Label

# (2) 100 buku (1) 1001 Cerita membangun Indonesia (1) 2016 (1) 2019 prabowo presiden (1) 2019 tetap jokowi (1) 2020 (1) 2021 (2) 21 tahun (1) 21 wasiat Sultan untu Aceh (2) 49 tahun IAIN Araniry (2) 99 buku (1) a ceh bahan buku (1) Abu Mudi (1) aceh (11) Aceh Barat (2) aceh digest (1) aceh history (2) aceh kode (2) aceh kopi (1) Aceh Singkil (1) aceh tengah (3) Aceh Tourism (2) Adat Aceh (3) agama (25) Air Bersih (2) aisya (1) Alue Naga (1) amazon (1) aminullah (1) anehnya negeriku indonesia (3) anggaran nanggroe aceh (1) anies (1) APBA (6) apresiasi serambi indonesia (1) arsip (1) artikel hanif (74) artikel kompas (1) artikel nabil azra (3) artikel rini (4) Artikel Serambi (9) artikel serambi-tokoh sastra melayu (2) artikel Tanah Rencong (1) artikel trans89.com (1) artikel/opini Modus Aceh (1) arundati roy (1) asia (1) asuransi (2) atlas of places (1) australia (1) Ayam (1) bacaan hari raya (1) bahan buku (106) bahan buku aceh (1) bahan buku kolaborasi (2) bahan buku. (12) bahan tulisan (1) bahana buku (1) bahasa (2) Banda Aceh (1) Bank Aceh syariah (1) Bank syariah Indonesia (1) batu (1) bawaslu (1) bencana alam (7) bendera dan lambang (1) Berbagi (1) berita nabil (1) berita serambi (1) berkeadilan (1) BHR (1) Bie Da Rao Wo Zhong Tian (1) bill gates (2) Bioscoop (1) Bioskop (1) birokrasi (1) birokrasi politik (1) Blogger Competition 2017 (1) Blogger Indonesia (1) BMA 2023 (3) Bola Kaki (1) book (1) BP2A (1) BPBA (1) BSI (1) budaya (83) budaya aceh (12) budaya massa (1) budaya tradisional (2) bukit barisan (1) buku (7) buku covid anak (1) Buku kapolri (1) bulkstore (2) bullying (1) bumi (2) bumi kita (1) bumi lestari (2) bumiku satu (1) Buyakrueng tedong-dong (1) cadabra (1) cerdas (1) cerita (2) cerpen (2) child abuse (1) climate change (3) Connecting Happiness (3) ConnectingHappiness (1) Cormoran Strike (1) Corona (1) corona virus19 (2) covid (1) Covid-19 (1) covid19 (9) CSR (1) cuplikan (1) Cut Nyak Dhien (1) dakwah kreatid (2) Dana Hibah (2) dara baroe (1) Data (1) dayah (4) De Atjehers (1) demam giok (1) Democrazy? (5) demokrasi (10) demokrasi aceh (6) diaspora (1) dinasti politik (3) diplomasi gajah (1) Ditlantas Meupep-pep (1) diva (1) DKPP (1) Don’t Disturb Me Farming (1) DPRA (1) dr jeckyl (1) Drama (1) drive book not cars (2) dua tahun BSI (1) Dusun Podiamat (1) earth hour (2) earth hour 2012 (2) ekonmi islam (1) Ekonomi (52) Ekonomi Aceh (51) ekonomi biru (1) ekonomi Islam (7) ekonomi sirkular (2) ekoomi (1) Ekosistem kopi (1) eksport import (1) Elizabeth Kolbert (1) essay (1) essay keren (1) essay nabil azra (1) falcon (1) fiksi (1) Film (6) Film animasi (1) film china (1) film cina (1) film drama (3) Film jadul (1) film lawas (1) filsafat (2) fir'aun (1) forum warga kota (1) forum warung kopi (2) FOTO ACEH (2) fourth generation university (2) GAIA (1) gajah sumatera (1) gam cantoi (2) gambar (1) ganjar (1) Garis Wallacea (1) garis Weber (1) Gas Terus (1) GasssTerusSemangatKreativitasnya (1) gempa (2) gender (3) generasi manusia (1) germs (1) gibran. jokowi (1) Gillian Rubinstein (1) god (1) goenawan mohamad (1) gramedia (1) groomer (1) grooming (1) gubernur (2) guiness book of record (1) guru (1) guru blusukan (1) guru kreatif (1) guru milenial (1) H. Soeprapto Soeparno (1) hacker cilik (1) Hadih Maja (1) Halodoc (1) Halue Bluek (1) hanibal lechter (1) hanif sofyan (7) hardikda (1) hari Air Sedunia (3) hari bumi (2) Hari gizi (1) hari hoaxs nasional (2) harry potter (1) hasan tiro (1) hastag (1) hemat energi (1) herman (1) Hikayat Aceh (2) hoaks (2) hoax (2) hobbies (1) hoegeng (1) HUDA (1) hukum (3) humboldtian (1) hutan indonesia (5) ibadah (1) ide baru (1) ide buku (2) idelisme (1) ideologi (1) idul fitri 2011 (1) iklan (1) Iklan Bagus (2) indonesia (4) Indonesia city Expo 2011 (1) industri (1) inovasi (1) Inovasi Program (1) intat linto (1) intermezo (5) internet dan anal-anak (1) investasi (2) investasi aceh (1) Iran (1) isatana merdeka (1) Islam (1) islam itu indah (3) Islamic banking (1) ismail bolong (1) Ismail Fahmi Lubis (1) IT (4) jalur Rempah (2) Jalur Rempah Dunia (2) Jalur rempah Nusantara (2) jeff bezzos (1) Jejak Belanda di Aceh (1) jepang (1) jk rowling (2) JNE (5) JNE Banda Aceh (1) JNE33Tahun (1) JNEContentCompetition2024 (1) joanne kathleen rowling (1) jokoei (1) jokowi (1) juara 1 BMA kupasi 2023 (1) juara 1 jurnalis (1) juara 2 BMA kupasi (1) juara 3 BMA kupasi 2023 (1) jurnal blajakarta (1) jurnal walisongo (1) jurnalisme warga (1) kadisdik (1) kaki kuasa (1) kalender masehi (1) kambing hitam (1) kampanye (1) kampus unsyiah (4) kamuflase (1) karakter (1) kasus kanjuruhan (1) kasus sambo (1) kaya (1) KBR (1) kebersihan (1) Kebudayaan Aceh (7) Kebumen (1) kedai kupi (1) kedai-kopi (1) Kedokteran (1) kedokteran Islam (1) kejahatan anak (1) kejahatan seksual anak (1) kekuasaan. (1) kelas menulis SMAN 5 (4) kelautan (4) keluarga berencana (1) Keluarga Ring Of Fire (1) kemenag (1) kemiskinan (2) kemukiman (2) kepemimpinan. (2) kepribadian (1) Kepribadian Muslim (1) kerajaan Aceh (2) kerja keras (1) kesehatan (13) kesehatan anak (4) keuangan (1) keuangan aceh (1) khaled hosseini (1) Khanduri Maulod (1) khutbah jumat (1) king maker (1) kirim naskah (1) Kisah (1) Kisah Islami (1) kite runner (1) KKR (2) KoescPlus (1) koleksi buku bagus (4) koleksi foto (2) Koleksi Kontribusi Buku (1) koleksi tulisanku (2) kolom kompas (1) kolom kompas hanif sofyan (2) kolom tempo (2) kompetensi siswa (1) Komunikasi (1) komunitas-serambi mihrab (1) konsumerisme (1) Kontribusi Hanif Sofyan untuk Buku (3) Kopi (2) kopi aceh (5) kopi gayo (2) kopi gayo.kopi aceh (1) kopi libri (1) Korupsi (7) korupsi di Aceh (4) kota masa depan (1) kota yang hilang (1) KPK (2) KPU (1) kredo (1) kriminal (1) krisis air (2) ku'eh (1) Kuliner Aceh (2) kultum (2) kupasi (1) kurikulum 2013 (1) kwikku (1) Labschool UIN Ar Raniry Banda Aceh (1) lain-lain (1) lalu lintas (1) lambang dab bendera (4) laut (1) Laut Aceh (1) Laut Biru (1) lebaran 2025 (1) legenda (1) Li Zhuo (1) lian hearn (1) Library (1) Library Gift Shop (2) lifestyle (1) limapuluah koto (1) Lin Xian (1) lincah (1) Lingkungan (42) lintho (1) listrik aceh (1) LNR (1) Lomba artikel 2016 (4) Lomba blog 2016 (1) lomba blog unsyiah 2018 (1) Lomba Blogger Unsyiah (2) lomba JNE (1) lomba mneulis asuransi (1) LSM-NGO (3) M nasir Fekon (1) Maek (1) maekfestival (1) magazine (1) makam (1) malcom gladwell (1) manajemen (2) manipulatif (1) manusia (2) marginal (1) Masyarakat Urban. (1) Mauled (1) maulid (2) Maulod (1) Media (1) megawati (1) Melinjo (1) Memberi (1) menhir (1) Menyantuni (1) mesjid baiturahman (2) Meulaboh (1) MH Amiruddin (1) migas (1) mimbar jum'at (1) minangkabau (1) Misbar (1) misi (1) mitigasi bencana (5) molod (1) moral (1) More Than Just A Library (2) motivasi (1) MTSN 4 Labschool UIN Ar Raniry (1) MTSN4 Banda Aceh (1) mukim (2) mulieng (1) museum (2) museum aceh (2) Museum Tsunami Aceh (4) music (1) Music show (1) musik (1) muslim produktif (1) musrenbang (1) Nabi Muhammad (2) naga (1) nagari seribu menhir (1) narkotika (1) naskah asli (3) Naskah Kuno Aceh (2) Negeri rempah terbaik (1) nelayan (1) new normal (1) Nina Fathdini (1) novel (1) Nubuah (1) Nusantara (1) off road (1) olahraga (2) one day one surah (1) opini (5) opini aceh tribun (2) opini analisadaily.com (1) opini bebas (1) Opini di lentera (1) opini hanif (1) opini hanif di serambi indonesia (4) opini hanif sofyan (1) Opini Hanif Sofyan di Kompas.id (1) opini hanif sofyan di steemit (1) opini harian aceh (4) Opini Harian Waspada (1) opini kompasiana (2) opini lintas gayo (11) opini lintas gayo com (1) opini LintasGayo.co (2) opini majalah tanah rencong (1) opini nabil azra (1) opini rini wulandari (1) opini serambi (43) opini serambi indoensia (4) opini serambi indonesia (169) opini siswa (4) opini tabloid lintas gayo (5) opini tempo (1) otsus (1) OYPMK (1) pandemi (1) pandemi covid-19 (9) papua (1) Pariwisata (3) pariwisata aceh (1) parlemen aceh politik aceh (8) pawang (1) PDAM (1) PDIP (1) pelosok negeri (1) Peluang Pasar (1) pemanasan global. green energy (1) pembangunan (29) pembangunan aceh (1) pemerintah (4) pemerintahan (1) pemilu 2014 (5) pemilu pilkada (1) pemilukada (9) Pemilukada Aceh (14) penddikan (2) pendidikan (29) pendidikan Aceh (27) penjahat kambuhan (1) penyair aceh (1) Penyakit kusta (1) Perbankan (3) perbankan islam (3) perdamaian (1) perempuan (8) perempuan Aceh (5) perempuan dan ibu (1) perempuan dan politik (2) perikanan (1) perpustakaan (2) perputakaan (1) personal (2) personal-ekonomi (1) pertanian (2) perusahaan ekspedisi (1) perusahaan logistik (1) perwira tinggi polri (1) pesantren (2) Pesta Demokrasi (1) pidie (1) pileg (1) pileg 2019 (2) pilkada (14) pilpres (2) pilpres 2019 (3) pilpres 2024 (2) PKK Aceh (1) plastik (1) PNS (1) polisi (2) polisi jahat (1) politik (115) politik aceh (160) politik indonesia (3) politik KPK versus korupsi (4) politik nasional (4) politis (1) politisasi (1) politk (5) Polri (1) polri presisi (1) popular (1) poster. (1) prabowo (2) prediktif (1) presiden (1) presiden 2019-2024 (1) PRESISI POLRI (1) produktifitas (1) PROFIL (1) propaganda (1) psikologi (2) psikologi anak (1) psikologi pendidikan (1) psikologis (1) Pulo Aceh (1) PUSA (2) pustaka (1) qanun (1) qanun Anti rentenir (1) Qanun LKS (2) Qu Meng Ru (1) ramadan (1) ramadhan (2) Ramadhan 2011 (4) ramadhan 2012 (2) rawa tripa (1) recycle (1) reduce (1) reformasi birokrasi (1) religius (1) Resensi buku (3) Resensi Buku hanif (2) resensi film (2) resensi hanif (2) residivis (1) resolusi. 2021 (2) responsibility (1) reuse (1) review buku (1) revolusi industri (1) robert galbraith (1) rohingya (1) Romansa (1) romantisme kanak-kanak (1) RPJM Aceh (3) RTRWA (2) ruang kelas (1) rujak u grouh apaloet (1) rumbia aceh (1) sains (1) Samalanga (1) sampah (1) satria mahardika (1) satu guru satu buku (1) satwa liar (1) secangkir kopi (1) sejarah (9) sejarah Aceh (28) sejarah Aceh. (3) sejarah dunia (1) sejarah-bahasa (5) sekda (1) sekolah (1) sekolah terpencil (1) selfie politik (1) Servant Leadership (1) setahun polri presisi (1) setapak perubahan (1) sigit listyo (1) sikoat (1) Sineas Aceh (2) Sinema Aceh (2) sinovac (1) situs (1) snapshot (1) sosial (14) sosiologi (1) sosiopat (1) SOSOK.TOKOH ACEH (3) spesies (1) statistik (1) Stigma (1) Stop Bajak Karya Online (1) sultan iskandar muda (1) sumatera barat (1) sustainable laundry (1) syariat islam (7) TA sakti (1) tahun baru (2) tambang aceh (1) tambang ilegal (1) tanah rencong (1) tantang IB (1) Tata Kelola pemerintahan (4) tata kota (2) TDMRC (1) Tehani Wessely (1) tehnologi (5) televisi (1) Tenaga kerja (2) terbit buku (1) the cucko'scalling (1) Thriller (1) timor leste (1) tips (3) tokoh dunia (1) tokoh kartun serambi (2) tradisi (2) tradisi aceh (2) tradisional (1) transparansi (1) tsunami (9) Tsunami Aceh (9) Tsunami story Teller (2) tuan hide (1) tukang obat (1) tulisan ringan (1) TUmbuh seimbang berkelanjutan bersama BSI (1) TV Aceh (1) tv dan anak-anak (3) uang haram (1) ujaran kebencian (1) ulama aceh (7) UMKM (1) Unsyiah (2) Unsyiah Library (3) Unsyiah Library Fiesta 2017 (3) upeti (1) upeti jin (1) ureung aceh (1) vaksin (2) viral (1) visi (1) Visit Aceh (2) Visit Banda Aceh (7) Visit Banda Aceh 2011 (4) walhi goes to school (1) wali nanggroe (3) walikota 2014 (1) wanita Iran (1) warung kupi (2) wirausaha aceh (1) Wisata Aceh (5) wisata spiritual (2) wisata tematik jalur rempah (1) Yayat Supriyatna (1) youtube (2) YouTube YoYo English Channel (1) YPBB (1) zero waste (2) Zhuang Xiao Man (1)

Senin, 29 April 2013

Saatnya 'Affirmative Action' bagi Perempuan

Oleh Syarifah Rahmatillah-opini serambi indonesia-Senin, 29 April 2013
http://aceh.tribunnews.com/2013/04/29/saatnya-affirmative-action-bagi-perempuan

ISTILAH affirmative action yang berarti diskriminasi positif (positive discrimination) atau langkah-langkah khusus yang dilakukan guna mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan. Istilah ini pertama kali muncul pada masa pemerintahan Presiden John F Kennedy di Amerika Serikat. Upaya ini dimaksudkan untuk menghapus atau menghilangkan pandangan negatif atas perbedaan ras, bangsa, agama, hingga melahirkan daftar anti-diskriminasi yang di dalamnya termasuk perbedaan jenis kelamin (Ann-Marie Rizzo; dalam Gomes, 2003;72).

Tindakan atau kebijakan affirmative bertujuan untuk mempromosikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara, termasuk kaum perempuan. Hal ini sering dilembagakan dalam peraturan pemerintah dan pendidikan untuk memastikan bahwa kelompok-kelompok minoritas dalam suatu masyarakat, dapat masuk ke dalam semua program yang ada. Satu sarana terpenting untuk menerapkannya adalah hukum. Karena itu jaminan pelaksanaannya harus ada dalam konstitusi dan undang-undang (UU).

Hambatan Terbesar
Mengapa harus affirmative action bagi perempuan di ranah politik? Hambatan terbesar bagi perempuan untuk masuk ke dalam dunia politik, temasuk menjadi anggota legislatif, adalah nilai dan budaya patriarki. Hal ini dapat dilihat dalam tiga hal yang cukup signifikan: Pertama, dunia politik seolah-olah memiliki jenis kelamin, dicitrakan sebagai domain laki-laki dan bukan milik perempuan.

Kedua, triple burden yang melekat pada perempuan (beban privat, publik, komunitas) memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan perempuan. Ketiga, lebih terbatasnya kesempatan perempuan untuk memperoleh pendidikan politik dibandingkan laki-laki. Saat ini, peran dari kebanyakan parpol dalam memfasilitasi kader perempuan untuk mengembangkan kapasitas melalui pendidikan politik cenderung masih minim. Untuk itulah affirmative action sudah seharusnya diterapkan.

Wacana publik mengenai pentingnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan kebijakan tampaknya belum menyentuh masyarakat luas, terutama di tingkat lokal. Dugaan ini mengantarkan kita pada pertanyaan tentang peran dan perjuangan organisasi perempuan di tingkat lokal untuk soal representasi. Temuan sementara memperlihatkan, organisasi perempuan di tingkat lokal cenderung tidak berpolitik. Mereka lebih fokus pada isu-isu praktis pemenuhan kebutuhan dasar dan cenderung menghindari isu-isu politik dan politik elektoral itu sendiri.

Tantangan lain bagi representasi politik perempuan di antaranya: Pertama, sistem pemilu yang semakin terbuka dan mekanisme suara terbanyak yang mempersulit implementasi tindakan afirmatif; Kedua, persaingan internal partai makin ketat untuk merebut posisi dalam pencalonan legislative; Ketiga, pemilih yang semakin pragmatis sehingga jenis kelamin tidak relevan dalam preferensi pilihan, dan; Keempat, minat perempuan aktivis masyarakat sipil untuk memasuki institusi politik masih rendah, sehingga partai politik masih dikuasai figur-figur pragmatis pula.

Perempuan Indonesia
Jauh sebelum reformasi sebenarnya perjuangan affirmative action sudah dilakukan oleh masyarakat perempuan di Indonesia, namun ketentuan tentang affirmative action baru pada 2000, diatur dalam Amandemen II UUD 1945, dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 H ayat (2) yang menyebutkan: “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Pasal ini didasarkan atas kesadaran bahwa suatu peraturan yang netral yang diberlakukan sama kepada seluruh kelompok masyarakat yang berbeda keadaannya, akan menimbulkan kesempatan dan manfaat yang berbeda yang berdampak lahirnya ketidakadilan. Maka Negara berkewajiban membuat peraturan khusus bagi mereka yang karena kondisi dan rintangannya tidak dapat menerima manfaat dari ketentuan yang bersifat netral tadi.

Kuota, penjatahan kursi (reserved seats) dan berbagai mekanisme peraturan lain yang pada prinsipnya mengikuti kebijakan affirmative, dimaksudkan sebagai jalan menuju penguatan keterwakilan perempuan dan kelompok marginal. Sejak awal 1990-an, kuota untuk calon anggota legislatif (caleg) perempuan menjadi satu bentuk kebijakan affirmative yang paling umum ditemui. Pangkalan data global tentang demokrasi dan kesetaraan, IDEA, mencatat bahwa ada sekitar 45 dari 90 negara yang menerapkan sistem kuota untuk caleg perempuan.

Kebijakan affirmative dalam rangka meningkatkan representasi perempuan dibidang politik pertama kali diterapkan menjelang pemilu 2004, dengan dimasukkannya ketentuan mengenai pencalonan perempuan minimal 30% dari daftar caleg tiap partai dalam UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Hasil Pemilu 2004 menunjukkan, perempuan anggota DPR RI terpilih meningkat menjadi 11,8% dari keseluruhan jumlah anggota dibandingkan hasil Pemilu 1999 yang hanya 9%.

Menjelang Pemilu 2009, kebijakan affirmasi diperkuat lagi dalam UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengenai jumlah minimal 30% perempuan dalam kepengurusan parpol. Kebijakan affirmasi juga semakin diperkuat dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu, selain harus memenuhi ketentuan jumlah 30% perempuan dalam daftar calon, penempatan caleg perempuan juga diatur dengan ketentuan dalam tiga nama calon terdapat satu nama perempuan. Hasilnya, jumlah perempuan di DPR RI meningkat menjadi 18%.

Menuju Pemilu 2014, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampaknya lebih serius memperkuat upaya affirmative action. Hal ini terlihat dalam UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, di antaranya mengatur pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD yang berbunyi: “Dalam pengajuan bakal calon, parpol wajib menyertakan 30% keterwakilan perempuan, setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang kurangnya 1 (satu) orang perempuan”.

Peningkatan jumlah perempuan di legislatif hasil Pemilu 2009, menurut hasil penelitian Puskapol Universitas Indonesia (UI), dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya faktor regulasi yang meliputi aturan penempatan perempuan di nomor urut atas dan aturan parliamentary threshold. Mayoritas perempuan terpilih adalah caleg dengan nomor urut 1, 2, dan 3. Untuk DPR RI, 93% dari caleg perempuan terpilih berada di nomor urut 1, 2, dan 3. Untuk DPRD provinsi sebesar 85% dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 82%. Sedangkan terkait parliamentary threshold, partai yang lolos PT memiliki perolehan kursi lebih besar, menyebabkan peluang perempuan terpilih menjadi besar pula.

Aceh Lebih Maju
Dalam banyak hal, Aceh lebih maju dari daerah lain di Indonesia. Soal inisiatif lokal dan regulasi, termasuk regulasi tentang penguatan peran perempuan, misalnya, Aceh kerap menjadi inspirasi bagi Indonesia. Kebijakan affirmative diatur dalam beberapa regulasi Aceh seperti: UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 75 (2) “Partai politik lokal didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga Negara RI yang telah berusia 21 tahun dan telah berdomisili tetap di Aceh dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”. Dan, banyak lagi Qanun turunan dari UUPA yang memuat kebijakan affirmative di Aceh.

Selain itu, ada Qanun No.2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pasal 6 (2) menyebutkan: “Keanggotaan KIP minimal 2 (dua) orang dari unsur perempuan”; Qanun No.7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 5 (4): “Keanggotaan KIP Aceh KIP Kabupaten/Kota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”.

Oleh karena itu dalam konteks pencalonan anggota legislatif dengan kuota 30% perempuan, aneh rasanya kalau kita masih mendengar adanya kegalauan dan ketidaksiapan partai politik khususnya diaceh dalam memenuhi 30% perempuan dalam pencalonan legislatif. Apalagi sangat jelas bahwa Negara telah mewajibkan partai politik untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat termasuk perempuan, dan hal itu harusnya bukan hanya dilakukan menjelang pemilu saja.

Keraguan bahwa tidak banyak perempuan di Aceh yang berkualitas untuk menjadi pengurus parpol amat tidak berdasar. Sebab, menurut catatan sejarah, tidak ada daerah lain di Indonesia selain Aceh, di mana paling banyak perempuannya yang menjadi pemimpin masyarakat dan pimpinan perang. Selama 59 tahun, Aceh sempat di bawah pemerintahan Ratu. Bahkan pada masa pemerintahan Ratu Safiatuddin, dari 73 anggota Majelis Mahkamah Rakyat, 22 orang (31%) adalah perempuan.

Semoga ini cukup argumentative untuk menjawab keraguan banyak pihak terhadap pentingnya peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik dan pemilu. Selanjutnya menjadi agenda kita bersama ke depan untuk merajut dan memastikan kuatnya keterikatan antara caleg perempuan dan basisnya. Hal itu tak lain untuk memperjuangkan keberpihakan dan komitmen terhadap penghapusan ketimpangan sosial, politik, budaya, dan ekonomi demi keadilan bagi seluruh masyarakat perempuan.

* Syarifah Rahmatillah, Direktur Eksekutif Mitra Sejati Perempuan Indonesia (MiSPI), dan Kasubag Sosialisasi Produk Hukum Sekda Aceh. Email: syarifahmispi@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar