Label

# (2) 100 buku (1) 1001 Cerita membangun Indonesia (1) 2016 (1) 2019 prabowo presiden (1) 2019 tetap jokowi (1) 2020 (1) 2021 (2) 21 tahun (1) 21 wasiat Sultan untu Aceh (2) 49 tahun IAIN Araniry (2) 99 buku (1) a ceh bahan buku (1) Abu Mudi (1) aceh (11) Aceh Barat (2) aceh digest (1) aceh history (2) aceh kode (2) aceh kopi (1) Aceh Singkil (1) aceh tengah (3) Aceh Tourism (2) Adat Aceh (3) agama (25) Air Bersih (2) aisya (1) Alue Naga (1) amazon (1) aminullah (1) anehnya negeriku indonesia (3) anggaran nanggroe aceh (1) anies (1) APBA (6) apresiasi serambi indonesia (1) arsip (1) artikel hanif (74) artikel kompas (1) artikel nabil azra (3) artikel rini (4) Artikel Serambi (9) artikel serambi-tokoh sastra melayu (2) artikel Tanah Rencong (1) artikel trans89.com (1) artikel/opini Modus Aceh (1) arundati roy (1) asia (1) asuransi (2) atlas of places (1) australia (1) Ayam (1) bacaan hari raya (1) bahan buku (106) bahan buku aceh (1) bahan buku kolaborasi (2) bahan buku. (12) bahan tulisan (1) bahana buku (1) bahasa (2) Banda Aceh (1) Bank Aceh syariah (1) Bank syariah Indonesia (1) batu (1) bawaslu (1) bencana alam (7) bendera dan lambang (1) Berbagi (1) berita nabil (1) berita serambi (1) berkeadilan (1) BHR (1) Bie Da Rao Wo Zhong Tian (1) bill gates (2) Bioscoop (1) Bioskop (1) birokrasi (1) birokrasi politik (1) Blogger Competition 2017 (1) Blogger Indonesia (1) BMA 2023 (3) Bola Kaki (1) book (1) BP2A (1) BPBA (1) BSI (1) budaya (83) budaya aceh (12) budaya massa (1) budaya tradisional (2) bukit barisan (1) buku (7) buku covid anak (1) Buku kapolri (1) bulkstore (2) bullying (1) bumi (2) bumi kita (1) bumi lestari (2) bumiku satu (1) Buyakrueng tedong-dong (1) cadabra (1) cerdas (1) cerita (2) cerpen (2) child abuse (1) climate change (3) Connecting Happiness (3) ConnectingHappiness (1) Cormoran Strike (1) Corona (1) corona virus19 (2) covid (1) Covid-19 (1) covid19 (9) CSR (1) cuplikan (1) Cut Nyak Dhien (1) dakwah kreatid (2) Dana Hibah (2) dara baroe (1) Data (1) dayah (4) De Atjehers (1) demam giok (1) Democrazy? (5) demokrasi (10) demokrasi aceh (6) diaspora (1) dinasti politik (3) diplomasi gajah (1) Ditlantas Meupep-pep (1) diva (1) DKPP (1) Don’t Disturb Me Farming (1) DPRA (1) dr jeckyl (1) Drama (1) drive book not cars (2) dua tahun BSI (1) Dusun Podiamat (1) earth hour (2) earth hour 2012 (2) ekonmi islam (1) Ekonomi (52) Ekonomi Aceh (51) ekonomi biru (1) ekonomi Islam (7) ekonomi sirkular (2) ekoomi (1) Ekosistem kopi (1) eksport import (1) Elizabeth Kolbert (1) essay (1) essay keren (1) essay nabil azra (1) falcon (1) fiksi (1) Film (6) Film animasi (1) film china (1) film cina (1) film drama (3) Film jadul (1) film lawas (1) filsafat (2) fir'aun (1) forum warga kota (1) forum warung kopi (2) FOTO ACEH (2) fourth generation university (2) GAIA (1) gajah sumatera (1) gam cantoi (2) gambar (1) ganjar (1) Garis Wallacea (1) garis Weber (1) Gas Terus (1) GasssTerusSemangatKreativitasnya (1) gempa (2) gender (3) generasi manusia (1) germs (1) gibran. jokowi (1) Gillian Rubinstein (1) god (1) goenawan mohamad (1) gramedia (1) groomer (1) grooming (1) gubernur (2) guiness book of record (1) guru (1) guru blusukan (1) guru kreatif (1) guru milenial (1) H. Soeprapto Soeparno (1) hacker cilik (1) Hadih Maja (1) Halodoc (1) Halue Bluek (1) hanibal lechter (1) hanif sofyan (7) hardikda (1) hari Air Sedunia (3) hari bumi (2) Hari gizi (1) hari hoaxs nasional (2) harry potter (1) hasan tiro (1) hastag (1) hemat energi (1) herman (1) Hikayat Aceh (2) hoaks (2) hoax (2) hobbies (1) hoegeng (1) HUDA (1) hukum (3) humboldtian (1) hutan indonesia (5) ibadah (1) ide baru (1) ide buku (2) idelisme (1) ideologi (1) idul fitri 2011 (1) iklan (1) Iklan Bagus (2) indonesia (4) Indonesia city Expo 2011 (1) industri (1) inovasi (1) Inovasi Program (1) intat linto (1) intermezo (5) internet dan anal-anak (1) investasi (2) investasi aceh (1) Iran (1) isatana merdeka (1) Islam (1) islam itu indah (3) Islamic banking (1) ismail bolong (1) Ismail Fahmi Lubis (1) IT (4) jalur Rempah (2) Jalur Rempah Dunia (2) Jalur rempah Nusantara (2) jeff bezzos (1) Jejak Belanda di Aceh (1) jepang (1) jk rowling (2) JNE (5) JNE Banda Aceh (1) JNE33Tahun (1) JNEContentCompetition2024 (1) joanne kathleen rowling (1) jokoei (1) jokowi (1) juara 1 BMA kupasi 2023 (1) juara 1 jurnalis (1) juara 2 BMA kupasi (1) juara 3 BMA kupasi 2023 (1) jurnal blajakarta (1) jurnal walisongo (1) jurnalisme warga (1) kadisdik (1) kaki kuasa (1) kalender masehi (1) kambing hitam (1) kampanye (1) kampus unsyiah (4) kamuflase (1) karakter (1) kasus kanjuruhan (1) kasus sambo (1) kaya (1) KBR (1) kebersihan (1) Kebudayaan Aceh (7) Kebumen (1) kedai kupi (1) kedai-kopi (1) Kedokteran (1) kedokteran Islam (1) kejahatan anak (1) kejahatan seksual anak (1) kekuasaan. (1) kelas menulis SMAN 5 (4) kelautan (4) keluarga berencana (1) Keluarga Ring Of Fire (1) kemenag (1) kemiskinan (2) kemukiman (2) kepemimpinan. (2) kepribadian (1) Kepribadian Muslim (1) kerajaan Aceh (2) kerja keras (1) kesehatan (13) kesehatan anak (4) keuangan (1) keuangan aceh (1) khaled hosseini (1) Khanduri Maulod (1) khutbah jumat (1) king maker (1) kirim naskah (1) Kisah (1) Kisah Islami (1) kite runner (1) KKR (2) KoescPlus (1) koleksi buku bagus (4) koleksi foto (2) Koleksi Kontribusi Buku (1) koleksi tulisanku (2) kolom kompas (1) kolom kompas hanif sofyan (2) kolom tempo (2) kompetensi siswa (1) Komunikasi (1) komunitas-serambi mihrab (1) konsumerisme (1) Kontribusi Hanif Sofyan untuk Buku (3) Kopi (2) kopi aceh (5) kopi gayo (2) kopi gayo.kopi aceh (1) kopi libri (1) Korupsi (7) korupsi di Aceh (4) kota masa depan (1) kota yang hilang (1) KPK (2) KPU (1) kredo (1) kriminal (1) krisis air (2) ku'eh (1) Kuliner Aceh (2) kultum (2) kupasi (1) kurikulum 2013 (1) kwikku (1) Labschool UIN Ar Raniry Banda Aceh (1) lain-lain (1) lalu lintas (1) lambang dab bendera (4) laut (1) Laut Aceh (1) Laut Biru (1) lebaran 2025 (1) legenda (1) Li Zhuo (1) lian hearn (1) Library (1) Library Gift Shop (2) lifestyle (1) limapuluah koto (1) Lin Xian (1) lincah (1) Lingkungan (42) lintho (1) listrik aceh (1) LNR (1) Lomba artikel 2016 (4) Lomba blog 2016 (1) lomba blog unsyiah 2018 (1) Lomba Blogger Unsyiah (2) lomba JNE (1) lomba mneulis asuransi (1) LSM-NGO (3) M nasir Fekon (1) Maek (1) maekfestival (1) magazine (1) makam (1) malcom gladwell (1) manajemen (2) manipulatif (1) manusia (2) marginal (1) Masyarakat Urban. (1) Mauled (1) maulid (2) Maulod (1) Media (1) megawati (1) Melinjo (1) Memberi (1) menhir (1) Menyantuni (1) mesjid baiturahman (2) Meulaboh (1) MH Amiruddin (1) migas (1) mimbar jum'at (1) minangkabau (1) Misbar (1) misi (1) mitigasi bencana (5) molod (1) moral (1) More Than Just A Library (2) motivasi (1) MTSN 4 Labschool UIN Ar Raniry (1) MTSN4 Banda Aceh (1) mukim (2) mulieng (1) museum (2) museum aceh (2) Museum Tsunami Aceh (4) music (1) Music show (1) musik (1) muslim produktif (1) musrenbang (1) Nabi Muhammad (2) naga (1) nagari seribu menhir (1) narkotika (1) naskah asli (3) Naskah Kuno Aceh (2) Negeri rempah terbaik (1) nelayan (1) new normal (1) Nina Fathdini (1) novel (1) Nubuah (1) Nusantara (1) off road (1) olahraga (2) one day one surah (1) opini (5) opini aceh tribun (2) opini analisadaily.com (1) opini bebas (1) Opini di lentera (1) opini hanif (1) opini hanif di serambi indonesia (4) opini hanif sofyan (1) Opini Hanif Sofyan di Kompas.id (1) opini hanif sofyan di steemit (1) opini harian aceh (4) Opini Harian Waspada (1) opini kompasiana (2) opini lintas gayo (11) opini lintas gayo com (1) opini LintasGayo.co (2) opini majalah tanah rencong (1) opini nabil azra (1) opini rini wulandari (1) opini serambi (43) opini serambi indoensia (4) opini serambi indonesia (169) opini siswa (4) opini tabloid lintas gayo (5) opini tempo (1) otsus (1) OYPMK (1) pandemi (1) pandemi covid-19 (9) papua (1) Pariwisata (3) pariwisata aceh (1) parlemen aceh politik aceh (8) pawang (1) PDAM (1) PDIP (1) pelosok negeri (1) Peluang Pasar (1) pemanasan global. green energy (1) pembangunan (29) pembangunan aceh (1) pemerintah (4) pemerintahan (1) pemilu 2014 (5) pemilu pilkada (1) pemilukada (9) Pemilukada Aceh (14) penddikan (2) pendidikan (29) pendidikan Aceh (27) penjahat kambuhan (1) penyair aceh (1) Penyakit kusta (1) Perbankan (3) perbankan islam (3) perdamaian (1) perempuan (8) perempuan Aceh (5) perempuan dan ibu (1) perempuan dan politik (2) perikanan (1) perpustakaan (2) perputakaan (1) personal (2) personal-ekonomi (1) pertanian (2) perusahaan ekspedisi (1) perusahaan logistik (1) perwira tinggi polri (1) pesantren (2) Pesta Demokrasi (1) pidie (1) pileg (1) pileg 2019 (2) pilkada (14) pilpres (2) pilpres 2019 (3) pilpres 2024 (2) PKK Aceh (1) plastik (1) PNS (1) polisi (2) polisi jahat (1) politik (115) politik aceh (160) politik indonesia (3) politik KPK versus korupsi (4) politik nasional (4) politis (1) politisasi (1) politk (5) Polri (1) polri presisi (1) popular (1) poster. (1) prabowo (2) prediktif (1) presiden (1) presiden 2019-2024 (1) PRESISI POLRI (1) produktifitas (1) PROFIL (1) propaganda (1) psikologi (2) psikologi anak (1) psikologi pendidikan (1) psikologis (1) Pulo Aceh (1) PUSA (2) pustaka (1) qanun (1) qanun Anti rentenir (1) Qanun LKS (2) Qu Meng Ru (1) ramadan (1) ramadhan (2) Ramadhan 2011 (4) ramadhan 2012 (2) rawa tripa (1) recycle (1) reduce (1) reformasi birokrasi (1) religius (1) Resensi buku (3) Resensi Buku hanif (2) resensi film (2) resensi hanif (2) residivis (1) resolusi. 2021 (2) responsibility (1) reuse (1) review buku (1) revolusi industri (1) robert galbraith (1) rohingya (1) Romansa (1) romantisme kanak-kanak (1) RPJM Aceh (3) RTRWA (2) ruang kelas (1) rujak u grouh apaloet (1) rumbia aceh (1) sains (1) Samalanga (1) sampah (1) satria mahardika (1) satu guru satu buku (1) satwa liar (1) secangkir kopi (1) sejarah (9) sejarah Aceh (28) sejarah Aceh. (3) sejarah dunia (1) sejarah-bahasa (5) sekda (1) sekolah (1) sekolah terpencil (1) selfie politik (1) Servant Leadership (1) setahun polri presisi (1) setapak perubahan (1) sigit listyo (1) sikoat (1) Sineas Aceh (2) Sinema Aceh (2) sinovac (1) situs (1) snapshot (1) sosial (14) sosiologi (1) sosiopat (1) SOSOK.TOKOH ACEH (3) spesies (1) statistik (1) Stigma (1) Stop Bajak Karya Online (1) sultan iskandar muda (1) sumatera barat (1) sustainable laundry (1) syariat islam (7) TA sakti (1) tahun baru (2) tambang aceh (1) tambang ilegal (1) tanah rencong (1) tantang IB (1) Tata Kelola pemerintahan (4) tata kota (2) TDMRC (1) Tehani Wessely (1) tehnologi (5) televisi (1) Tenaga kerja (2) terbit buku (1) the cucko'scalling (1) Thriller (1) timor leste (1) tips (3) tokoh dunia (1) tokoh kartun serambi (2) tradisi (2) tradisi aceh (2) tradisional (1) transparansi (1) tsunami (9) Tsunami Aceh (9) Tsunami story Teller (2) tuan hide (1) tukang obat (1) tulisan ringan (1) TUmbuh seimbang berkelanjutan bersama BSI (1) TV Aceh (1) tv dan anak-anak (3) uang haram (1) ujaran kebencian (1) ulama aceh (7) UMKM (1) Unsyiah (2) Unsyiah Library (3) Unsyiah Library Fiesta 2017 (3) upeti (1) upeti jin (1) ureung aceh (1) vaksin (2) viral (1) visi (1) Visit Aceh (2) Visit Banda Aceh (7) Visit Banda Aceh 2011 (4) walhi goes to school (1) wali nanggroe (3) walikota 2014 (1) wanita Iran (1) warung kupi (2) wirausaha aceh (1) Wisata Aceh (5) wisata spiritual (2) wisata tematik jalur rempah (1) Yayat Supriyatna (1) youtube (2) YouTube YoYo English Channel (1) YPBB (1) zero waste (2) Zhuang Xiao Man (1)

Kamis, 18 April 2013

Fraud;Mencurangi Dana Publik

oleh hanif sofyan

Belum tuntas persoalan kasus tertunggaknya dana sertifikasi guru, disusul Dana Beasiswa Pendidikan Anak Yatim yang tersendat.Menurut Kajati Aceh, dana sertifikasi itu tak boleh ditahan karena bersumber dari APBN yang diberikan kepada Pemerintah daerah lewat dana alokasi umum (DAU). Dan kalaupun masuk dalam APBK hanya numpang lewat, dan tidak boleh dipergunakan untuk alokasi lain. Dugaan penyalahgunaan penggunaan dana sertifikasi guru triwulan II (April, Mei, Juni) menjadi pangkal musibah para cek gu ini naik ke permukaan. Berbagai blunder ini harus mendapat perhatian serius dari banyak pihak karena berpotensi menjadi “lahan baru” tumbuhnya korupsi.Tatacara “kotor” ini dalam istilah perbankan dikenal sebagai “fraud”, yang bisa bermakna sederhana sekedar “kecurangan”, tapi bisa juga berarti “kejahatan!”.

Pangkal Masalah
Setidaknya ada tiga alokasi dana terkait bantuan pendidikan di tahun 2012, yang menjadi pemicu perdebatan publik via media, pertama; Bantuan pendidikan (beasiswa) anak yatim, yatim piatu, anak terlantar dan putus sekolah untuk 113.169 orang dengan nilai Rp.157.619 miliar, setiap anak mendapat Rp. 1,8 juta/tahun yang langsung ditransfer ke buku tabungan. Kedua;bantuan tunjangan kesejahteraan guru sebesar Rp.157 miliar untuk 74.000 orang. Ketiga, DBO untuk SMA/SMK dan MAS sebesar Rp.86,87 miliar untuk 677 sekolah.(serambi 29/8).

Besarannya lumayan fantastis, sehingga ini pulalah yang menjadi pangkal persoalan, karena banyak pihak “tergiur” untuk “bermain”. Berbagai klarifikasi terkait dengan sebab musabab telah dikeluarkan oleh pihak terkait. Terlepas dari inkonsistensi penggunaan alokasi dana, namun kasus macetnya dana ini telah menyita perhatian dan menimbulkan praduga dan prasangka, karena dalam banyak kasus terkait penyaluran dana kita berlaku seperti “gong”, ditabuh baru berbunyi. Ketika dana diributkan publik dan menimbulkan gelombang protes berkepanjangan, barulah dimunculkan solusi, bahwa dana akan secepatnya disalurkan. Namun ketika tak ada protes segala sesuatunya berjalan seolah-olah normal. Inilah yang disebut “fenomena gong” tadi, ketika digugat sontak muncul solusi mendadak, persis gong, ketika ditabuh baru berbunyi.

Sebenarnya kasus ini bukan kasus yang langka, aneh dan canggih bahkan kita familiar, karena kasus serupa telah berulang kali terjadi. Baik dalam persoalan penyaluran dana beasiswa mahasiswa, tunjangan pendidikan guru, maupun bantuan darurat kebencanaan sekalipun. Dalam bahasa perbankan, berbagai kasus yang merebak hari ini dikenal dengan istilah fraud, yang memiliki banyak makna karena bisa berarti kecurangan, kejahatan, penipuan dan pelakunya juga beragam, bisa individu maupun korporasi atau institusi. Modusnya juga sangat umum, namun sangat sulit dilacak, jika yang bermain adalah korporasi. Orang mengenal kecurangan dan kejahatan jenis ini sebagai, white collar crime (kejahatan kerah putih).

Memahami Fraud
Fraud memiliki tingkatan yang beragam, dari yang kelas teri hingga kelas kakap. Fraud tak hanya sempit diartikan sebagai kecurangan, dalam dunia keuangan fraud bisa berarti pencurian (pasal 362 KUHP), pemerasan dan pengancaman (pasal 368 KUHP), penggelapan (pasal 372 KUHP), perbuatan curang (pasal 378 KUHP). Dari berbagai kasus yang sering terjadi, pada umumnya selalu melibatkan pihak bank, baik itu pejabat bank maupun pada level teller. Sedangkan modusnya juga beragam, mulai dari yang sederhana (conventional crimes) dengan cara memalsukan tanda tangan atau dokumen lain, penggelapan dan penipuan, sampai dengan cara yang sangat canggih (sophisticated crimes),dengan memanfaatkan sistem information technology (IT) banking. Jenis kejahatan perbankan yang terakhir ini sulit dilacak (untraceable crime), tidak ada bukti tertulis (paperless crime),tidak kasatmata (discernible crimes), dan dilakukan dengan cara yang rumit (intricate crimes).

Banyak sinonim yang mengacu pada istilah fraud, namun secara sederhana menurut Webster’s New World Dictionary bermakna, pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi keuntungan pribadi. Mencakup semua cara tak terduga, penuh siasat, licik, tersembunyi, serta setiap cara yang tidak jujur dimana ada pihak lainnya yang tertipu (menjadi korban).

Fraud juga dipahami sebagai penipuan yang disengaja (intentional deception), kebohongan (lying), curang (cheating), dan pencurian (steling), kata-kata yang saling bersinonim meskipun pemahamannya bisa berbeda-beda tergantung konteks kasus yang terjadi. Penipuan yang disengaja bisa disebut fraud ketika seorang pegewai dengan sengaja me-mark-up pengadaan barang dan jasa dalam institusi pemerintah untuk kepentingan pribadinya. Kebohongan bisa disebut fraud ketika pegawai sengaja tidak melaporkan transaksi akuntansi yang terjadi demi mengeruk keuntungan. Kecurangan disebut fraud ketika pegawai sengaja memanipulasi laporang keuangan entitas agar laporan keuangan terlihat “indah”, kecurangan ini biasanya disebut fraudulent financial reporting atau kecurangan dalam pelaporan keuangan. Pencurian disebut fraud ketika seorang pegawai dengan sengaja mencuri kas atau persediaan perusahaan dengan berbagai cara kemudian memanipulasi dokumen-dokumen untuk menghilangkan bukti kejahatannya. Bentuk kecurangan ini lebih dikenal dengan misappropriation of assets atau penyalahgunaan aktiva. Dua kasus terakhir terakhir merupakan kasus yang umum terjadi baik di entitas swasta maupun pemerintahan.

Kasus fraud yang paling umum adalah lapping dan kitting. Secara sederhana lapping didefinisikan sebagai suatu cara penggelapan uang kas dengan cara mengundur-undur pencatatan penerimaan kas. Hal ini dapat dilakukan untuk waktu yang tidak terlalu lama, namun juga dapat dilakukan untuk waktu sangat lama sebelum pada akhirnya berhenti ketika ketahuan. Sedangkan kitting merupakan jenis penyelewangan dengan cara tidak mencatat pembayaran tetapi mencatat penyetorannya ketika melakukan transfer bank. Disamping itu kitting juga dapat dilakukan dengan cara “window dressing”,yaitu keadaan posisi kas di bank dibuat lebih baik dari keadaan sebenarnya yang buruk dengan menaikkan posisi atau nilai kas dari keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian akibat dari usaha penyelewengan tersebut maka penyediaan dan penggunaaan kas pada perusahaan menjadi tidak efektif dan efisien. (Tuanakotta, Theororus, M, 2007).

Menurut kacamata awam fraud adalah permainan, dilakukan oleh mereka yang berkemampuan intelektual yang cukup tinggi, pejabat atau eksekutif sehingga skenario merekalah yang memainkan kita. Istilah white collar crime disematkan dalam kasus model begini karena memang dilakukan oleh mereka yang memahami dengan benar bagaimana seharusnya penggunaan alokasi dana, mereka memahami bagaimana memanfaatkan celah-celah atau titik lemah dari undang-undang atau peraturan yang berkaitan dengan kegiatan berhubungan dengan dana. Pelakunya bisa perorangan maupun korporasi. Pelaku perorangan pada dasarnya merupakan pelaku konvensional, sehingga kejahatannya juga bersifat konvensional. Sedangkan pelaku korporasi seringkali sulit dibuktikan karena terdapat kolusi antara pemerintah dan mungkin otoritas bank. Dan kejahatan yang melibatkan korporasi merupakan salah satu jenis white collar crime (WCC). Kecurangan korporasi atau kejahatan ekonomi (economic crime) ini biasanya dilakukan untuk memuaskan kebutuhan ekonomis jangka pendek, namun juga bisa berbasis kecurangan karena kerakusan ekonomi (economic greed) dan keserakahan/ketamakan/kekikiran (avarice) yang menodai nilai sosial (social values) dan yang mengakibatkan kecurangan korporasi.

Mark More, menyebutkan ada empat tipologi WCC. Pertama; Individual exploitation of instutional position: Kategori dari white collar crime ini mencakup eksploitasi yang dilakukan oleh individu dengan mempergunakan kekuasaan atau kedudukan dalam organisasi atau perusahaan, untuk memperoleh keuntungan dari pihak lain yang menaruh minat terhadap penggunaan kekuasaan tersebut. Kedua; Embezzlement and Employee Fraud: Tipe ini mencakup penggunaan kedudukan untuk melakukan penggelapan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Perusahaan atau organisasi yang mempekerjakan pelaku penggelapan adalah korban dari white collar crime. Perbuatan atau kejahatan yang dilakukan tidak selalu menuntut syarat dimilikinya kedudukan yang tinggi oleh pelaku, akan tetapi lebih dimungkinkan karena adanya peluang yang ditimbulkan karena pelaku menguasai bidang pekerjaannya. Ketiga; Influence Paddling and Bribery: Di mana seorang individu dengan kedudukan institusional yang penting menjual kekuasaan, pengaruh dan informasi kepada orang luar yang mempunyai kepentingan dalam mempengaruhi kegiatan-kegiatan institusi tersebut. Keempat; Wilful Non-ComplianceWith Rules Regulating the Conduct of Economic, Politic and Governmental Institution.Komponen ini mencakup suatu tindakan di mana kekuasaan intitusi menyerang hukum, yang justru sebenarnya menjadi pengendali bagi institusi agar tidak merugikan masyarakat dan menuntut agar institusi melakukan tindakan sosial yang baik.

Basis lain teknik kecurangan adalah menggunakan kecanggihan komputer Pertama;Trojan Horse, adalah seperangkat instruksi komputer tidak sah dalam sebuah program guna melakukan tindakan ilegal dalam waktu yang telah ditentukan atau dibawah kondisi tertentu. Kedua;Salami Technique. Kecurangan semacam ini dilakukan dengan cara mengambil keuntungan dalam jumlah yang kecil dari setiap transaksi pada saat melakukan ribuan transaksi, dan hanya menyisihkan beberapa sen dari setiap transaksi yang ada maka perhitungan akrual dan finansial akan dilakukan. Pendekatan lain untuk menyisihkan sebagian kecil nilai laba biasanya tidak terlalu diperiksa secara mendetail. Ketiga;Trapdoor, adalah seperangkat instruksi dalam komputer yang memungkinkan pemakainya untuk menghindari sistem pengendalian internal yang normal dalam perusahaan, dan memungkinkan mereka untuk melakukan modifikasi program setelah sistem komputer diterima dan dioperasionalisasikan. Keempat; SuperZap. Penggunaan sistem khusus yang tidak resmi untuk menghindari bentuk pengendalian umum guna melakukan tindakan yang ilegal. Kelima; Piggybacking. Teknik ini melibatkan tindakan masuk kedalam sistem telekomunikasi dan melakukan koneksi atau hubungan dengan sistem komputer guna melakukan kecurangan. Keenam; Masquerading. Hal ini terjadi saat seorang pengguna tidak resmi menggunakan nomor identifikasi pengguna yang resmi dan password dari pengguna resmi tersebut untuk memperoleh akses ilegal menuju sistem komputer. Ketujuh; Hacking. Akses tidak resmi dan penggunaan secara tidak legal terhadap sistem komputer, biasanya melalui ikatan telekomunikasi dengan memasuki sistem keamanan komputer. Kedelapan; Everdropping. Mendengarkan transmisi lain yang ditujukan untuk orang lain juga dikategorikan sebagai tindakan mencuri dengar. Kesembilan; Browsing. Mencari memori dari password atau data dan informasi penting lainnya. Kesepuluh; Virus. Program yang bersifat merusak terhadap program yang resmi dalam komputer dan dapat membuat perubahan signifikan atau kerusakan yang signifikan terhadap hard disk komputer, memori dan file atau dokumen, hal ini merupakan sebuah bahaya. (Johannes Sutoyo dan Adrianus Meliala, 1994).

Membuka Kedok
Namun yang menarik dari banyak kasus kejahatan kerah putih (white collar crime), karena dilakukan oleh orang yang memahami dengan benar tindak kejahatannya. Dalam bahasa agama, ketika seseorang mengetahui dan memahami dengan benar perilaku “dosanya”, maka dosanya menjadi lebih besar daripada orang yang tidak memahami atau karena lebih pada desakan ekonomi.

Menurut Sutherland, kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang dilakukan dalam bentuk penyalahgunaan wewenang administratif yang dimiliki seseorang. Kejahatan jenis ini diperkirakan akan semakin meningkat seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi. Kemajuan teknologi informasi akan membawa dampak pada semakin cepat dan besarnya muatan data yang dapat perpindah. Mobilitas yang cepat tersebut akan mengundang pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan kecurangan terhadap data yang ada dan menghilangkannya tanpa jejak. Kejahatan ini dapat dilakukan dengan beragam modus operandi (V. Rachmadi, 2003): Pertama; Embezzlement; merupakan tindak kecurangan dalam bentuk penggelapan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi, seperti: penggunaan kas kecil (petty cash) untuk kepentingan pribadi; pembuatan faktur tagihan fiktif kepada perusahaan; penggelembungan biaya perjalanan dinas; perjalanan dinas fiktif; dan lain-lain. Kedua; Kitting ; tindak kecurangan dengan cara memanfaatkan transfer bank. Tindak kecurangan ini dilakukan dalam bentuk pengiriman transfer uang ke rekening sebuah institusi boneka (dummy instituation). Disebut sebagai institusi boneka karena institusi ini seakan-akan merupakan institusi rekanan organisasi. Padahal instituasi ini hanyalah instituasi rekaan yang dibuat oleh oknum dalam organisasi untuk kepentingan pribadinya. Tindak kecurangan kiting bisa juga dilakukan dalam bentuk pembuatan daftar rekanan fiktif (nasabah fiktif, supplier fiktif); pendepositoan uang proyek terlebih dahulu untuk mendapatkan bunganya dan baru disetor kemudian pada saat akhir masa anggaran; dan lain-lain. Ketiga; Larceny ; kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang sebenarnya tidak memiliki otoritas atas fungsi yang dicuranginya. Bologna (Rachmadi, 2003) membedakan larceny dengan embezzlement, yaitu jika larceny dilakukan oleh orang yang sesungguhnya tidak memiliki otoritas atas fungsi tertentu sedangkan embezzlement dilakukan oleh orang yang memiliki otoritas atas fungsi tersebut. Contoh tindak larceny antara lain: pengeluaran uang kas tanpa ijin pemilik otoritas; pembuatan cek kosong; pembuatan pembukuan ganda oleh pemegang kas; penundaan pembukuan pos penerimaan; dan lain-lain. Keempat; Lapping ; penyalahgunaan hasil pembayaran tagihan dari pelanggan untuk kepentingan pribadi, seperti; pemakaian uang sewa suatu aset ke rekening pribadi sementara biaya operasional aset tersebut diambilkan dari anggaran rutin organisasi; komisi dari rekanan yang menerima proyek; uang hasil tagihan tidak langsung disetorkan ke organisasi tetapi disimpan dulu di rekening pribadi sampai masa penagihan selesai; dan lainlain. Kelima; Pilferage ; pencurian atau pemakaian sarana kantor dalam jumlah kecil untuk kepentingan pribadi (petty corruption). Tindak pilferage sangat sering dilakukan setiap saat dan berulang kali oleh hampir semua karyawan. Tindak pilferage dilakukan dalam bentuk, seperti: pencurian atau pemakaian tidak bertanggung jawab alat tulis kantor (klip, kertas, pensil, dan lain-lain) dalam jumlah kecil-kecil dan berulang. Tindak pilferageseakan sudah menjadi umum dan tidak dianggap sebagai sebuah kesalahan. Pada umumnya para pelaku selalu memiliki rasionalisasi.

Dari kelima jenis kejahatan diatas, agaknya banyak dari kita telah melakukannya secara diam-diam dan hampir tanpa disadari, terutama pilferage, karena terjadi tanpa kita pahami dengan benar bahwa tindakan kecil dan remeh itu merupakan “bibit kejahatan kecil” kita. Namun dalam banyak kasus yang berkembang akhir-akhir ini, terkait dengan berbagai keterlambatan dan tertundanya penyaluran dana bantuan, beasiswa dan tunjangan untuk berbagai kebutuhan baik guru, murid, anak yatim piatu, dan anak terlantar, karena ada permainan, terutama kitting yang dipahami oleh awam secara sederhana sebagai pemanfaatan tenggat waktu antara dana datang dan penyaluran dengan menyimpannya dalam bentuk deposito di rekening selama periode tertentu untuk mendapatkan keuntungan bunga bank (bank interest) pada saat akhir masa anggaran atau periode penyaluran. Dalam banyak kasus ini tidak pernah menjadi preseden buruk dan cepat terlupakan karena modelnya yang dikamuflase oleh klarifikasi keterlambatan penyaluran dari pusat atau koordinasi yang tidak jalan, atau proses administrasi yang berlarut-larut yang ditanggapi awam dan umum seolah-olah sebagai kewajaran. Namun sebenarnya telah menjadi rahasia umum bahwa proses memainkan dana di deposito alias kitting sedang dijalankan untuk mendapatkan keuntungan instant, sesaat dan “sesat jalan”.

Dengan tidak bermaksud untuk mencari salah benar, agaknya berbagai fakta yang sedang merebak saat ini haruslah menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Karena seiring perkembangan zaman, beragam kesempatan dalam kesempitan menjadikan banyak petualang kejahatan mengembangkan dan merencanakan beragam modus operandi dalam memainkan tindak kejahatannya. Hati nurani menjadi semakin kerdil dan tak ada harganya didepan kepentingan akan uang yang melimpah, ini menjadi tantangan baik individu maupun korporasi atau institusi agar melakukan pengawasan internal dan eksternal lebih dalam. Namun jika internal sendiri yang melakukan kejahatan itu maka tak pada sesiapapun kita bisa berharap, kecuali ketika bangkai yang sekian lama tersimpan pada akhirnya tercium ke publik sebagai kebusukan perilaku pejabat yang tak lagi mampu menjaga amanah sebagai pelayan masyarakat.@hanif.2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar