Label

# (2) 100 buku (1) 1001 Cerita membangun Indonesia (1) 2016 (1) 2019 prabowo presiden (1) 2019 tetap jokowi (1) 2020 (1) 2021 (2) 21 tahun (1) 21 wasiat Sultan untu Aceh (2) 49 tahun IAIN Araniry (2) 99 buku (1) a ceh bahan buku (1) Abu Mudi (1) aceh (11) Aceh Barat (2) aceh digest (1) aceh history (2) aceh kode (2) aceh kopi (1) Aceh Singkil (1) aceh tengah (3) Aceh Tourism (2) Adat Aceh (3) agama (25) Air Bersih (2) aisya (1) Alue Naga (1) amazon (1) aminullah (1) anehnya negeriku indonesia (3) anggaran nanggroe aceh (1) anies (1) APBA (6) apresiasi serambi indonesia (1) arsip (1) artikel hanif (74) artikel kompas (1) artikel nabil azra (3) artikel rini (4) Artikel Serambi (9) artikel serambi-tokoh sastra melayu (2) artikel Tanah Rencong (1) artikel trans89.com (1) artikel/opini Modus Aceh (1) arundati roy (1) asia (1) asuransi (2) atlas of places (1) australia (1) Ayam (1) bacaan hari raya (1) bahan buku (106) bahan buku aceh (1) bahan buku kolaborasi (2) bahan buku. (12) bahan tulisan (1) bahana buku (1) bahasa (2) Banda Aceh (1) Bank Aceh syariah (1) Bank syariah Indonesia (1) batu (1) bawaslu (1) bencana alam (7) bendera dan lambang (1) Berbagi (1) berita nabil (1) berita serambi (1) berkeadilan (1) BHR (1) Bie Da Rao Wo Zhong Tian (1) bill gates (2) Bioscoop (1) Bioskop (1) birokrasi (1) birokrasi politik (1) Blogger Competition 2017 (1) Blogger Indonesia (1) BMA 2023 (3) Bola Kaki (1) book (1) BP2A (1) BPBA (1) BSI (1) budaya (83) budaya aceh (12) budaya massa (1) budaya tradisional (2) bukit barisan (1) buku (7) buku covid anak (1) Buku kapolri (1) bulkstore (2) bullying (1) bumi (2) bumi kita (1) bumi lestari (2) bumiku satu (1) Buyakrueng tedong-dong (1) cadabra (1) cerdas (1) cerita (2) cerpen (2) child abuse (1) climate change (3) Connecting Happiness (3) ConnectingHappiness (1) Cormoran Strike (1) Corona (1) corona virus19 (2) covid (1) Covid-19 (1) covid19 (9) CSR (1) cuplikan (1) Cut Nyak Dhien (1) dakwah kreatid (2) Dana Hibah (2) dara baroe (1) Data (1) dayah (4) De Atjehers (1) demam giok (1) Democrazy? (5) demokrasi (10) demokrasi aceh (6) diaspora (1) dinasti politik (3) diplomasi gajah (1) Ditlantas Meupep-pep (1) diva (1) DKPP (1) Don’t Disturb Me Farming (1) DPRA (1) dr jeckyl (1) Drama (1) drive book not cars (2) dua tahun BSI (1) Dusun Podiamat (1) earth hour (2) earth hour 2012 (2) ekonmi islam (1) Ekonomi (52) Ekonomi Aceh (51) ekonomi biru (1) ekonomi Islam (7) ekonomi sirkular (2) ekoomi (1) Ekosistem kopi (1) eksport import (1) Elizabeth Kolbert (1) essay (1) essay keren (1) essay nabil azra (1) falcon (1) fiksi (1) Film (6) Film animasi (1) film china (1) film cina (1) film drama (3) Film jadul (1) film lawas (1) filsafat (2) fir'aun (1) forum warga kota (1) forum warung kopi (2) FOTO ACEH (2) fourth generation university (2) GAIA (1) gajah sumatera (1) gam cantoi (2) gambar (1) ganjar (1) Garis Wallacea (1) garis Weber (1) Gas Terus (1) GasssTerusSemangatKreativitasnya (1) gempa (2) gender (3) generasi manusia (1) germs (1) gibran. jokowi (1) Gillian Rubinstein (1) god (1) goenawan mohamad (1) gramedia (1) groomer (1) grooming (1) gubernur (2) guiness book of record (1) guru (1) guru blusukan (1) guru kreatif (1) guru milenial (1) H. Soeprapto Soeparno (1) hacker cilik (1) Hadih Maja (1) Halodoc (1) Halue Bluek (1) hanibal lechter (1) hanif sofyan (7) hardikda (1) hari Air Sedunia (3) hari bumi (2) Hari gizi (1) hari hoaxs nasional (2) harry potter (1) hasan tiro (1) hastag (1) hemat energi (1) herman (1) Hikayat Aceh (2) hoaks (2) hoax (2) hobbies (1) hoegeng (1) HUDA (1) hukum (3) humboldtian (1) hutan indonesia (5) ibadah (1) ide baru (1) ide buku (2) idelisme (1) ideologi (1) idul fitri 2011 (1) iklan (1) Iklan Bagus (2) indonesia (4) Indonesia city Expo 2011 (1) industri (1) inovasi (1) Inovasi Program (1) intat linto (1) intermezo (5) internet dan anal-anak (1) investasi (2) investasi aceh (1) Iran (1) isatana merdeka (1) Islam (1) islam itu indah (3) Islamic banking (1) ismail bolong (1) Ismail Fahmi Lubis (1) IT (4) jalur Rempah (2) Jalur Rempah Dunia (2) Jalur rempah Nusantara (2) jeff bezzos (1) Jejak Belanda di Aceh (1) jepang (1) jk rowling (2) JNE (5) JNE Banda Aceh (1) JNE33Tahun (1) JNEContentCompetition2024 (1) joanne kathleen rowling (1) jokoei (1) jokowi (1) juara 1 BMA kupasi 2023 (1) juara 1 jurnalis (1) juara 2 BMA kupasi (1) juara 3 BMA kupasi 2023 (1) jurnal blajakarta (1) jurnal walisongo (1) jurnalisme warga (1) kadisdik (1) kaki kuasa (1) kalender masehi (1) kambing hitam (1) kampanye (1) kampus unsyiah (4) kamuflase (1) karakter (1) kasus kanjuruhan (1) kasus sambo (1) kaya (1) KBR (1) kebersihan (1) Kebudayaan Aceh (7) Kebumen (1) kedai kupi (1) kedai-kopi (1) Kedokteran (1) kedokteran Islam (1) kejahatan anak (1) kejahatan seksual anak (1) kekuasaan. (1) kelas menulis SMAN 5 (4) kelautan (4) keluarga berencana (1) Keluarga Ring Of Fire (1) kemenag (1) kemiskinan (2) kemukiman (2) kepemimpinan. (2) kepribadian (1) Kepribadian Muslim (1) kerajaan Aceh (2) kerja keras (1) kesehatan (13) kesehatan anak (4) keuangan (1) keuangan aceh (1) khaled hosseini (1) Khanduri Maulod (1) khutbah jumat (1) king maker (1) kirim naskah (1) Kisah (1) Kisah Islami (1) kite runner (1) KKR (2) KoescPlus (1) koleksi buku bagus (4) koleksi foto (2) Koleksi Kontribusi Buku (1) koleksi tulisanku (2) kolom kompas (1) kolom kompas hanif sofyan (2) kolom tempo (2) kompetensi siswa (1) Komunikasi (1) komunitas-serambi mihrab (1) konsumerisme (1) Kontribusi Hanif Sofyan untuk Buku (3) Kopi (2) kopi aceh (5) kopi gayo (2) kopi gayo.kopi aceh (1) kopi libri (1) Korupsi (7) korupsi di Aceh (4) kota masa depan (1) kota yang hilang (1) KPK (2) KPU (1) kredo (1) kriminal (1) krisis air (2) ku'eh (1) Kuliner Aceh (2) kultum (2) kupasi (1) kurikulum 2013 (1) kwikku (1) Labschool UIN Ar Raniry Banda Aceh (1) lain-lain (1) lalu lintas (1) lambang dab bendera (4) laut (1) Laut Aceh (1) Laut Biru (1) lebaran 2025 (1) legenda (1) Li Zhuo (1) lian hearn (1) Library (1) Library Gift Shop (2) lifestyle (1) limapuluah koto (1) Lin Xian (1) lincah (1) Lingkungan (42) lintho (1) listrik aceh (1) LNR (1) Lomba artikel 2016 (4) Lomba blog 2016 (1) lomba blog unsyiah 2018 (1) Lomba Blogger Unsyiah (2) lomba JNE (1) lomba mneulis asuransi (1) LSM-NGO (3) M nasir Fekon (1) Maek (1) maekfestival (1) magazine (1) makam (1) malcom gladwell (1) manajemen (2) manipulatif (1) manusia (2) marginal (1) Masyarakat Urban. (1) Mauled (1) maulid (2) Maulod (1) Media (1) megawati (1) Melinjo (1) Memberi (1) menhir (1) Menyantuni (1) mesjid baiturahman (2) Meulaboh (1) MH Amiruddin (1) migas (1) mimbar jum'at (1) minangkabau (1) Misbar (1) misi (1) mitigasi bencana (5) molod (1) moral (1) More Than Just A Library (2) motivasi (1) MTSN 4 Labschool UIN Ar Raniry (1) MTSN4 Banda Aceh (1) mukim (2) mulieng (1) museum (2) museum aceh (2) Museum Tsunami Aceh (4) music (1) Music show (1) musik (1) muslim produktif (1) musrenbang (1) Nabi Muhammad (2) naga (1) nagari seribu menhir (1) narkotika (1) naskah asli (3) Naskah Kuno Aceh (2) Negeri rempah terbaik (1) nelayan (1) new normal (1) Nina Fathdini (1) novel (1) Nubuah (1) Nusantara (1) off road (1) olahraga (2) one day one surah (1) opini (5) opini aceh tribun (2) opini analisadaily.com (1) opini bebas (1) Opini di lentera (1) opini hanif (1) opini hanif di serambi indonesia (4) opini hanif sofyan (1) Opini Hanif Sofyan di Kompas.id (1) opini hanif sofyan di steemit (1) opini harian aceh (4) Opini Harian Waspada (1) opini kompasiana (2) opini lintas gayo (11) opini lintas gayo com (1) opini LintasGayo.co (2) opini majalah tanah rencong (1) opini nabil azra (1) opini rini wulandari (1) opini serambi (43) opini serambi indoensia (4) opini serambi indonesia (169) opini siswa (4) opini tabloid lintas gayo (5) opini tempo (1) otsus (1) OYPMK (1) pandemi (1) pandemi covid-19 (9) papua (1) Pariwisata (3) pariwisata aceh (1) parlemen aceh politik aceh (8) pawang (1) PDAM (1) PDIP (1) pelosok negeri (1) Peluang Pasar (1) pemanasan global. green energy (1) pembangunan (29) pembangunan aceh (1) pemerintah (4) pemerintahan (1) pemilu 2014 (5) pemilu pilkada (1) pemilukada (9) Pemilukada Aceh (14) penddikan (2) pendidikan (29) pendidikan Aceh (27) penjahat kambuhan (1) penyair aceh (1) Penyakit kusta (1) Perbankan (3) perbankan islam (3) perdamaian (1) perempuan (8) perempuan Aceh (5) perempuan dan ibu (1) perempuan dan politik (2) perikanan (1) perpustakaan (2) perputakaan (1) personal (2) personal-ekonomi (1) pertanian (2) perusahaan ekspedisi (1) perusahaan logistik (1) perwira tinggi polri (1) pesantren (2) Pesta Demokrasi (1) pidie (1) pileg (1) pileg 2019 (2) pilkada (14) pilpres (2) pilpres 2019 (3) pilpres 2024 (2) PKK Aceh (1) plastik (1) PNS (1) polisi (2) polisi jahat (1) politik (115) politik aceh (160) politik indonesia (3) politik KPK versus korupsi (4) politik nasional (4) politis (1) politisasi (1) politk (5) Polri (1) polri presisi (1) popular (1) poster. (1) prabowo (2) prediktif (1) presiden (1) presiden 2019-2024 (1) PRESISI POLRI (1) produktifitas (1) PROFIL (1) propaganda (1) psikologi (2) psikologi anak (1) psikologi pendidikan (1) psikologis (1) Pulo Aceh (1) PUSA (2) pustaka (1) qanun (1) qanun Anti rentenir (1) Qanun LKS (2) Qu Meng Ru (1) ramadan (1) ramadhan (2) Ramadhan 2011 (4) ramadhan 2012 (2) rawa tripa (1) recycle (1) reduce (1) reformasi birokrasi (1) religius (1) Resensi buku (3) Resensi Buku hanif (2) resensi film (2) resensi hanif (2) residivis (1) resolusi. 2021 (2) responsibility (1) reuse (1) review buku (1) revolusi industri (1) robert galbraith (1) rohingya (1) Romansa (1) romantisme kanak-kanak (1) RPJM Aceh (3) RTRWA (2) ruang kelas (1) rujak u grouh apaloet (1) rumbia aceh (1) sains (1) Samalanga (1) sampah (1) satria mahardika (1) satu guru satu buku (1) satwa liar (1) secangkir kopi (1) sejarah (9) sejarah Aceh (28) sejarah Aceh. (3) sejarah dunia (1) sejarah-bahasa (5) sekda (1) sekolah (1) sekolah terpencil (1) selfie politik (1) Servant Leadership (1) setahun polri presisi (1) setapak perubahan (1) sigit listyo (1) sikoat (1) Sineas Aceh (2) Sinema Aceh (2) sinovac (1) situs (1) snapshot (1) sosial (14) sosiologi (1) sosiopat (1) SOSOK.TOKOH ACEH (3) spesies (1) statistik (1) Stigma (1) Stop Bajak Karya Online (1) sultan iskandar muda (1) sumatera barat (1) sustainable laundry (1) syariat islam (7) TA sakti (1) tahun baru (2) tambang aceh (1) tambang ilegal (1) tanah rencong (1) tantang IB (1) Tata Kelola pemerintahan (4) tata kota (2) TDMRC (1) Tehani Wessely (1) tehnologi (5) televisi (1) Tenaga kerja (2) terbit buku (1) the cucko'scalling (1) Thriller (1) timor leste (1) tips (3) tokoh dunia (1) tokoh kartun serambi (2) tradisi (2) tradisi aceh (2) tradisional (1) transparansi (1) tsunami (9) Tsunami Aceh (9) Tsunami story Teller (2) tuan hide (1) tukang obat (1) tulisan ringan (1) TUmbuh seimbang berkelanjutan bersama BSI (1) TV Aceh (1) tv dan anak-anak (3) uang haram (1) ujaran kebencian (1) ulama aceh (7) UMKM (1) Unsyiah (2) Unsyiah Library (3) Unsyiah Library Fiesta 2017 (3) upeti (1) upeti jin (1) ureung aceh (1) vaksin (2) viral (1) visi (1) Visit Aceh (2) Visit Banda Aceh (7) Visit Banda Aceh 2011 (4) walhi goes to school (1) wali nanggroe (3) walikota 2014 (1) wanita Iran (1) warung kupi (2) wirausaha aceh (1) Wisata Aceh (5) wisata spiritual (2) wisata tematik jalur rempah (1) Yayat Supriyatna (1) youtube (2) YouTube YoYo English Channel (1) YPBB (1) zero waste (2) Zhuang Xiao Man (1)

Minggu, 26 Januari 2014

Keadilan dan Qanun KKR

Oleh Chairul Fahmi
http://aceh.tribunnews.com/2014/01/07/keadilan-dan-qanun-kkr

 “...dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. Al-Maidah: 8) PEMERINTAH Indonesia, dan Aceh secara khusus patut berbangga. Bahwa cita-cita konstitusi dan juga UUPA Pasal 229 tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh pada akhirnya mengalami kemajuan. DPRA pada akhir Desember 2013 lalu mengesahkan satu instrumen penyelesaian masalah ketidakadilan hukum di Aceh, yaitu pengesahan Qanun KKR Aceh. Qanun ini merupakan payung hukum untuk dibentuknya satu komisi yang bertugas untuk mengungkap berbagai bentuk kejahatan kemanusian di Aceh, mencari pelaku kejahatan, mengidentifikasi korban kejahatan, serta membangun satu mekanisme pemaafan dan pendokumentasian untuk kemudian diproses secara non-judiciary.


Salah satu pengungkapan kebenaran yang akan dilakukan seperti disebut pada Pasal 19 ayat (4) draft Raqan KKR adalah (a) Hak ekonomi, sosial, budaya, dan (b) hak sipil dan politik. Meskipun tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan hak-hak korban tersebut. Kemudian, kebenaran apa yang akan diungkap di sektor ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob); Apakah yang dimaksud pelanggaran hak terhadap ekonomi adalah penghilangan harta benda, pembakaran rumah dan pertokoan, dan lain-lain? Demikian juga terhadap hak sosial-budaya, apa yang dimaksud hak tersebut? Apakah hak bagi etnis Jawa yang pernah terusir di Aceh karena alasan budaya berbeda, sehingga mereka perlu diakui haknya kembali, dikembalikan ke tanah trans-nya yang sekarang sudah menjadi konsesi lahan HGU, dan lain-lain?

Demikian pula pegungkapan kebenaran terhadap pelanggaran hak sipil dan politik. Apakah yang dimaksud hak sipil seperti dikatakan oleh Abdul Hakim, yaitu hak seseorang untuk dilindungi dari tindakan sewenang-wenang pemerintah dalam kemerdekaan hidupnya dan rasa aman, kebebasan bergerak, hak atas proses hukum yang adil, hak berpikir, berkesadaran dan beragama atau berkeyakinan, dan sebagainya. Lantas, bagaimana kalau tindakan kesewenang-wenangan itu dilakukan oleh non-state? Tidak ada penjelasan juga dalam Qanun tersebut.

Konsep integratif

Pemuatan hak Ekosob sebagai tujuan dari pembentukan ini sepertinya perumus qanun terkontaminasi pada kerangka berpikir Convenant on Economic, Social and Culture Rights, yang diratifikasi menjadi UU No.11 Tahun 2005 tentang Hak Ekosob dan Convenant on Civil and Political Right, melalui UU No.12 Tahun 2005. Upaya membentuk komisi untuk mengembalikan hak korban terhadap Ekosob memerlukan satu konsep integratif dan operatif, jika tidak maka akan mengulangi kasus kesemerautan yang pernah dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Setidaknya aspek manajerial, finansial, dan kewenangan menjadi hal penting untuk di-design sejak dari awal.

Selain itu, perlu penjelasan terkait bentuk reparasi, baik dalam bentuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, hak atas kepuasan dan jaminan atas ketidakberulangan. Jika reparasi dipahami seperti orang awam memahami, maka dapat dipastikan bahwa maksud reparasi adalah upaya memperbaiki yang sudah rusak. Lantas, bagaimana jika korban sudah memperbaikinya sendiri? Jika toko atau rumah yang dibakar sudah dibangun kembali; Apakah reparasi yang berbentuk restitusi dan kompensasi dipahami sebagai bentuk ganti rugi terhadap kerugian yang dialami oleh warga saat konflik, maka bentuk rugi apa yang diberikan, berapa jumlah ganti rugi, dan sebagainya?

Selain itu, tugas komisi hanya merekomendasi, yang proses eksekusi akan dilaksanakan oleh Pemerintah, seperti disebutkan pada Pasal 28 Raqan KKR Aceh. Bagaimana jika pemerintah tidak melaksanakan hasil rekomendasi tersebut? Tidak ada ketentuan atau pasal yang dapat menghukum pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten yang tidak melaksanakan rekomendasi dari KKR. Selain hak Ekosob yang masih kabur, klausa tentang pengungkapan kebenaran terhadap pelanggaran Hak Sipil dan Politik juga setali dua uang. Pasal 19 ayat (4) tidak menyebutkan klasifikasi yang dimaksud dengan hak sipil dan politik, hanya dipenjelasan merujuk kepada UU No.12 Tahun 2005. Padahal sebuah produk hukum harus lebih operatif, apalagi secara hirarkhi Qanun adalah strata terendah dalam hirarkhi perundang-undangan di Indonesia.

Pengkaburan tentang hak sipil ini secara tidak langsung akan melahirkan “bom” perdebatan dan tafsir hukum terhadap ketentuan pasal-pasal yang ada dalam Qanun KKR tersebut, disamping akan bertentangan dengan pasal 2 tentang asas, yaitu asas kepastian hukum. Melihat struktur dan substansi Qanun KKR yang sudah disahkan, kita dapat memahami bahwa pendekatan perumusan rule of law bagi penegakan keadilan untuk korban di Aceh, masih kabur dan rentan lahirnya ketidakadilan baru. Pendekatan yang menggunakan teori konvensional dan instrument barat juga tidak selalu sesuai dengan nilai lokal dan kebutuhan korban.

Hasil penelitian The Aceh Institute (2012) menemukan bahwa korban konflik di Aceh menyatakan KKR adalah cara untuk menghukum pelaku kejahatan yang telah membunuh orang-orang yang mereka cintai, cara untuk menegakkan keadilan dari perspektif judiciary. Mereka tidak tahu, kalau KKR adalah instrument yang dibentuk bukan untuk menghukum pelaku kejahatan kemanusian di Aceh, dan Qanun yang sudah disahkan juga tidak menyebutkan hal demikian.

Kita tidak tahu bagaimana respons korban konflik, ketika mereka tahu bahwa pengungkapan kebenaran ini bukanlah sebagai upaya penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan yang akan diseret ke pengadilan? Begitu juga, apa yang akan terjadi jika kompensasi itu hanya Rp 500.000 per korban sebagai dana diyat? Tentunya jumlah korban akan bertambah ketika Negara menjamin kepada siapa pun yang merasa korban akan diberikan sejumlah dana segar, dan pemerintah mengatakan jumlah dana tidak cukup. Begitu juga, kita tidak akan mengetahui apa yang akan terjadi, jika komisioner KKR ini diisi oleh mantan GAM atau mantan TNI/Polri yang pernah terlibat dalam pelanggaran HAM di Aceh?

Harus ditegakkan

Terakhir, penulis ingin mengatakan bahwa kebenaran itu merupakan hak asasi yang harus ditegakkan. Bahwa Qanun KKR sudah menjadi satu langkah awal secara normatif untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Namun demikian, penegakan kebenaran dan keadilan tidak hanya tertumpu pada ada atau tidak adanya KKR atau Qanun KKR. Kebenaran dan keadilan yang dilahirkan dari pengakuan para pihak yang terlibat dalam pembantaian rakyat Aceh.

Seperti kata Otto Samsuddin Ishaq, bahwa pihak yang terlibat dalam perang Aceh adalah pihak yang paling besar kemungkinan melakukan pelanggaran HAM dan atau penindasan terhadap hak-hak korban. Jika melihat konflik Aceh dari 4 Desember 1976 sampai 15 Agustus 2005, maka TNI/Polri dan GAM adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam penindasan hak-hak korban tersebut. Maka mewujudkan kebenaran itu tinggal meminta kesadaran TNI/Polri dan mantan GAM untuk meminta maaf kepada korban, atau mereka harus dihukum jika tidak dimaafkan. Jika hak hidup itu telah dicabut, maka berikanlah kembali hak hidup itu, atau setidaknya, para pihak tidak hanya berdamai di antara keduanya, tapi juga berdamai dengan korbannya. Satu bentuk damai itu adalah berikanlah kebaikan, kesejahteraan dan keadilan pembangunan bagi rakyat Aceh, bukan sekadar janji yang tak mampu ditepati. Wallahu’alam.

* Chairul Fahmi, MA, Direktur Eksekutif The Aceh Institute. Email: chairulfahmi@acehinstitute.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar