslu).

Namun, di sisi yang lain, gubernur juga terikat dengan kewajibannya menjalankan amanat UUPA. Termasuk menjaga hubungan yang harmonis antara esekutif dengan legislatif. Karena itu tidak mudah bagi Zaini Abdullah untuk memenuhi dengan segera apa yang diinginkan Komisi A DPRA. Selain tidak ingin terbelit persoalan hukum akibat keputusan yang diambil, gubernur tentu tidak mau menjadi ‘boneka’ Komisi A yang menuruti apa saja kehendak anggota dewan tersebut.

Pertanyaannya, apa yang menjadi dasar hukum bagi Komisi A DPRA dan beberapa DPRK di Aceh menolak Bawaslu yang saat ini telah dan sedang melakukan tugas pengawasan? Benarkah UUPA memberi kewenangan kepada legislatif Aceh merekrut dan membentuk pengawas pemilu legislatf? Apakah sifat UUPA yang lex specialis derogat legi generalis tersebut harus dimaknai bahwa semua harus khusus, meskipun UUPA sendiri tidak mengatur secara jelas dan tegas?

Jika membaca Pasal 60 sampai 63 UUPA secara utuh, harus diakui bahwa tidak ada satu pun rumusan pasal yang menyebut penitia pengawas pemilu legilatif. Semua rumusan norma dalam pasal ini hanya menjelaskan dan mengatur tugas dan kewenangan panitia pengawas pemilu kepala daerah, yang dibentuk oleh panitia pengawas pemilihan nasional yang bersifat ad hoc. Lalu, di frasa mana dari rumusan Pasal 60 sampai 63 tersebut yang menyatakan bahwa tugas dan kewenangan panitia tersebut mengawasi pemilu legislatif dan presiden? Di pasal berapa dari UUPA itu, DPRA diberi kewenangan untuk merekrut panitia pengawas pemilu legislatif dan presiden?

Kewenangan penuh
Jika membaca putusan MK Nomor 3/SKLN-XI/2013, sebenarnya pembentukan Bawaslu Aceh yang dilakukan Bawaslu RI sudah sesuai dengan UU No.15/2011 dan tidak melanggar ketentuan apa pun dari UUPA. Sebab dalam konteks pemilu legislatif dan presiden, UU No.15/2011 secara khusus mengatur tentang pengawasan, mekanisme pembentukan dan pertanggungjawabannya. Bawaslu diberi kewenangan penuh oleh UU membentuk pengawas pemilu di seluruh Indonesia. UUPA dengan demikian, harus dilihat dan dimaknai tidak menjelaskan apapun dalam rumusan pasal-pasal yang ada tentang pemilu legislatif dan presiden serta pengawasnya.

Penolakan MK untuk mengadili permohonan Bawaslu terkait SKLN, tidak lantas menjadikan keberadaan Bawaslu Aceh saat ini kehilangan pijakan hukumnya. Bahwa MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan kewenangan pembentukan Bawaslu Aceh “adalah permasalahan yang sangat penting untuk diselesaikan”, bukan dalam konteks mendeletimasi apalagi membatalkan status hukum Bawaslu Aceh. Tetapi “karena hal tersebut memiliki pengaruh yang besar pada pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 mendatang”. Oleh karenanya, MK menawarkan jalan keluar yaitu melakukan musyawarah di antara para pihak dengan pendekatan penyelesaian konflik yang sesuai dengan prinsip dalam berhukum. Tawaran ini bisa menjadi pengatar bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membuat kesepakatan politik yang akan menjadi dasar menentukan langkah seperti apa yang harus diambil, apakah menambah jumlah anggota Bawaslu Aceh atau langkah taktis-strategis lain.

Mencermati sikap keras yang diperlihatkan Komis A, pada akhirnya kita patut mencurigainyakarena tanpa henti dan gagah perkasa menolak keberadaan Bawaslu Aceh meski hari pencoblosan tinggal 7 atau 8 minggu lagi. Sebab argumentasi hukum yang digunakan sangat lemah dan terkesan dipaksakan. Tafsiran terhadap pasal-pasal yang ada dalam UU PA terkait dengan kewenangan perekrutan sangat sumir, tidak memiliki pijakan teori dan analisis hukum yang jelas yang bisa memberikan keyakinan kepada kita bahwa penolakan tersebut benar-benar memiliki alasan yuridis yang bernilai akademis.

Kejelasan yuridis atas tafsiran pasal-pasal tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui mengapa mereka harus mendukung atau menolak sikap komisi A tersebut. Sebab di luar gedung dan ruangan kerja Komisi, sangat banyak masyarakat terdidik yang mengerti tentang seluk beluk ilmu hukum. Begitu banyak akademisi dan intelektual kampus yang faham bagaimana sesungguhnya memberikan tafsir yang tepat bagi pasal-pasal tersebut tanpa harus melanggar kaidah, azas dan norma hukum yang ada dan merusak aturan ketatanegaraan.

Komisi A tidak bisa hanya berlindung di balik kekhususan UUPA semata ketika melahirkan sebuah keputusan tanpa memerhatikan ada peraturan perundangan lain yang juga berlaku bagi Aceh. Harus juga dilihat, dibaca, dan difahami serta disadari bahwa dalam konteks pemilu legislatif, UUPA memiliki keterbatasan. Pemakluman akan hal ini penting dimiliki agar tidak muncul sikap yang menempatkan bahwa UUPA adalah satu-satunya pijakan hukum bagi pembangunan demokrasi dan politik di Aceh.

Arogansi politik
Di titik inilah kita bisa memaknai bahwa sikap ngotot Komisi A tersebut adalah wujud dari arogansi politik kekuasaan untuk mengamankan kepentingan parpol tertentu. Sebab dengan tetap konsisten menyatakan penolakan terhadap Bawaslu sembari memaksa Pemda untuk bersikap hal yang sama, maka akan mengganggu efektifitas pengawasan yang dilakukan lembaga ini. Konsentrasi Bawaslu diyakini akan terpecah sehingga kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran tidak bisa dilakukan.

Sehingga tahapan pemilu yang sedang berjalan tidak bisa diawasi secara maksimal. Saat ini yang sedang berjalan adalah tahapan kampanye dengan penempatan alat peraga. Di tahap ini saja, aksi kekerasan bernuansa politik sudah meninggi. Dalam beberapa kasus ada yang disertai dengan bentrok fisik bahkan ada yang berujung pada kematian. Pada pertengahan Maret nanti, kampanye terbuka dimulai dan berlaku selama 21 hari. Bisa dibayangkan berapa banyak pelanggaran yang akan terjadi, baik ringan maupun berat. Ini hanya baru di tahapan kampanye.

Masih ada tahapan yang lebih krusial yang akan memengaruhi hasil akhir yakni pencetakan dan pendistribusian logistik pemilu, masa tenang, pencoblosan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Tanpa ada pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu, maka dipastikan akan memantik kekacauan yang lebih eskalatif. Sebab tidak ada tempat bagi mereka yang merasa dizalimi untuk mengadu dan meminta keadilan. Sementara mereka merasa, mendengar dan melihat sendiri kezaliman pemilu tersebut berlangsung dengan leluasa.

Lantas, apakah situasi seperti ini yang diinginkan oleh Komisis A DPRA dan beberapa DPRK kabupaten/kota lain? Sangat besar ongkos yang harus ditanggung tidak hanya oleh parpol dan caleg, tetapi juga oleh masyarakat dan daerah ini. Pemilu ini bukan hanya bermakna bagi parpol dan caleg yang ingin merebut kekuasaan. Bagi masyarakat dan daerah ini pun, pemilu kali ini begitu mengandung harapan agar fondasi demokratisasi semakin kuat untuk mengabadikan perdamaian yang sedang kita nikmati ini.

Sebuah pemilu dikatakan demokratis bukan hanya dilihat dari hasil yang diperoleh. Tetapi juga bagaimana proses yang berlangsung apakah memenuhi azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Apakah penyelengaraannya dilaksanakan dan diawasi oleh lembaga yang independen? Apakah ada penegakan hukum dan peraturan pemilu lainnya yang dilakukan? Dalam konteks inilah kehadiran Bawaslu Aceh menjadi penting untuk memastikan semua pemangku kepentingan dalam pemilu bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

Karena itu, dari pada terus menyoal legalitasnya, lebih baik memperkuat lembaga ini sehingga bisa bekerja dengan efektif mengawasi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan parpol dan caleg. Marwah Aceh tidak akan hancur karena Bawaslu Aceh ini tidak direkrut oleh Komisi A DPRA. Sebaliknya harga diri nanggroe ini hancur berkeping-keping karena cara fikir dan sikap politik yang dimiliki para politisi dewan saat ini begitu sempit.

* Mashudi SR, Aktivis Pemuda Muhammadiyah Aceh. Email: mashudisr@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar