Label

# (2) 100 buku (1) 1001 Cerita membangun Indonesia (1) 2016 (1) 2019 prabowo presiden (1) 2019 tetap jokowi (1) 2020 (1) 2021 (2) 21 tahun (1) 21 wasiat Sultan untu Aceh (2) 49 tahun IAIN Araniry (2) 99 buku (1) a ceh bahan buku (1) Abu Mudi (1) aceh (11) Aceh Barat (2) aceh digest (1) aceh history (2) aceh kode (2) aceh kopi (1) Aceh Singkil (1) aceh tengah (3) Aceh Tourism (2) Adat Aceh (3) agama (25) Air Bersih (2) aisya (1) Alue Naga (1) amazon (1) aminullah (1) anehnya negeriku indonesia (3) anggaran nanggroe aceh (1) anies (1) APBA (6) apresiasi serambi indonesia (1) arsip (1) artikel hanif (74) artikel kompas (1) artikel nabil azra (3) artikel rini (4) Artikel Serambi (9) artikel serambi-tokoh sastra melayu (2) artikel Tanah Rencong (1) artikel trans89.com (1) artikel/opini Modus Aceh (1) arundati roy (1) asia (1) asuransi (2) atlas of places (1) australia (1) Ayam (1) bacaan hari raya (1) bahan buku (106) bahan buku aceh (1) bahan buku kolaborasi (2) bahan buku. (12) bahan tulisan (1) bahana buku (1) bahasa (2) Banda Aceh (1) Bank Aceh syariah (1) Bank syariah Indonesia (1) batu (1) bawaslu (1) bencana alam (7) bendera dan lambang (1) Berbagi (1) berita nabil (1) berita serambi (1) berkeadilan (1) BHR (1) Bie Da Rao Wo Zhong Tian (1) bill gates (2) Bioscoop (1) Bioskop (1) birokrasi (1) birokrasi politik (1) Blogger Competition 2017 (1) Blogger Indonesia (1) BMA 2023 (3) Bola Kaki (1) book (1) BP2A (1) BPBA (1) BSI (1) budaya (83) budaya aceh (12) budaya massa (1) budaya tradisional (2) bukit barisan (1) buku (7) buku covid anak (1) Buku kapolri (1) bulkstore (2) bullying (1) bumi (2) bumi kita (1) bumi lestari (2) bumiku satu (1) Buyakrueng tedong-dong (1) cadabra (1) cerdas (1) cerita (2) cerpen (2) child abuse (1) climate change (3) Connecting Happiness (3) ConnectingHappiness (1) Cormoran Strike (1) Corona (1) corona virus19 (2) covid (1) Covid-19 (1) covid19 (9) CSR (1) cuplikan (1) Cut Nyak Dhien (1) dakwah kreatid (2) Dana Hibah (2) dara baroe (1) Data (1) dayah (4) De Atjehers (1) demam giok (1) Democrazy? (5) demokrasi (10) demokrasi aceh (6) diaspora (1) dinasti politik (3) diplomasi gajah (1) Ditlantas Meupep-pep (1) diva (1) DKPP (1) Don’t Disturb Me Farming (1) DPRA (1) dr jeckyl (1) Drama (1) drive book not cars (2) dua tahun BSI (1) Dusun Podiamat (1) earth hour (2) earth hour 2012 (2) ekonmi islam (1) Ekonomi (52) Ekonomi Aceh (51) ekonomi biru (1) ekonomi Islam (7) ekonomi sirkular (2) ekoomi (1) Ekosistem kopi (1) eksport import (1) Elizabeth Kolbert (1) essay (1) essay keren (1) essay nabil azra (1) falcon (1) fiksi (1) Film (6) Film animasi (1) film china (1) film cina (1) film drama (3) Film jadul (1) film lawas (1) filsafat (2) fir'aun (1) forum warga kota (1) forum warung kopi (2) FOTO ACEH (2) fourth generation university (2) GAIA (1) gajah sumatera (1) gam cantoi (2) gambar (1) ganjar (1) Garis Wallacea (1) garis Weber (1) Gas Terus (1) GasssTerusSemangatKreativitasnya (1) gempa (2) gender (3) generasi manusia (1) germs (1) gibran. jokowi (1) Gillian Rubinstein (1) god (1) goenawan mohamad (1) gramedia (1) groomer (1) grooming (1) gubernur (2) guiness book of record (1) guru (1) guru blusukan (1) guru kreatif (1) guru milenial (1) H. Soeprapto Soeparno (1) hacker cilik (1) Hadih Maja (1) Halodoc (1) Halue Bluek (1) hanibal lechter (1) hanif sofyan (7) hardikda (1) hari Air Sedunia (3) hari bumi (2) Hari gizi (1) hari hoaxs nasional (2) harry potter (1) hasan tiro (1) hastag (1) hemat energi (1) herman (1) Hikayat Aceh (2) hoaks (2) hoax (2) hobbies (1) hoegeng (1) HUDA (1) hukum (3) humboldtian (1) hutan indonesia (5) ibadah (1) ide baru (1) ide buku (2) idelisme (1) ideologi (1) idul fitri 2011 (1) iklan (1) Iklan Bagus (2) indonesia (4) Indonesia city Expo 2011 (1) industri (1) inovasi (1) Inovasi Program (1) intat linto (1) intermezo (5) internet dan anal-anak (1) investasi (2) investasi aceh (1) Iran (1) isatana merdeka (1) Islam (1) islam itu indah (3) Islamic banking (1) ismail bolong (1) Ismail Fahmi Lubis (1) IT (4) jalur Rempah (2) Jalur Rempah Dunia (2) Jalur rempah Nusantara (2) jeff bezzos (1) Jejak Belanda di Aceh (1) jepang (1) jk rowling (2) JNE (5) JNE Banda Aceh (1) JNE33Tahun (1) JNEContentCompetition2024 (1) joanne kathleen rowling (1) jokoei (1) jokowi (1) juara 1 BMA kupasi 2023 (1) juara 1 jurnalis (1) juara 2 BMA kupasi (1) juara 3 BMA kupasi 2023 (1) jurnal blajakarta (1) jurnal walisongo (1) jurnalisme warga (1) kadisdik (1) kaki kuasa (1) kalender masehi (1) kambing hitam (1) kampanye (1) kampus unsyiah (4) kamuflase (1) karakter (1) kasus kanjuruhan (1) kasus sambo (1) kaya (1) KBR (1) kebersihan (1) Kebudayaan Aceh (7) Kebumen (1) kedai kupi (1) kedai-kopi (1) Kedokteran (1) kedokteran Islam (1) kejahatan anak (1) kejahatan seksual anak (1) kekuasaan. (1) kelas menulis SMAN 5 (4) kelautan (4) keluarga berencana (1) Keluarga Ring Of Fire (1) kemenag (1) kemiskinan (2) kemukiman (2) kepemimpinan. (2) kepribadian (1) Kepribadian Muslim (1) kerajaan Aceh (2) kerja keras (1) kesehatan (13) kesehatan anak (4) keuangan (1) keuangan aceh (1) khaled hosseini (1) Khanduri Maulod (1) khutbah jumat (1) king maker (1) kirim naskah (1) Kisah (1) Kisah Islami (1) kite runner (1) KKR (2) KoescPlus (1) koleksi buku bagus (4) koleksi foto (2) Koleksi Kontribusi Buku (1) koleksi tulisanku (2) kolom kompas (1) kolom kompas hanif sofyan (2) kolom tempo (2) kompetensi siswa (1) Komunikasi (1) komunitas-serambi mihrab (1) konsumerisme (1) Kontribusi Hanif Sofyan untuk Buku (3) Kopi (2) kopi aceh (5) kopi gayo (2) kopi gayo.kopi aceh (1) kopi libri (1) Korupsi (7) korupsi di Aceh (4) kota masa depan (1) kota yang hilang (1) KPK (2) KPU (1) kredo (1) kriminal (1) krisis air (2) ku'eh (1) Kuliner Aceh (2) kultum (2) kupasi (1) kurikulum 2013 (1) kwikku (1) Labschool UIN Ar Raniry Banda Aceh (1) lain-lain (1) lalu lintas (1) lambang dab bendera (4) laut (1) Laut Aceh (1) Laut Biru (1) lebaran 2025 (1) legenda (1) Li Zhuo (1) lian hearn (1) Library (1) Library Gift Shop (2) lifestyle (1) limapuluah koto (1) Lin Xian (1) lincah (1) Lingkungan (42) lintho (1) listrik aceh (1) LNR (1) Lomba artikel 2016 (4) Lomba blog 2016 (1) lomba blog unsyiah 2018 (1) Lomba Blogger Unsyiah (2) lomba JNE (1) lomba mneulis asuransi (1) LSM-NGO (3) M nasir Fekon (1) Maek (1) maekfestival (1) magazine (1) makam (1) malcom gladwell (1) manajemen (2) manipulatif (1) manusia (2) marginal (1) Masyarakat Urban. (1) Mauled (1) maulid (2) Maulod (1) Media (1) megawati (1) Melinjo (1) Memberi (1) menhir (1) Menyantuni (1) mesjid baiturahman (2) Meulaboh (1) MH Amiruddin (1) migas (1) mimbar jum'at (1) minangkabau (1) Misbar (1) misi (1) mitigasi bencana (5) molod (1) moral (1) More Than Just A Library (2) motivasi (1) MTSN 4 Labschool UIN Ar Raniry (1) MTSN4 Banda Aceh (1) mukim (2) mulieng (1) museum (2) museum aceh (2) Museum Tsunami Aceh (4) music (1) Music show (1) musik (1) muslim produktif (1) musrenbang (1) Nabi Muhammad (2) naga (1) nagari seribu menhir (1) narkotika (1) naskah asli (3) Naskah Kuno Aceh (2) Negeri rempah terbaik (1) nelayan (1) new normal (1) Nina Fathdini (1) novel (1) Nubuah (1) Nusantara (1) off road (1) olahraga (2) one day one surah (1) opini (5) opini aceh tribun (2) opini analisadaily.com (1) opini bebas (1) Opini di lentera (1) opini hanif (1) opini hanif di serambi indonesia (4) opini hanif sofyan (1) Opini Hanif Sofyan di Kompas.id (1) opini hanif sofyan di steemit (1) opini harian aceh (4) Opini Harian Waspada (1) opini kompasiana (2) opini lintas gayo (11) opini lintas gayo com (1) opini LintasGayo.co (2) opini majalah tanah rencong (1) opini nabil azra (1) opini rini wulandari (1) opini serambi (43) opini serambi indoensia (4) opini serambi indonesia (169) opini siswa (4) opini tabloid lintas gayo (5) opini tempo (1) otsus (1) OYPMK (1) pandemi (1) pandemi covid-19 (9) papua (1) Pariwisata (3) pariwisata aceh (1) parlemen aceh politik aceh (8) pawang (1) PDAM (1) PDIP (1) pelosok negeri (1) Peluang Pasar (1) pemanasan global. green energy (1) pembangunan (29) pembangunan aceh (1) pemerintah (4) pemerintahan (1) pemilu 2014 (5) pemilu pilkada (1) pemilukada (9) Pemilukada Aceh (14) penddikan (2) pendidikan (29) pendidikan Aceh (27) penjahat kambuhan (1) penyair aceh (1) Penyakit kusta (1) Perbankan (3) perbankan islam (3) perdamaian (1) perempuan (8) perempuan Aceh (5) perempuan dan ibu (1) perempuan dan politik (2) perikanan (1) perpustakaan (2) perputakaan (1) personal (2) personal-ekonomi (1) pertanian (2) perusahaan ekspedisi (1) perusahaan logistik (1) perwira tinggi polri (1) pesantren (2) Pesta Demokrasi (1) pidie (1) pileg (1) pileg 2019 (2) pilkada (14) pilpres (2) pilpres 2019 (3) pilpres 2024 (2) PKK Aceh (1) plastik (1) PNS (1) polisi (2) polisi jahat (1) politik (115) politik aceh (160) politik indonesia (3) politik KPK versus korupsi (4) politik nasional (4) politis (1) politisasi (1) politk (5) Polri (1) polri presisi (1) popular (1) poster. (1) prabowo (2) prediktif (1) presiden (1) presiden 2019-2024 (1) PRESISI POLRI (1) produktifitas (1) PROFIL (1) propaganda (1) psikologi (2) psikologi anak (1) psikologi pendidikan (1) psikologis (1) Pulo Aceh (1) PUSA (2) pustaka (1) qanun (1) qanun Anti rentenir (1) Qanun LKS (2) Qu Meng Ru (1) ramadan (1) ramadhan (2) Ramadhan 2011 (4) ramadhan 2012 (2) rawa tripa (1) recycle (1) reduce (1) reformasi birokrasi (1) religius (1) Resensi buku (3) Resensi Buku hanif (2) resensi film (2) resensi hanif (2) residivis (1) resolusi. 2021 (2) responsibility (1) reuse (1) review buku (1) revolusi industri (1) robert galbraith (1) rohingya (1) Romansa (1) romantisme kanak-kanak (1) RPJM Aceh (3) RTRWA (2) ruang kelas (1) rujak u grouh apaloet (1) rumbia aceh (1) sains (1) Samalanga (1) sampah (1) satria mahardika (1) satu guru satu buku (1) satwa liar (1) secangkir kopi (1) sejarah (9) sejarah Aceh (28) sejarah Aceh. (3) sejarah dunia (1) sejarah-bahasa (5) sekda (1) sekolah (1) sekolah terpencil (1) selfie politik (1) Servant Leadership (1) setahun polri presisi (1) setapak perubahan (1) sigit listyo (1) sikoat (1) Sineas Aceh (2) Sinema Aceh (2) sinovac (1) situs (1) snapshot (1) sosial (14) sosiologi (1) sosiopat (1) SOSOK.TOKOH ACEH (3) spesies (1) statistik (1) Stigma (1) Stop Bajak Karya Online (1) sultan iskandar muda (1) sumatera barat (1) sustainable laundry (1) syariat islam (7) TA sakti (1) tahun baru (2) tambang aceh (1) tambang ilegal (1) tanah rencong (1) tantang IB (1) Tata Kelola pemerintahan (4) tata kota (2) TDMRC (1) Tehani Wessely (1) tehnologi (5) televisi (1) Tenaga kerja (2) terbit buku (1) the cucko'scalling (1) Thriller (1) timor leste (1) tips (3) tokoh dunia (1) tokoh kartun serambi (2) tradisi (2) tradisi aceh (2) tradisional (1) transparansi (1) tsunami (9) Tsunami Aceh (9) Tsunami story Teller (2) tuan hide (1) tukang obat (1) tulisan ringan (1) TUmbuh seimbang berkelanjutan bersama BSI (1) TV Aceh (1) tv dan anak-anak (3) uang haram (1) ujaran kebencian (1) ulama aceh (7) UMKM (1) Unsyiah (2) Unsyiah Library (3) Unsyiah Library Fiesta 2017 (3) upeti (1) upeti jin (1) ureung aceh (1) vaksin (2) viral (1) visi (1) Visit Aceh (2) Visit Banda Aceh (7) Visit Banda Aceh 2011 (4) walhi goes to school (1) wali nanggroe (3) walikota 2014 (1) wanita Iran (1) warung kupi (2) wirausaha aceh (1) Wisata Aceh (5) wisata spiritual (2) wisata tematik jalur rempah (1) Yayat Supriyatna (1) youtube (2) YouTube YoYo English Channel (1) YPBB (1) zero waste (2) Zhuang Xiao Man (1)

Selasa, 04 September 2012

Menggugat Wali Nanggroe

Oleh Safaruddin
Selasa, 4 September 2012 opini serambi indonesia

SATU isu hangat yang dibahas oleh DPRA adalah Qanun Wali Nanggroe (QWN). Mereka menilai pembuatan dasar hukum bagi pembentukan institusi Wali Nanggroe (WN) sangat penting, karena ia adalah bagian dari amanah MoU Helsinki. Pada sisi lain, meski perangkat hukum bagi institusi WN belum ada, tapi sosok orang yang bakal menduduki posisi itu telah terlebih dulu lahir. Dalam hal ini, muncul kesan bagi-bagi (peura-e) jabatan di kalangan tertentu di Aceh.


Sebagai bagian dari tanggung jawab moral, saya mencoba mengeritisi beberapa hal terkait isi, substansi dan mekanisme penyusunan QWN itu. Selain bertujuan untuk mencerdaskan umat, tulisan ini diharapkan menjadi masukan bagi legislatif dan eksekutif serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan QWN demi lahirnya qanun yang sempurna dan tidak menimbulkan celah gugatan di kemudian hari.

Berbeda dengan periode 2004-2009 saat DPRA masih merupakan warisan era konflik, pembuatan QWN di periode pascakonflik saat ini terkesan tertutup. Tidak banyak orang yang mengetahui proses dan progres terkini rancangan QWN itu. Padahal rakyat berhak mendapatkan informasi tentang itu, karena akibat dari kelahiran qanun ini nantinya akan ikut menyedot dana pembangunan Aceh untuk operasionalisasi lembaga itu.

Banyak Pertentangan
Sekilas, rancangan QWN yang bagian atasnya tertera tahun 2010 bagaikan “surat wasiat” atau surat pembagian harta warisan dalam sebuah keluarga. Ini dapat dilihat dari beberapa aspek seperti tidak transparan, tumpang tindih, tidak melibatkan publik, melangkahi prinsip demokrasi serta yang paling fatal adalah ditemukan banyak sekali pertentangan (kontradiksi) dengan perundang-undangan yang lebih tinggi di Indonesia. Ke depan kita berharap agar DRPA mampu bersikap lebih serius dan profesional dalam penyusunan sebuah perundang-undangan sehingga Aceh tidak (lagi-lagi) menjadi bahan tertawaan orang luar.

QWN yang menjadi prioritas DPRA sekarang ini sebenarnya sudah pernah disahkan oleh DPRA periode 2004-2009 yang menunjuk Ketua Pansusnya Mukhlis Mukhtar sebagai Pemangku WN sampai terbentuknya lembaga WN. Qanun yang sudah pernah disahkan oleh DPRA periode lalu itu sampai sekarang tidak pernah diperjelas statusnya oleh DPRA hasil Pemilu 2009 yang kemudian menyusun QWN yang lain. Ini jelas telah terjadi tumpang tindih regulasi di Aceh.

Selain tumpang tindih regulasi, ada beberapa kejanggalan yang patut dikritisi dalam rancana QWN versi DPRA 2009-2014. Dalam Pasal 7 huruf (a) ditemukan pemberian hak imunitas bagi WN. Hal ini bukan hanya bertentangan dengan perundang-undangan lain tapi juga bertentangan dengan UUD 1945. Pada Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. Artinya, semua orang diperlakukan sama di depan hukum, tidak ada yang imun (kebal hukum). Konsep equality before the law perlu diintodusir dalam QWN, suatu pengakuan tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan di tanah air

Dualisme Kepemimpinan
Jika dilihat dari struktur organisasi kelembagaan WN sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, maka kedudukan WN sudah melebihi kewenangan gubernur. Ini tentu tidak boleh terjadi karena akan menghasilkan dualisme kepemimpinan di Aceh. Para Kepala SKPA juga tentu akan kesulitan dalam menjalankan tugasnya dan ini dapat berakibat terhambatnya pembangunan Aceh di masa mendatang. Selain itu, kelembagaan WN juga akan menyedot anggaran sangat besar, apalagi strukturnya amat sangat gemuk. Bahkan, melebihi kegemukan intitusi gubernur yang merupakan lembaga eksekutif tertinggi di Provinsi Aceh.

Selanjutnya penetapan orang tertentu sebagai WN tanpa mekanisme pemilihan tentu akan mencederai semangat demokrasi yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dunia. Belum lagi kepada orang yang menjadi wali itu kemudian diberi berbagai gelar yang melebihi kodrat manusia seperti Al-Mukarram Maulana Al-Mudabbir Al-Malik. Penabalan gelar secara berlebihan dapat menyuburkan kembali semangat feodalisme yang sudah terkikis.

Jika DPRA dan Gubernur Aceh tetap memaksakan kehendak untuk mengesahkan QWN, maka sejatinya ia harus melalui referendum untuk menanyakan kepada seluruh rakyat Aceh apakah setuju dengan QWN yang sudah dibuat oleh DPRA. Selanjutnya dalam qanun perlu diatur mekanisme pemilihan WN secara demokratis. Sosok yang akan mengisi kursi WN haruslah dipilih secara terbuka oleh rakyat sebagaimana terpilihnya pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai Gubernur/Wakil Gubernur melalui Pemilukada 2012. Terpilihnya pasangan “Zikir” ini sangat elegan setelah melalui berbagai rintangan.

Dalam QWN cukup disebutkan kriteria seseorang yang berhak maju sebagai calon WN dan tidak etis menyebut orang tertentu sebagai pemangkunya sebelum mendapat persetujuan rakyat. Misalnya WN harus berasal dari keturunan Aceh asli, mengerti dan memahami peradaban, tradisi dan budaya Aceh, memiliki komitmen dan telah bekerja dalam memelihara benda-benda warisan peradaban Aceh dibuktikan adanya koleksi fisik benda-benda warisan budaya seperti manuskrip dan berbagai warisan fisik berharga lainnya. Benda-benda warisan budaya yang orisinil ini nantinya harus diikhlaskan untuk disumbang kepada negara dan ditempatkan dalam istana WN, sehingga istana terbebas dari benda-benda palsu sebagai simbol bahwa orang Aceh tidak suka dengan tokoh imitasi.

Tak Layak Prioritas
Kalau dilihat dari urgensi, QWN yang sedang disusun oleh DPRA itu belum layak menjadi qanun prioritas. Sebab keberadaan institusi WN tidak akan berdampak bagi terwujudnya kemakmuran, kesejahteraan dan kemaslahatan publik. Yang terjadi nantinya justru tergerogotinya anggaran pembangunan Aceh untuk menghidupkan lembaga baru ini.

Untuk saat ini, sebenarnya yang patut menjadi prioritas adalah pembentukan KKR, Pengadilan HAM, Komisi Klaim yang lembaga-lembaga tersebut berhubungan langsung dengan kondisi rehabilitasi konflik Aceh puluhan tahun yang telah menghilangkan harta benda dan nyawa rakyat Aceh, dan melalui lembaga-lembaga itulah nanti akan terselesaikan persoalan-persoalan reintegrasi dan rehabilitasi konflik korban konflik masa lalu. Begitu juga pembuatan program-program yang berdampak langsung bagi meningkatnya kesejahteraan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pendidikan dan kesehatan. Kegiatan-kegiatan ini tentu jauh lebih mendesak dibandingkan keberadaan institusi WN.

Sebelum disahkan, rancangan qanun itu perlu dibedah secara terbuka dengan menghadirkan para pakar. Kita tentu tak berharap Aceh akan menjadi obyek tertawaan pakar dan Pemerintah Pusat, maka sejatinya Rancangan QWN disempurnakan dengan melihat lima syarat sekaligus yang berlaku baik secara filosofis, politis, yuridis, sosiologis maupun administratif. Sebab, dalam QWN yang sudah ada di tangan anggota DPRA saat ini belum dapat dikatakan sebagai sebuah rancangan qanun. Ia lebih mirip surat wasiat. Entahlah!

* Safaruddin, SH, Ketua DPD Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Aceh, dan Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Email: nyaktafar@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar